الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Pernikahan
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
ini beberapa larangan dalam pernikahan agar kita ketahui dan kita jauhi, semoga
Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamin.
tidak mau menikah.
mengebiri.
memadu antara dua wanita yang bersaudara.
memadukan antara wanita dengan bibinya baik dari ayah (‘ammah) maupun ibu
(khaalah).
bagi seorang anak menikahi istri bekas ayahnya.
melakukan nikah syighar. Contoh: seseorang berkata, “Nikahkanlah
kepadaku puterimu atau saudarimu, nanti aku akan nikahkan kepadamu puteriku
atau saudariku,” dimana antara keduanya tidak ada mahar.
nikah mut’ah (kontrak).
menikah tanpa wali (bagi wanita) dan dua orang saksi.
menikahi wanita musyrikah.
menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki musyrik dan Ahli Kitab.
menikahi ibu kita, anak-anak kita yang perempuan;
saudara-saudara kita yang perempuan, saudara-saudara bapak kita yang perempuan;
saudara-saudara ibu kita yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudara kita yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudara
kita yang perempuan; ibu-ibu kita yang menyusui kita; saudara perempuan
sepersusuan; ibu-ibu isteri kita (mertua); anak-anak isteri kita yang dalam
pemeliharaan kita dari isteri yang telah kita campuri, tetapi jika belum dicampuri
(dan sudah diceraikan), maka tidak berdosa bagi kita mengawininya. Dan
diharamkan bagi kita isteri-isteri anak kandung kita (menantu); dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.
bagi seorang wanita menikahkan seorang wanita, dan larangan baginya menikahkan
dirinya sendiri.
janda dinikahkan sampai dirembukkan dengannya, dan larangan bagi gadis dinikahkan
kecuali dengan izinnya, dan izinnya adalah dengan diamnya.
bagi seseorang melamar di atas lamaran saudaranya sampai saudaranya
meninggalkan atau mengizinkannya.
melamar secara tegas wanita yang menjalani masa ‘iddah karena ditinggal wafat
suaminya, yang boleh adalah dengan sindiran.
menjima’i budak wanita yang masih dalam masa ‘iddah sampai rahimnya kosong
dengan iddah syar’i dan sampai melahirkan jika hamil.
melamar wanita yang ditalak raj’i (masih bisa dirujuk).
mengeluarkan wanita yang ditalak raj’i dari rumahnya.
bagi wanita keluar dari rumah suaminya dan meninggalkan suaminya dalam masa
‘iddah talaq raj’i.
menahan wanita yang ditalak atau merujuknya padahal ia tidak suka kepadanya,
dimana maksud melakukan itu hanyalah agar masa iddahnya semakin panjang
sehingga si wanita tertimpa madharat.
bagi wanita yang ditalak menyembunyikan kehamilannya.
bermain-main dengan talak, nikah dan memerdekakan.
bagi wanita meminta suaminya menalak saudarinya, baik saudarinya itu istrinya
atau wanita yang dilamar. Contoh: seorang wanita meminta laki-laki menalak
istrinya untuk menikah dengannya.
bagi suami-istri menceritakan perkara jima’ dan bersenang-senangnya kepada orang
lain.
merusak hubungan rumah tangga orang lain.
bagi seorang suami membenci istrinya; jika ia tidak suka kepada salah satu
akhlaknya, mungkin ia suka kepada akhlaknya yang lain.
bagi wanita mengeluarkan harta suaminya kecuali dengan izinnya.
bagi wanita meminta talak kepada suaminya tanpa sebab syar’i.
bagi wanita menolak ajakan suaminya berjima’.
bagi istri mendurhakai suaminya.
bagi istri kufur terhadap kebaikan suami.
menyakiti wanita yang nusyuz (durhaka) kepada suaminya jika ia telah kembali
menaati suaminya.
bagi seorang wanita memasukkan orang lain ke rumah suaminya kecuali dengan
izinnya.
meninggalkan undangan walimah tanpa udzur syar’i.
mengucapkan Birrafa’ wal Banin (artinya: semoga rukun dan mendapat anak
laki-laki) terhadap pengantin, karena ini adalah ucapan selamat kaum Jahiliyyah
yang tidak suka kepada anak perempuan. Bahkan seharusnya ia mengucapkan, “Baarakallahu
laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakumaa fi khair (artinya: semoga
Allah melimpahkan berkah kepadamu dan atasmu, serta menghimpun kamu berdua
dalam kebaikan).
bagi laki-laki mengazl (menarik farji) dari farji istrinya yang merdeka kecuali
dengan izinnya.
bagi seorang suami mendatangi istrinya di malam hari dari safar secara
tiba-tiba, kecuali setelah memberitahukan waktu kedatangannya.
bagi suami mengambil mahar istrinya tanpa kerelaannya.
menyakiti istri agar ia mau menebus dirinya dengan harta (khulu’).
berbuat zhihar (menyatakan, bahwa istrinya baginya seperti punggung ibunya,
lalu ia tidak mau berhubungan badan lagi dengannya).
tidak berbuat adil jika memiliki istri lebih dari satu.
nikah tahlil, yakni nikah dengan maksud menghalalkan wanita yang ditalak
ba’in kepada suami yang pertama.
bagi seorang yang ihram melamar, menikah, dan menikahkan.
a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa
sallam.
Maraji’: Al Manhiyyat Asy
Syar’iyyah (M.
bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba’ir, Maktabah Syamilah
versi 3.35 dan 3.45, Subulussalam (Imam Ash Shan’ani), dll.





































![[Lirik+Terjemahan] BABYMETAL – Iine! (Bagus Sekali!)](https://i0.wp.com/aopok.com/wp-content/uploads/2026/01/cover-28.jpg?fit=400%2C397&ssl=1)
