Panduan Mengurus Jenazah
semoga tercurah kepada Rasulullah, sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari Kiamat, amma ba’du:
mengurus jenazah, kami meminta kepada Allah agar Dia menjadikan penyusunan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, innahu waliyyu dzaalik wal
qaadir ‘alaih.
kepada orang yang hendak meninggal
meninggal hendaknya ia mentalqin(mengajari)nya untuk mengucapkan kalimat
“Laailaaha illallah” karena barang siapa yang ucapan akhirnya adalah Laailaaha
illallah, maka ia akan masuk surga (Lihat Shahih Abi Dawud 2673).
hendaknya ia memejamkan kedua matanya dan mendoakan kebaikan kepadanya, seperti
dengan doa berikut:
دَرَجَتَهُ فِى الْمَهْدِيِّينَ وَاخْلُفْهُ فِى عَقِبِهِ فِى الْغَابِرِينَ وَاغْفِرْ
لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ وَافْسَحْ لَهُ فِى قَبْرِهِ. وَنَوِّرْ لَهُ
فِيهِ
yang mendapat petunjuk, gantikanlah ia pada keturunannya di tengah-tengah orang
yang hidup, ampunilah kami dan dia wahai Rabbul ‘alamin, luaskanlah kuburnya
dan berilah cahaya di dalamnya.” (Sebagaimana dalam haditsriwayat Muslim)
‘alaihi wa sallam ketika wafat ditutup badannya dengan kain hibarah (buatan
Yaman) (HR. Muttafaq ‘alaih).
meninggal
kewajiban yang harus dilakukan oleh ummat Islam ada empat:
‘alaihi wa sallam kepada beberapa wanita yang hendak memandikan puteri Beliau
yang wafat yaitu Zainab radhiyallahu ‘anha:
أَوْ خَمْساً أَوْ أَكْثَرَ منْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُوراً أَوْ شَيْئاً مِنْ كَافُورٍ
perlu dengan air dan daun bidara. Jadikanlah untuk basuhan terakhir menggunakan
kapur barus atau sedikit kapur barus.” (HR. Bukhari, Muslim dll)
‘alaihi wa sallam ketika ada orang yang meninggal saat sedang ihram:
وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ….
lalu kafankanlah….” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i)
bersabda:
يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ
بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ »
lalu jenazahnya dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirk
kepada Allah dengan sesuatu, kecuali Allah akan menerima syafaat mereka
terhadapnya.” (HR. Muslim dan lain-lain)
bersabda saat hendak memakamkan para syuhada’ Uhud:
وَاَعْمِقُوْا وَاَحْسِنُوْا
yang bagus.” (Shahih, diriwayatkan oleh Nasa’i, Abu Dawud dan Tirmidzi).
fardhu kifayah, yakni apabila sudah ada yang melakukannya, maka yang lain tidak
berdosa.
tetangganya berta’ziyah (menghibur) keluarga mayit baik bentuknya moril maupun
materil. Yang bentuknya moril misalnya dengan menghiburnya, mengingatkan
kepadanya pahala yang dijanjikan Allah bagi orang yang bersabar dan kata-kata
lain yang dapat mengurangi kesedihannya dan membantunya untuk ridha dan
bersabar. Misalnya mengatakan:
مَا أَعْطَى وَكُلٌّ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى ، فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ »
.
diambil-Nya, milik-Nya pula sesuatu yang diberikan-Nya. Semuanya sudah
ditentukan ajalnya di sisi-Nya, maka bersabarlah dan haraplah pahala.” (HR.
Bukhari-Muslim)
dengan membuatkan makananan untuk mereka. Abdullah bin Ja’far radhiyallahu
‘anhu berkata:
جَعْفَرَ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
اِصْنَعُوْا لِاَلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ اَتَاهُمْ اَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ اَوْ
مَا يُشْغِلُهُمْ
terbunuh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah untuk keluarga
Ja’far makanan, karena mereka telah kedatangan masalah atau sesuatu yang
menyibukkan mereka.” (Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu
Majah)
dilakukan sebelum mayit dikuburkan maupun setelahnya, batasnya sampai tiga
hari, kecuali jika orang yang hendak dita’ziyahi sedang tidak ada, maka tidak
mengapa setelah lewat tiga hari. Sunnahnya ta’ziyah dilakukan hanya sebentar,
lalu pulang tanpa perlu duduk-duduk di sana.
Jarir bin Abdullah Al Bajalliy berkata:
الْإِجْتِمَاعَ اِلىَ اَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ
مِنَ النِّيَاحَةِ
berkumpul dengan keluarga mayit dan membuatkan makanan setelah mayit dikuburkan
termasuk meratap.” (Shahih, HR. Ibnu Majah)
berkata: “Saya tidak suka ma’tam, yaitu berkumpul-kumpul, meskipun mereka tidak
sampai menangis, karena hal itu dapat memperbarui rasa sedih.”
mati?
Allah Ta’ala “Dan bahwa seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang
telah diusahakannya.” (terj. An Najm: 39), berkata, “Yakni sebagaimana dosa
orang lain tidak dipikulkan kepadanya, maka ia pun tidak mendapatkan pahala
selain dari apa yang diusahakannya untuk dirinya. Dari ayat yang mulia ini,
Imam Syafi’i dan para pengikutnya menyimpulkan bahwa bacaan Al Qur’an,
pahalanya tidak dapat dihadiahkan kepada orang-orang yang sudah mati, karena
hal itu bukan amal mereka dan usaha mereka. Oleh karena itu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan kepada umatnya, tidak
mendorong mereka dan tidak pula mengajarkan mereka, baik dengan nash maupun
isyarat. Demikian juga tidak dinukilkan dari salah seorang sahabat. Kalau
seandainya hal itu baik, tentu mereka telah mendahului kita (dalam
mengerjakannya).” (lihat Tafsir Ibnu Katsir surat An Najm: 39)
kebanyakan orang, seperti mengadakan tahlilan, mengirimkan surat Al Fatihah
atau surat Yasin kepada arwah atau ruh fulan, ruh fulan dsb. adalah perbuatan
yang keliru.
mayyit adalah dengan meratakan air ke seluruh badan sekali tentunya dengan
disertai niat orang yang memandikannya (di hati), namun dianjurkan
memandikannya seperti pada mandi janabat dengan melakukan sunnah-sunnahnya.
Cara lebih rincinya adalah sbb.:
Ember untuk
air biasa,
Ember untuk
air yang dicampur dengan daun bidara atau sabun cair,
basuhan yang terakhir).
”Mayit itu dimandikan dalam jumlah ganjil, pada pemandian pertama kali
menggunakan daun bidara (air yang dicampur daun bidara), dan pada pemandian
yang terakhir dicampur dengan sedikit kapur barus.”
ditutup dengan kain) dan lakukanlah pemandian ini di tempat tertutup, lalu
ditekan perutnya dengan pelan (kalau pun tidak ditekan, juga tidak mengapa).
Jika ada kotoran yang keluar, maka dibersihkan. Dan hendaknya orang yang
memandikan mayit memakai sarung tangan agar tidak menyentuh langsung bagian
auratnya.
wudhukanlah seperti wudhu’ untuk shalat, kemudian mandikanlah seluruh badannya
dari bagian atas kepala sampai bawah kaki (dahulukan bagian kanan, kemudian
yang kiri) dengan air yang dicampur daun bidara atau sabun. Selanjutnya
mandikanlah dengan air biasa (yang tidak dicampur apa-apa) pada
basuhan/pemandian yang kedua. Pada basuhan atau pemandian yang terakhir
dianjurkan memakai air yang dicampur sedikit kapur barus.
Hendaknya yang memandikan mayit adalah orang yang saleh lagi amanah dan
mengerti sunnah-sunnah dalam memandikan mayit, lebih baik lagi jika ia termasuk
kerabat si mayyit. Namun jika ada orang yang diwasiatkan untuk memandikan oleh si mayit, maka ia lebih
berhak.
Orang yang
memandikan mayit boleh melakukan pemandian mayit lebih dari tiga kali jika ia
pandang perlu, dan sebaiknya dalam jumlah ganjil serta menjadikan basuhan yang
terakhir dicampur dengan kapur barus.
Jika
mayitnya wanita maka jalinan rambutnya dilepas lalu dibasuh, setelah itu
dijalin kembali tiga jalinan.
Jenazah
laki-laki dimandikan oleh laki-laki, dan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan,
kecuali suami-isteri, maka bagi suami boleh memandikan isterinya, demikian
sebaliknya.
ketika mengkafankan:
kain, yaitu: 1) Kain sarung 2) Baju kurung 3)Kerudung 4&5) Dua lapis kain
kafan.
ulama berpendapat, bahwa kaum wanita juga dikafankan seperti kaum lelaki
dikafankan, karena hadits yang menyebutkan pembedaan antara laki-laki dan
wanita adalah dha’if. (Lihat Mudzakkirah Fiqh oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
hal. 250).
kain ada yang hibarah/bergaris-garis (berdasarkan riwayat Abu Dawud), kemudian
dilipat kain kafannya dari sebelah kanan lalu yang kiri. Setelah tiga kain
kafannya dilipat, maka ikatlah kain kafan itu dengan tali berapa saja jumlahnya
(tujuh, enam ataupun lima), dan ujung-ujungnya (bagian kepala dan kaki)
digulung kemudian diikat.
empat kali takbir. Takbir pertama (sambil mengangkat tangan) membaca
surat Al Fatihah secara sir (tidak dijaharkan), takbir kedua (boleh diangkat tangannya dan boleh tidak, demikian juga pada takbir selanjutnya)
membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (lebih utama seperti
bacaan shalawat ketika shalat). Takbir ketiga mendoakan si mayyit,
seperti dengan doa berikut:
وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ
وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا
نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ
دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ
وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ
النَّارِ
muliakanlah tempat persinggahannya, luaskanlah tempat masuknya, basuhlah dia
dengan air, air es dan air embun. Bersihkan dia dari dosa-dosa sebagaimana
dibersihkan kain yang putih dari noda, berikanlah ganti tempat yang lebih baik,
keluarga yang lebih baik, istri yang lebih baik, masukkanlah ke surga dan
lindungilah dia dari azab kubur atau azab neraka.”(HR. Muslim)
أَجْرَهُ وَلَاتَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
untuk kami bagian pahalanya. Janganlah Engkau menguji kami setelahnya serta
ampunilah kami dan dia.” atau membaca:
الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Tuhan kami, berikanlah kami di dunia kebaikan dan di akhirat kebaiakan serta
lindungilah kami dari ‘adzab neraka.”
mengapa..
maka imam berdiri di arah kepalanya, dan apabila jenazahnya perempuan maka imam
berdiri di arah perutnya.
diperhatikan:
Dilarang mengubur mayit pada tiga
waktu, yaitu ketika matahari baru terbit hingga naik setinggi satu tombak (jarak hingga setinggi satu tombak kira-kira ¼
jam), ketika matahari di tengah langit hingga
bergeser ke barat (kira-kira 5 menit) dan ketika matahari mau tenggelam hingga
tenggelam (kira-kira ¼ jam sebelum terbenam).
Yang menurunkan mayyit ke kubur adalah laki-laki, yang
malamnya tidak menggauli isterinya dan wali si mayit lebih berhak menurunkan
daripada selainnya.
Bagi yang menaruhnya di lahad hendaknya membaca:
“Bismillah wa ‘alaa sunnati rasuuulillah” (artinya “Dengan nama Allah dan di
atas Sunnah Rasulullah”).
Dianjurkan membuka tali kafannya, namun kalau pun tidak,
juga tidak apa-apa.
Dianjurkan agar ditaruh di belakang si mayit sesuatu
baik berupa batu ataupun tanah, agar si mayit tidak telentang dan agar menghadap
ke kiblat. Dianjurkan pula pipinya disentuhkan ke tanah.
a’lam,
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sabiq), Al Wajiz
(Abdul ‘Azhim bin Badawi), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al
Jaza’iriy), Matan Ghayah wat taqrib (Abu Syuja’ Al Asfahaniy), Tafsir
Al Qur’anil ‘Azhim (Ibnu Katsir), Mudzakkiratul Fiqh
(Syaikh Ibnu ‘Utsaimin) dll.
Sebagai pelengkap praktek mengurus jenazah, silahkan download animasi memandikan dan mengkafan di sini, menyalatkan di sini, dan menguburkan di sini.





































