Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Beberapa Larangan Dalam Pernikahan

Religius by Religius
27.12.2012
Reading Time: 13 mins read
0
ADVERTISEMENT

بسم
الله الرحمن الرحيم

RELATED POSTS

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi


Beberapa Larangan Dalam Pernikahan

Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut
ini beberapa larangan dalam pernikahan agar kita ketahui dan kita jauhi, semoga
Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamin.

Beberapa larangan dalam pernikahan

ADVERTISEMENT
1.     Larangan
tidak mau menikah.

2.     Larangan
mengebiri.

3.     Larangan
memadu antara dua wanita yang bersaudara.

4.     Larangan
memadukan antara wanita dengan bibinya baik dari ayah (‘ammah) maupun ibu
(khaalah).

5.     Larangan
bagi seorang anak menikahi istri bekas ayahnya.

6.     Larangan
melakukan nikah syighar. Contoh: seseorang berkata, “Nikahkanlah
kepadaku puterimu atau saudarimu, nanti aku akan nikahkan kepadamu puteriku
atau saudariku,” dimana antara keduanya tidak ada mahar.

7.     Larangan
nikah mut’ah (kontrak).

8.     Larangan
menikah tanpa wali (bagi wanita) dan dua orang saksi.

9.     Larangan
menikahi wanita musyrikah.

10. Larangan
menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki musyrik dan Ahli Kitab.

11. Larangan
menikahi
ibu kita, anak-anak kita yang perempuan;
saudara-saudara kita yang perempuan, saudara-saudara bapak kita yang perempuan;
saudara-saudara ibu kita yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudara kita yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudara
kita yang perempuan; ibu-ibu kita yang menyusui kita; saudara perempuan
sepersusuan; ibu-ibu isteri kita (mertua); anak-anak isteri kita yang dalam
pemeliharaan kita dari isteri yang telah kita campuri, tetapi jika belum dicampuri
(dan sudah diceraikan), maka tidak berdosa bagi kita mengawininya. Dan
diharamkan bagi kita isteri-isteri anak kandung kita (menantu); dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.

12. Larangan
bagi seorang wanita menikahkan seorang wanita, dan larangan baginya menikahkan
dirinya sendiri.

13. Larangan
janda dinikahkan sampai dirembukkan dengannya, dan larangan bagi gadis dinikahkan
kecuali dengan izinnya, dan izinnya adalah dengan diamnya.

14. Larangan
bagi seseorang melamar di atas lamaran saudaranya sampai saudaranya
meninggalkan atau mengizinkannya.

15. Larangan
melamar secara tegas wanita yang menjalani masa ‘iddah karena ditinggal wafat
suaminya, yang boleh adalah dengan sindiran.

16. Larangan
menjima’i budak wanita yang masih dalam masa ‘iddah sampai rahimnya kosong
dengan iddah syar’i dan sampai melahirkan jika hamil.

17. Larangan
melamar wanita yang ditalak raj’i (masih bisa dirujuk).

18. Larangan
mengeluarkan wanita yang ditalak raj’i dari rumahnya.

19. Larangan
bagi wanita keluar dari rumah suaminya dan meninggalkan suaminya dalam masa
‘iddah talaq raj’i.

20. Larangan
menahan wanita yang ditalak atau merujuknya padahal ia tidak suka kepadanya,
dimana maksud melakukan itu hanyalah agar masa iddahnya semakin panjang
sehingga si wanita tertimpa madharat.

21. Larangan
bagi wanita yang ditalak menyembunyikan kehamilannya.

22. Larangan
bermain-main dengan talak, nikah dan memerdekakan.

23. Larangan
bagi wanita meminta suaminya menalak saudarinya, baik saudarinya itu istrinya
atau wanita yang dilamar. Contoh: seorang wanita meminta laki-laki menalak
istrinya untuk menikah dengannya.

24. Larangan
bagi suami-istri menceritakan perkara jima’ dan bersenang-senangnya kepada orang
lain.

25. Larangan
merusak hubungan rumah tangga orang lain.

26. Larangan
bagi seorang suami membenci istrinya; jika ia tidak suka kepada salah satu
akhlaknya, mungkin ia suka kepada akhlaknya yang lain.

27. Larangan
bagi wanita mengeluarkan harta suaminya kecuali dengan izinnya.

28. Larangan
bagi wanita meminta talak kepada suaminya tanpa sebab syar’i.

29. Larangan
bagi wanita menolak ajakan suaminya berjima’.

30. Larangan
bagi istri mendurhakai suaminya.

31. Larangan
bagi istri kufur terhadap kebaikan suami.

32. Larangan
menyakiti wanita yang nusyuz (durhaka) kepada suaminya jika ia telah kembali
menaati suaminya.

33. Larangan
bagi seorang wanita memasukkan orang lain ke rumah suaminya kecuali dengan
izinnya.

34. Larangan
meninggalkan undangan walimah tanpa udzur syar’i.

35. Larangan
mengucapkan Birrafa’ wal Banin (artinya: semoga rukun dan mendapat anak
laki-laki) terhadap pengantin, karena ini adalah ucapan selamat kaum Jahiliyyah
yang tidak suka kepada anak perempuan. Bahkan seharusnya ia mengucapkan, “Baarakallahu
laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakumaa fi khair
(artinya: semoga
Allah melimpahkan berkah kepadamu dan atasmu, serta menghimpun kamu berdua
dalam kebaikan).

36. Larangan
bagi laki-laki mengazl (menarik farji) dari farji istrinya yang merdeka kecuali
dengan izinnya.

37. Larangan
bagi seorang suami mendatangi istrinya di malam hari dari safar secara
tiba-tiba, kecuali setelah memberitahukan waktu kedatangannya.

38. Larangan
bagi suami mengambil mahar istrinya tanpa kerelaannya.

39. Larangan
menyakiti istri agar ia mau menebus dirinya dengan harta (khulu’).

40. Larangan
berbuat zhihar (menyatakan, bahwa istrinya baginya seperti punggung ibunya,
lalu ia tidak mau berhubungan badan lagi dengannya).

41. Larangan
tidak berbuat adil jika memiliki istri lebih dari satu.

42. Larangan
nikah tahlil, yakni nikah dengan maksud menghalalkan wanita yang ditalak
ba’in kepada suami yang pertama.

43. Larangan
bagi seorang yang ihram melamar, menikah, dan menikahkan.

Wallahu
a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa
sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: Al Manhiyyat Asy
Syar’iyyah
(M.
bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba’ir, Maktabah Syamilah
versi 3.35 dan 3.45, Subulussalam (Imam Ash Shan’ani), dll. 

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya
Religi

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026
Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Next Post
Cara Jualan Laptop Second Agar Mendapatkan Harga Terbaik

Keberadaan Lembaga Fatwa Internasional Dibutuhkan Umat Muslim

Pedesan Entog a la Indramayu

Iklan

Recommended Stories

Urutan Wali Nikah Seorang Wanita

Masjid Pintu Seribu Tangerang

01.08.2012

Mau Cari Kerja? Coba Cek 5 Situs Lowongan Kerja Terbaik Ini

04.02.2017

6 Spot Foto Instagramable Baru Di Gunung Kidul Jogja, Nomor 5 Cantik Banget

12.11.2021

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

23.01.2026
Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?