Qardh (Pinjaman) dan ‘Aariyyah
dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para
sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
syariat Islam yang kami tulis agar menjadi pedoman dalam praktek pinjam-meminjam.
Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’aala menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamiin.
diganti.
oleh keumuman ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam yang menerangkan tentang keutamaan tolong-menolong, memenuhi
hajat atau kebutuhan seorang muslim, menghilangkan derita yang menimpanya dan
menutupi kefakirannya. Kaum muslimin juga sepakat tentang kebolehannya.
أَبِي رَافِعٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إِبِلٌ مِنْ إِبِلِ
الصَّدَقَةِ فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ فَرَجَعَ
إِلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا
فَقَالَ أَعْطِهِ إِيَّاهُ إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً
pernah meminjam unta muda kepada seorang laki-laki, ketika unta sedekah tiba,
maka beliau pun memerintahkan Abu Rafi’ untuk membayar unta muda yang
dipinjamnya kepada laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi’ kembali kepada Beliau sambil
berkata, “Aku tidak mendapatkan unta muda kecuali unta yang sudah
dewasa.” Beliau bersabda, “Berikanlah kepadanya, sebaik-baik manusia
adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Muslim)
ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا
مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا
مَرَّةً قَالَ
‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman
kepada orang lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” (Hadits
hasan HR. Ibnu Majah, lihat Al Irwaa’ 5/226)
memberikan pinjaman kepada saudaranya dengan syarat saudaranya mau memberikan
pinjaman kepadanya ketika mengembalikan pinjaman, karena orang yang memberikan
pinjaman tersebut sama saja mensyaratkan manfaat, sedangkan setiap
pinjaman yang menarik manfaat adalah riba, seperti mensyaratkan boleh
menempati rumah kontrakan miliknya secara gratis, atau membayarnya dengan
murah, atau boleh meminjamkan kendaraannya atau lainnya. Jamaah dari kalangan
sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memfatwakan tidak bolehnya hal itu,
dan para fuqaha juga sepakat melarangnya.
seorang yang Ja’izut tasharruf, yakni baligh, berakal dan cerdas yang
sah jika memberikan sesuatu secara sukarela.
tidak boleh mensyaratkan diganti lebih dari harta yang dipinjamkannya, karena
hal ini merupakan riba.
mengembalikan lebih baik dari yang diberikan oleh pemberi pinjaman atau
memberikan tambahan kepada pemberi pinjaman tanpa ada syarat atau niat sebelumnya
dari pemberi pinjaman, maka hal itu sah, karena ia merupakan sikap tabarru’
(derma) dari peminjam dan membayar secara baik seperti dalam hadits Abu Rafi’
yang telah disebutkan sebelumnya.
yang akan dipinjamkan, dan tidak boleh baginya memberikan pinjaman yang bukan
miliknya.
yang dilakukan oleh Bank-Bank saat sekarang ini, yaitu melakukan akad pinjaman
antara Bank dengan orang-orang yang butuh, lalu Bank memberikan sejumlah uang
karena melihat faedah (bunga) yang ditentukan yang diambil oleh Bank melebihi
dari pinjaman yang diberikan, atau Bank sepakat dengan peminjam terhadap nilai
pinjaman yang diberikan, tetapi Bank memberikan pinjaman yang kurang dari nilai
yang telah disepakati dan meminta peminjam mengembalikan secara sempurna.
Contoh: Peminjam meminta uang ke Bank 100.000.000,- lalu Bank memberikan
80.000.000,- tetapi Bank mensyaratkan agar mengembalikan 100.000.000,-. Ini
juga termasuk riba.
memanfaatkan sesuatu dengan tetapnya barang yang dipinjamkan tersebut. Barang
yang dipinjamkan untuk dimanfaatkan itu disebut ‘Aariyyah. Contoh: Seorang
meminjam motor kepada orang lain untuk pergi ke suatu tempat lalu ia
mengembalikannya.
(dianjurkan) berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
takwa.” (Al Maa’idah: 2)
barang yang berguna ketika orang lain hendak meminjamnya, firman-Nya:
7)
berguna maksudnya barang yang biasa dipinjam tetangga, seperti bejana, periuk,
dsb.
disebutkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam baju besi
milik Shafwan bin Umayyah pada perang Hunain (HR. Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan
oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1513).
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam kuda milik Abu Thalhah
radhiyallahu ‘anhu. (HR. Bukhari dan Muslim).
tabarru’ (orang yang boleh memberikan sesuatu secara sukarela) secara syara’,
dan barang yang dipinjamkan adalah milik pemberi pinjaman.
tidak sah meminjamkannya untuk bernyanyi dan sebagainya. Tidak sah meminjam
bejana dari emas atau perak untuk dipakai minum. Demikian juga tidak sah
meminjam untuk yang haram lainnya memanfaatkannya
secara syara’.
berupa barang yang akan binasa seperti makanan, maka tidak sah meminjamkannya.
dengan ‘Aariyyah
barang yang dipinjamnya karena itu bukan miliknya. Demikian pula tidak boleh
menyewakannya (untuk menarik upah) kecuali jika pemiliknya mengizinkannya.
sehingga wajib dijaga dan dikembalikan dalam keadaan selamat atau baik sebagaimana
ia mengambilnya. Jika ia melampaui batas atau meremehkan, maka ia
menanggungnya.
itu, pemberi pinjaman berhak menarik kembali kapan saja ia mau selama tidak
memadharratkan peminjam, jika ternyata malah memadharratkan peminjam, maka ia
tidak boleh menariknya.
berikut:
tercapai.
dengannya.
yang menyewa), ia boleh memanfaatkan sendiri atau orang yang menduduki
posisinya. Hal itu, karena ia memiliki hak bertindak padanya dengan izin
pemiliknya.
aalhihi wa shahbihi wa sallam.






































