الله الرحمن الرحيم
shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamin.
Rasul-Nya, dimana perbuatan tersebut ada hadnya (hukumannya) di dunia, atau
adanya ancaman berupa azab, dan kemurkaan di akhirat, atau adanya laknat
terhadap pelakunya. Misalnya tujuh dosa besar yang disebutkan dalam
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bawah ini,
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ »
yang membinasakan!”
“Wahai Rasulullah, apa saja itu?” Beliau menjawab,
:« الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ
اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ،
وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
الْغَافِلاَتِ » .
melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali
dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan
diri dari peperangan, dan menuduh berzina wanita yang suci, mukminah yang tidak
tahu-menahu.” (HR. Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah)
radhiyallahu ‘anhuma, bahwa jumlahnya hampir tujuhpuluhan.
kepada dosa besar dan dosa kecil tidak boleh menjadikan seseorang meremehkan dosa kecil,
karena dosa kecil juga bisa berubah menjadi dosa besar ketika pelakunya meremehkannya, senantiasa melakukannya,
bangga dalam mengerjakannya, atau terang-terangan melakukannya.
karena itu, sikap seorang muslim terhadap maksiat adalah tidak melihat dosa
itu; besar atau kecil, tetapi ia lihat kepada siapa dia bermaksiat?
meremehkan dosa adalah sikap orang fasik. Ibnu Mas’ud radhiyallahu
‘anhu berkata, “Sesungguhnya seorang mukmin memandang dosa-dosanya seakan-akan
ia sedang duduk di bawah sebuah bukit, ia takut kalau bukit itu runtuh
menimpanya. Sedangkan orang fajir (fasik) memandang dosa-dosanya seakan-akan
ada lalat yang menempel di hidungnya, lalu ia berbuat seperti ini –yakni dengan
tangannya- ia menyingkirkan lalat itu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu
mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang
kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An Nisaa’: 31)
Katsir rahimahullah berkata dalam menafsirkan ayat di atas, “Jika kalian menjauhi
dosa-dosa besar yang kalian dilarang mengerjakannya, niscaya Kami akan
menghapuskan dosa-dosa kecil dan kami akan masukkan kalian ke dalam
surga.”
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا
بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ » .
yang lima waktu, shalat Jum’at yang satu ke shalat Jum’at
berikutnya dan puasa Ramadhan yang satu ke puasa Ramadhan
berikutnya akan menghapuskan dosa-dosa di antara keduanya jika dijauhi
dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)
Besar
dapat menghindari dosa-dosa besar, tentu kita harus mengetahui mana perbuatan
maksiat yang termasuk dosa besar. Berikut ini contoh-contoh dosa besar:
kepada Allah Ta’ala (lihat QS.
Luqman ayat
13)
jiwa yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang dibenarkan (lihat QS. An Nisaa’: 93).
sihir
(lihat QS. Al Baqarah: 102)
shalat
(lihat QS. Al Muddatstsir: 42-48)
membayar zakat (lihat QS. At Taubah: 34-35).
berpuasa Ramadhan tanpa ‘udzur/alasan (lihat QS. Al Baqarah: 183).
berhajji padahal mampu (lihat QS. Ali Imran: 97).
kepada kedua orang tua (lihat QS. Al Israa’: 23-24).
tali silaturrahmi (lihat QS. Muhammad: 22-23).
(homoseks), lihat QS. Huud: 82-83
riba, lihat QS. Al Baqarah: 275.
harta anak yatim dan menzaliminya (lihat QS. An Nisaa’: 10).
atas nama Allah dan Rasul-Nya (lihat
QS. Az
Zumar: 60).
diri dari peperangan (lihat QS. Al Anfaal: 16).
pemimpin menipu rakyatnya atau menzaliminya (lihat QS. Ibrahim: 42-43 dan
Al Maa’idah: 78-79).
dan ‘ujub
(lihat QS. An Nahl: 23).
palsu (lihat QS. Al Furqaan: 72 dan
Al Hajj: 30).
khamr/arak (lihat QS. Al Maa’idah: 90-91)
judi (lihat QS. Al Maa’idah:
90-91).
zina kepada wanita muslimah yang baik-baik (lihat QS. An Nuur: 23-24).
ghanimah), lihat QS. Al Anfaal: 58.
lihat QS. Al Maa’idah: 33.
ghamus (dusta), lihat QS. Ali Imran: 77.
kezaliman
(lihat QS. Asy Syu’araa: 227).
para pedagang), lihat QS. Asy Syuuraa ayat 42.
harta haram dan memperolehnya dengan cara yang haram (lihat QS. Al Baqarah: 188).
diri (lihat QS. An Nisaa’: 29-30)
berdusta
(lihat Adz Dzaariyaat: 10 dan Ali Imraan: 61).
hakim yang buruk/tidak memutuskan dengan hukum Allah (lihat QS. Al Maa’idah:
44, 45 dan 47).
Al Maa’idah ayat 44 adalah kufrun duuna kufr (kufur asghar/kecil) jika
ia masih meyakini bahwa hukum Allah-lah yang terbaik dan hukumnya yang salah,
namun bisa menjadi kufur akbar, jika ia menganggap bolehnya berhukum dengan
selain hukum Allah, atau menganggap bahwa hukumnya lebih baik daripada hukum
Allah atau menganggap bahwa hukum Allah sudah tidak cocok atau sampai menghina
hukum Allah dsb.
suap (lihat QS. Al Baqarah: 188).
laki-laki menyerupai wanita atau sebaliknya.
keluarga yang mendiamkan atau merestui perkara keji dan munkar di tengah-tengah
keluarganya. Tentang dayyuts, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
الْجَنَّةَ : الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَ الدَّيُّوْثُ وَ رَجُلَةُ
النِّسَاءِ .
durhaka kepada kedua orang tuanya, dayyuts, dan wanita yang menyerupai
laki-laki.” (HR. Hakim dan Baihaqi dalam Asy Syu’ab, dan dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 3063)
dan muhalllal lah (dua orang yang bersekongkol untuk menghalalkan kepadanya wanita
yang sudah ditalaq tiga)
bersih dalam buang air kecil.
4-7.
agama untuk mendapatkan dunia dan menyembunyikan ilmu
Mannaan
(mengungkit-ungkit pemberian), lihat QS. Al Baqarah: 264.
Takdir.
yang mendengarkan pembicaraan orang lain, padahal orang lain tidak suka
didengar pembicaraannya (lihat QS. Al Hujurat: 12).
domba (lihat QS. Al Qalam: 10-11).
yang suka melaknat.
janji (lihat QS. Al Israa’: 34).
dukun dan peramal.
yang durhaka kepada suaminya (lihat QS. An Nisaa’: 34).
makhluk bernyawa (lihat QS. Al Ahzaab: 57).
serta bersikap sombong), lihat QS. Asy Syuura: 42.
sombong terhadap kaum lemah, lihat QS. An Nisaa’: 36.
tetangga.
kaum muslimin dan memaki mereka (lihat QS. Al Ahzaab: 58 dan
Al Hujuraat: 11).
hamba Allah yang saleh, lihat Asy Syu’araa: 215.
kain melewati mata kaki, terlebih jika dilakukan dengan sombong (lihat QS. Luqman: 18).
sutera dan emas bagi laki-laki.
seorang budak dari tuannya.
untuk selain Allah Ta’ala (lihat QS. Al An’aam: 121).
diri kepada yang bukan bapaknya.
dengan maksud merendahkan (lihat
QS. Al
Baqarah: 204-205).
kelebihan air (lihat QS. Al Mulk: 30).
وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ
عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالْفَلَاةِ يَمْنَعُهُ مِنْ ابْنِ السَّبِيلِ وَرَجُلٌ
بَايَعَ الْإِمَامَ لَا يُبَايِعُهُ إِلَّا لِدُنْيَا فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا
وَفَى لَهُ وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ لَمْ يَفِ لَهُ قَالَ وَرَجُلٌ بَايَعَ رَجُلًا
سِلْعَةً بَعْدَ الْعَصْرِ فَحَلَفَ لَهُ بِاللَّهِ لَأَخَذَهَا بِكَذَا وَكَذَا
فَصَدَّقَهُ وَهُوَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ
golongan yang tidak diajak bicara oleh Allah, tidak Allah lihat, tidak Allah
bersihkan dan bagi mereka azab yang pedih, yaitu seorang
yang memiliki kelebihan air padang sahara, namun ia tidak memberikan kepada
ibnus sabil (musafir yang lewat yang membutuhkan bantuan), seorang yang
membaiat imam (pemimpin) karena dunia, jika ia mendapatkan (kesenangan dunia),
ia akan memenuhi kewajibannya, tetapi jika tidak memperolehnya, ia tidak memenuhi
kewajibannya, dan seorang yang menjual barang kepada orang lain setelah shalat
Ashar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah, bahwa ia telah membelinya seharga
sekian dan sekian lalu dibenarkan oleh pembelinya padahal kenyataannya tidak
demikian.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani, lihat Shahih Ibnu Majah (2207) dan Shahih At
Targhib wat Tarhib (955))
takaran dan timbangan (lihat QS. Al Muthaffifin:
1-4).
aman dari makar Allah Ta’ala (lihat QS. Al An’aam: 44).
asa dari rahmat Allah Ta’ala (lihat QS. Yusuf: 87 dan Az
Zumar: 53).
shalat berjama’ah tanpa ‘udzur (lihat QS. Al Qalam: 42-43).
shalat Jum’at tanpa ‘udzur.
wasiat yang memadharratkan (merugikan) (lihat QS. An Nisaa’: 12).
makar dan menipu (lihat QS. Fathir: 43).
(memata-matai kaum muslimin) dan membuka aurat mereka.
salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
bangkai, darah dan daging babi (lihat QS. Al An’aam: 145).
kaum muslimin karena melakukan dosa besar.
atau mencontohkan keburukan (termasuk perbuatan bid’ah) kepada kaum muslimin.
yang menyambung rambut, minta disambung, mentato dan minta ditato, dan mengikir
gigi untuk kecantikan.
ilhad (dosa besar) di tanah haram (lihat QS. Al Hajj: 25).
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Maraji’:
Maktabah Syamilah versi 3.45, Untaian Mutiara
Hadits (Penulis), dll.






































