الله الرحمن الرحيم
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ
مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ
فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ
وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنِ
الْمُنْكَرِ *
jalan,” Para sahabat berkata, “Wahai
Rasulullah, kami terpaksa harus duduk, karena ia adalah majlis tempat kami berbincang-bincang,”[i]
Beliau bersabda, “Jika kalian tetap ingin duduk-duduk di sana, maka berikanlah
hak jalan.” Para sahabat bertanya, “Apa haknya?” Beliau menjawab, “Yaitu
menundukkan pandangan, menghindarkan gangguan, menjawab salam, menyuruh
mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran.” (HR. Bukhari-Muslim dari Abu
Sa’id Al Khudriy)
hak jalan ini, ada beberapa tambahan dalam riwayat-riwayat yang lain. Dalam
riwayat Abu Dawud tambahannya adalah,
اْلعَاطِسِ إذَا حَمِدَ اللَّه
Ibnus sabil (musafir) dan mendoakan orang yang bersin apabila mengucapkan
hamdalah (Al Hamdulillah).”
dalam riwayat Sa’id bin Manshur tambahannya adalah,
orang yang membutuhkan bantuan.”
tambahan Al Bazzar adalah,
mengangkutkan barang.”
dalam Thabrani tambahannya adalah,
orang yang dizalimi serta perbanyaklah mengingat Allah.”
menjauhi duduk-duduk di pinggiran jalan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh menjauhi duduk-duduk di pinggiran jalan
adalah karena sama saja ia hendak menjatuhkan dirinya kepada fitnah. Karena
berbincang-bincang di pinggir jalan biasanya menyeret kepada maksiat lisan
(seperti ghibah, dusta dan adu domba), demikian juga tidak lepas dari melihat
yang diharamkan dilihat.
tentang hak-hak Jalan
pandangan
pandangan ini maksudnya menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram dilihat,
seperti memandang wanita-wanita asing, memandang sesuatu yang dapat menimbulkan
fitnah, dsb.
tiba-tiba pandangannya tertuju kepada yang haram dilihat tanpa disengaja, maka
hendaknya ia segera memalingkannya. Imam Muslim meriwayatkan dari Jarir bin
Abdullah Al Bajalliy radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ
فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي»
pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang
memandang secara tiba-tiba, maka Beliau menyuruhku untuk memalingkan
pandanganku.
menundukkan pandangan ini juga disebutkan dalam firman Allah Subhaanahu wa
Ta’ala berikut,
kepada laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”–Katakanlah kepada wanita
yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya,…dst.” (Terj. QS. An Nuur: 30-31)
ulama menyatakan, bahwa barang siapa yang menjaga pandangannya, maka Allah akan
memberikan cahaya di hatinya.
gangguan
gangguan maksudnya menghindarkan sesuatu yang mengganggu orang lain di jalan,
baik berupa batu, kayu, pecahan kaca, kawat, duri, benang, kotoran, dan
sebagainya.
gangguan ini termasuk sedekah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam berikut,
سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، كُلُّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ
الشَّمْسُ تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي
دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ
صَدَقَةٌ وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تَمْشِيْهَا
إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ وَ تُمِيْطُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ
mana matahari terbit, lalu kamu berlaku adil terhadap dua orang (yang bertikai)
adalah sedekah, kamu menolong seseorang yang berkendaraan, kamu membantunya
untuk naik ke kendaraannya atau mengangkatkan barangnya adalah sedekah, ucapan
yang baik adalah sedekah, setiap langkah kamu untuk shalat adalah sedekah dan
menghilangkan gangguan dari jalan adalah sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
gangguan dari jalan disebutkan dalam hadits berikut,
لَقَدْ رَأَيْتُ رَجُلاً يَتَقَلَّبُ فِى الْجَنَّةِ فِى شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ
ظَهْرِ الطَّرِيقِ كَانَتْ تُؤْذِى النَّاسَ » .
Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
“Sungguh, aku melihat seorang laki-laki yang berjalan kesana-kemari di surga
karena sebuah pohon yang dia tebang di tengah jalan, dimana pohon itu
mengganggu manusia.” (HR. Muslim)
Salam
Ibnu Abdil Bar dan ulama lainnya menukilkan, bahwa memulai mengucap salam itu
sunat, namun menjawabnya wajib.
wajibnya menjawab salam adalah firman Allah Ta’ala,
بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّواْ بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللّهَ كَانَ
عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah
penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya, atau balaslah penghormatan
itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala
sesuatu.” (QS. An Nisaa’: 86)
di ayat ini adalah dengan mengucapkan Assalamu’alaikum.
yang diucapkan salam hanya seorang, maka wajib membalas pula secara perorangan.
Namun jika yang diucapkan salam ada banyak orang, maka menjawabnya fardhu
kifayah bagi mereka, yakni cukup sebagian saja yang menjawab. Hal ini
berdasarkan hadits hasan riwayat Ahmad dan Baihaqi berikut:
عَلِيٍّ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r يُجْزِئُ عَنْ
اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ
اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ
Ali radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Cukup untuk sebuah rombongan orang jika lewat yang mengucapkan salam adalah
salah seorang di antara mereka. Demikian pula cukup untuk rombongan orang yang
menjawab adalah salah seorang di antara mereka.”
dalam menjawab salam itu harus segera, demikian pula dalam menjawab salam dari
orang yang tidak hadir yang menitip salam kepada seseorang atau melalui
lembaran kertas (tulisan).
ma’ruf dan bernahi munkar
maksudnya menyuruh orang lain mengerjakan perintah Allah. Sedangkan nahi
munkar, maksudnya mencegah atau melarang orang lain mengerjakan larangan
Allah Azza wa Jalla.
hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu melakukannya. Wajibnya adalah wajib
kifayah (lihat QS. Ali Imraan: 104). Jika sudah ada yang melakukannya, maka
yang lain tidak berdosa. Letak kewajibannya terletak di kemampuan, sehingga
seseorang wajib melakukannya sesuai kemampuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya dan jika
tidak mampu, maka dengan hatinya, itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim,
Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)
jalan lainnya
samping hak-hak jalan yang disebutkan di atas, termasuk hak jalan pula yang
perlu diperhatikan seorang muslim adalah membantu orang lain melintasi jalan
raya, seperti menuntun orang yang buta ketika hendak melintasi jalan. Dan jika
ia memiliki kendaraan yang kosong dari penumpang, maka ia bisa mengangkutkan
saudaranya ke dalam kendaraannya, ini termasuk sedekah. Demikian pula termasuk
hak jalan adalah menunjukkan orang yang tersesat, mendamaikan dua pihak yang
bertengkar, dsb.
itu, seorang muslim disyariatkan agar berjalan dengan tenang dan tawadhu’;
jalannya tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat serta tidak berjalan
sambil menyombongkan diri. Allah Ta’ala berfirman,
مَشْيِكَ
sederhanalah kamu dalam berjalan.” (QS. Luqman: 19)
hak-hak jalan
Hafizh Ibnu Hajar membuatkan bait tentang hak jalan yang ia himpun dari
hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagai tersebut:
الـ
اِنْسَانًا
شَمِّ_
وَأَغِثْ
اَذًى
himpun adab bagi orang yang ingin duduk di pinggir jalan
perkataan manusia yang paling baik (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam)
salam, perbaguslah ucapan
orang yang bersin dan jawablah salam,
dalam mengangkutkan barang,
orang yang dizalimi maka tolonglah, juga kepada yang membutuhkan bantuan,
jalan dan bimbinglah orang yang kebingungan,
orang lain mengerjakan yang ma’ruf dan cegahlah kemungkaran,
sikap dan tundukkan pandangan,
Ar Rahman.
a’lam, wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa
sallam.
Maraji’: Subulussalam (Imam
Ash Shan’aniy), Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah, Hidayatul Insan
bitafsiril Qur’an (Penulis), Untaian Mutiara Hadits (Penulis), Mausu’ah
Usrah Muslimah (www.islam.aljayyash.net), dll.
Qaadhiy ‘Iyadh menjelaskan bahwa bahwa para sahabat memahami perintah Beliau
untuk menjauhi duduk-duduk di pinggir jalan bukan perintah wajib, tetapi hanya
sebagai targhib (dorongan) untuk mengerjakan hal yang lebih pantas, karena
kalau seandainya mereka pahami hukumnya wajib tentu mereka tidak mengatakan
seperti itu. Namun menurut ulama yang lain, bahwa maksud mereka mengatakan
demikian adalah berharap adanya naskh (penghapusan hukum) untuk meringankan
mereka.






































