الله الرحمن الرحيم
puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari Kiamat, amma ba’du:
pembahasan ringkasan Musthalah Hadits merujuk kepada kitab At
Ta’liqaat Al Atsariyyah ‘alal Manzhuumah Al Baiquuniyyah
oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali Abdul Hamid dan lain-lain, semoga Allah
menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
yang sedikit jumlah perawinya jika melihat kepada sanad lain yang haditsnya
datang dengan jumlah perawi yang banyak, sehingga para perawi sanadnya dekat
dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dekat dengan salah satu
dari imam Ahli Hadits.
kebalikan dari hadits ‘Ali Isnad.
dimarfu’kan oleh seorang tabi’in kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam baik berupa ucapan, perbuatan, maupun taqrir tanpa menyebutkan para
perawi yang mendengarkan hadits melalui perantaraan mereka, baik mereka sahabat
atau tabi’in. Kesimpulannya, hadits mursal adalah hadits yang terputus di akhir
sanad.
Dawud dalam Al Maraasil[i]
dari Az Zuhri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminta
bantuan dengan beberapa orang Yahudi di Khaibar dalam perangnya, lalu Beliau
memberikan bagian untuk mereka.”
dari kalangan tabi’in (bukan sahabat), ia meriwayatkan hadits ini dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam secara langsung tanpa menyebutkan perantara yang mendengar
hadits itu, yaitu sahabat atau tabi’in.
sahabat mengabarkan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau
perbuatannya, namun ia tidak mendengar langsung atau menyaksikannya. Sebabnya
adalah karena usianya yang masih kecil, terlambat masuk Islamnya, atau sedang
tidak hadir di hadapan Beliau. Banyak hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para
sahabat kecil seperti Ibnu Abbas, Ibnuz Zubair, dan lainnya. Hukum mursal
sahabat adalah diterima, karena para sahabat semuanya adil.
oleh seseorang di bagian mana saja dari sanad. Dinamakan dengan gharib karena
ia seperti orang asing yang tidak memiliki keluarga di dekatnya atau karena
jauhnya dari tingkatan masyhur apalagi mutawatir.
a’maalu bin niyyat…dst.” Hadits ini diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam oleh Umar bin Khaththab, lalu oleh ‘Alqamah, lalu oleh
Muhammad bin At Taimiy, lalu oleh Yahya bin Sa’id Al Anshariy, kemudian setelah
itu menjadi masyhur.
yang tidak bersambung isnadnya disebabkan gugurnya seorang rawi atau lebih di
salah satu tempat atau beberapa tempat dalam sanad dengan syarat tidak
berturut-turut gugurnya.
oleh Abu Dawud dalam Sunannya no. 3586, ia berkata:
وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَا
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ الرَّأْيَ إِنَّمَا كَانَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُصِيبًا لِأَنَّ اللَّهَ كَانَ يُرِيهِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنَّا
الظَّنُّ وَالتَّكَلُّفُ
telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb dari Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab,
bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata -ketika ia berada di atas
mimbar-, “Wahai manusia! Sesungguh pendapat itu jika berasal dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka akan benar, karena Allah Subhaanahu wa Ta’aala
menunjukkannya kepada Beliau, tetapi jika dari kita, maka itu adalah sangkaan
dan sikap memberatkan diri.”
Syihab) tidak bertemu dengan Umar radhiyallahu ‘anhu.” Sehingga sanadnya tidak
bersambung.
rawi atau lebih secara berurutan di satu tempat dari sanad atau di
tengah-tengahnya.
dengan sanadnya yang sampai kepada Qa’nabiy, dari Malik,
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ بِالْمَعْرُوفِ
وَلَا يُكَلَّفُ مِنْ الْعَمَلِ إِلَّا مَا يُطِيقُ
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagi budak berhak mendapatkan makanan
dan pakaian secara ma’ruf, dan tidak dibebani pekerjaan kecuali sesuai
kesanggupannya.”
dalam Al Muwaththa’[iii].
yang gugur secara berurutan, yakni antara Malik dan Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, yaitu Muhammad bin ‘Ajlan dan bapaknya.
isnadnya agar tampak baik di luarnya. Tadlis secara bahasa artinya menyembunyikan
cacat.
- Tadlis Taswiyah.
digugurkan seorang rawi yang dha’if antara dua orang tsiqah yang satu bertemu
dengan yang lain. Orang yang paling masyhur melakukan tadlis ini adalah
Baqiyyah bin Al Walid.
(‘Ilalul Hadits 2/155) ia berkata: Aku mendengar bapakku –ia sebutkan hadits
yang diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih dari Baqiyyah- : Telah menceritakan
kepadaku Abu Wahb Al Asdiy dari Nafi’ dari Ibnu Umar sebuah hadits yang
berbunyi, “Janganlah kamu puji keislaman seseorang sampai kamu mengetahui
bagusnya pendapatnya.”
segelintir orang memahaminya. Hadits ini diriwayatkan oleh Ubaidullah bin ‘Amr –ia
adalah tsiqah- dari Ishaq bin Abi Farwah –ia adalah dha’if- dari Nafi’ –ia
adalah tsiqah- dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ubaid
bin ‘Amr kunyahnya adalah Abu Wahb, yakni Asadiy, lalu Baqiyyah menyebutnya
dengan kunyah(panggilan)nya dan menisbatkannya kepada Bani Asad agar tidak
disadari, sehingga ketika Ishaq bin Abi Farwah telah ditinggalkan, maka tidak
ada yang tahu…dst.[iv]”
- Tadlis Isnad
mendengar sebuah hadits, namun rawi ini tidak mendengarnya darinya, tanpa menyebutkan bahwa ia mendengarnya secara tegas, yakni
menyebutkan dengan lafaz yang kesannya mendengarkan, seperti kata ‘An” (dari),
“Anna” (bahwa) atau “Qaala” (ia berkata)…dst.”
Yaumi Wal Lailah hal. 431 dengan sanadnya dari dua jalan dari Abuz Zubair
dari Jabir ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap malam tidak tidur sampai
membaca surat Tanzil As Sajdah dan Tabarakalladzii biyadihil
mulk…dst.”
sampai kepada Zuhair bin Mu’awiyah, bahwa ia berkata, “Aku bertanya kepada Abuz
Zubair, “Apakah engkau mendengar Jabir menyebutkan bahwa Nabiyyullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tidur sampai membaca Alif Laam Miim
Tanzil (As Sajdah) dan Tabaarak (Al Mulk)?” Ia menjawab, “Jabir
tidak menceritakannya kepadaku, tetapi yang menceritakannya kepadaku adalah
Shafwan atau Abu Shafwan.”
perantara mendengarnya hadits ini dari Jabir.
- Tadlis Syuyukh
sebuah hadits yang ia dengar darinya, lalu rawi itu menamai gurunya itu atau
menyebut kunyahnya atau menyifatinya dengan sifat yang tidak dikenal agar tidak
diketahui dan disadari oleh orang lain.
qari’-: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abi Abdillah…dst, maksudnya
adalah Abu Bakar bin Abi Dawud As Sijistaniy, perbuatannya ini memutuskan jalan
bagi pendengar untuk mengetahuinya dan menjadikannya sukar diketahui.
lihat Mukaddimah Ibnush Shalah (hal. 66), Al Iqtirah (hal. 208)
oleh Ibnu Daqiqil ‘Ied, Tadribur Rawi (1/223) dan At Taqyid wal
Iidhah (hal. 95).
oleh seorang yang tsiqah, namun menyelisihi orang yang lebih kuat darinya baik
dari sisi hapalan maupun jumlah yang meriwayatkan.
(1/321) ia berkata,
هِشَامٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عُرْوَةَ
عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ
menceritakan kepada kami Mu’awiyah bin Hisyam, telah menceritakan kepada kami Sufyan
dari Usamah bin Zaid dari Utsman bin ‘Urwah dari Urwah dari Aisyah ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah dan para
malaikat-Nya bershalawat kepada shaf bagian kanan.”
tsiqah dan zhahirnya adalah sahih, tetapi dalam matan, Usamah bin Zaid keliru,
ia meriwayatkan dengan lafaz, “Alaa mayaaminish shufuuf.” Sedangkan
jamaah para rawi yang tsiqah[v]
meriwayatkan dengan dengan lafaz:
الَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ الصُّفُوْفَ
mengisyaratkan syadznya dengan berkata, “Itulah yang mahfuzh.”
shahbihi wa sallam wal hamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Baiquuniyyah (Ali bin Hasan bin ‘Ali Abdul Hamid Al Atsari), Silsilatul Ahadits Ash Shahihah (M.
Nashiruddin Al Albani), Musthalah Hadits Muyassar (Dr. Imad Ali
Jum’ah) dll.
dalam Sunannya (9/53) berkata, “Isnadnya dha’if dan terputus.”
hal. 46.
Ta’liiqat Al Atsariyyah hal. 46 berkata, “Perlu diketahui, bahwa Muslim
memaushulkan (menyambung) hadits ini (1662) dari jalan Ibnu Wahb dari ‘Amr bin
Harits dari Bukair bin Asyajj dari ‘Ajlan dari Abu Hurairah.
Al Athraf berkata, “Diriwayatkan oleh Ibrahim bin Thuhman dari Malik
dari Ibnu ‘Ajlan dari bapaknya dari Abu Hurairah, dan dimutaba’ahkan oleh
Nu’man bin Abdussalam dari Malik.” Demikian yang dikatakan As Suyuthiy dalam Tanwirul
Hawalik Syarh Muwaththa’ Malik (2/146), dan lihat At Talkhishul Habiir
(4/13) oleh Al Hafizh Ibnu Hajar.
(78) dan At Tadrib (1/225).





































