Shalat Bagi Musafir
bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya,
dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
pensyariatan mengqashar shalat bagi musafir (orang yang bepergian jauh).
jumlah rakaat yang sebelumnya empat rakaat menjadi dua rakaat.
shalat adalah Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’. Dalam Al Qur’an, Allah Subhaanahu
wa Ta’aala berfirman:
kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (Terj. QS. An Nisaa’:
101)
pernah bertanya kepada Umar bin Khaththab tentang ayat ini, “Jika kamu takut
diserang orang-orang kafir,”sedangkan manusia telah berada dalam keamanan,
maka Umar menjawab, “Aku juga heran seperti kamu heran, lalu aku bertanya
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentangnya, maka Beliau
bersabda:
اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
disedekahkan Allah kepadamu, maka terimalah sedekah itu.” (HR. Muslim, Abu
Dawud, Nasa’I, Ibnu Majah dan Tirmidzi)
berkata:
فُرِضَتْ رَكْعَتَيْنِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ
الْحَضَرِ
adalah dua rakaat, lalu ditetapkan untuk shalat safar dan disempurnakan (ditambah)
untuk shalat hadhar (tidak safar).” (HR. Bukhari dan Muslim. Bukhari
menambahkan, “Kemudian Beliau berhijrah, lalu diwajibkan menjadi empat rakaat,
sedangkan shalat safar ditetapkan seperti pertama (dua rakaat).” Imam Ahmad
menambahkan, “Kecuali shalat Maghrib, karena ia adalah witir di waktu siang,
dan kecuali shalat Subuh, karena bacaan ketika itu panjang.”)
wajibnya mengqashar shalat ketika safar. Inilah yang dipegang oleh ulama
madzhab Hadawi, madzhab Hanafi dan lainnya. Adapun Imam Syafi’i dan jamaah dari
kalangan ulama berpendapat, bahwa qashar merupakan rukhshah, sedangkan
menyempurnakan adalah lebih utama, mereka berdalih dengan firman Allah Ta’ala,
“maka tidak mengapa kamu mengqashar shalat(mu),”
‘anhuma, ia berkata: Sesungguhnya aku menemani Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam safar, maka Beliau tidak menambah melebihi dua rakaat sampai
Allah mewafatkannya. Demikian pula aku menemani Abu Bakar, maka dia tidak
menambah melebihi dua rakaat sampai Allah mewafatkannya…dst.” Ibnu Umar juga
menyebutkan Umar dan Utsman radhiyallahu ‘anhuma. (HR. Muslim)
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqasahar shalat yang empat rakaat dengan
mengerjakannya dua rakaat dari sejak Beliau keluar sebagai musafir hingga
kembali ke Madinah, dan tidak sah sama sekali dari Beliau bahwa Beliau
menyempurnakan shalat yang berjumlah empat rakaat.”
termasuk perkara yang sangat maklum dalam agama, dan umat telah sepakat
terhadap (pensyariatan)nya. Dengan demikian, menjaga Sunnah ini (mengqashar
shalat) dan mengambil rukhshah ini lebih patut dan lebih utama daripada
meninggalkannya, bahkan sebagian ahli ilmu berpendapat makruh menyempurnakan
shalat yang empat rakaat ketika safar. Hal itu, karena Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan para sahabat melazimi Sunnah ini, dan bahwa hal itu merupakan
petunjuk yang senantiasa berlanjut (Lihat Al Fiqhul Muyassar hal. 88).
pendapat tentang batasan jarak seseorang boleh mengqashar shalat dengan
perbedaan pendapat yang banyak, sampai-sampai Ibnul Mundzir dan lainnya
menukilkan lebih dari dua puluh pendapat tentang masalah ini. Namun yang rajih
adalah bahwa tidak ada dasar untuk batasannya, selain yang disebut sebagai safar (perjalanan jauh) dalam bahasa Arab yang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara menggunakannya. Hal itu,
karena jika ada batasan untuk ukuran safar selain yang kita sebutkan, tentu
Beliau tidak akan lalai menerangkannya sama sekali, demikian pula para sahabat
juga tidak akan lalai menanyakannya, dan tentu mereka tidak akan sepakat
meninggalkan penukilan batasannya kepada kita (lihat Al Muhalla 5/21).
menentukan jarak seseorang boleh mengqashar shalat yaitu 4 barid/16 farsakh (1
barid = 12 mil[i]),
sehingga 4 barid = 76800 m/76,8 km. Mereka memperkirakan jarak
safar yang biasa dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau seseorang
berpegang dengan pendapat jumhur, sehingga tidak mengqashar kecuali setelah
menempuh perjalanan 76,8 KM (atau 80 km), maka tidak mengapa.
perjalanan 4 barid, yaitu 16 farsakh.
(seperti safar untuk maksiat) tidak diperbolehkan mengqashar shalat.
disyariatkan setelah meninggalkan hadhar (tempat pemukimannya) dan keluar dari
kotanya[ii], dan bahwa hal itu
merupakan syarat, dan tidak menyempurnakan shalatnya (menjadi 4 rakaat) sampai
ia memasuki awal rumah-rumah(yang ada di kota)nya.
Ibnul Mundzir berkata, “Aku tidak mengetahui, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengqashar (shalat) dalam salah satu safarnya kecuali setelah keluar dari
Madinah.” Anas berkata, “Aku shalat Zhuhur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam di Madinah empat rakaat, dan di Dzulhulaifah dua rakaat (shalat
Ashar).” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i)
barang siapa yang berniat safar, maka ia boleh mengqashar meskipun di rumahnya
(lihat Fiqhus Sunnah di Bab Shalaatul Musaafir). Tetapi yang rajih –insya
Allah- adalah pendapat jumhur ulama di atas, wallahu a’lam.
musafir. Jika ia berdiam karena suatu keperluan yang ia tunggu selesainya, maka
ia tetap mengqashar shalat karena ia dianggap musafir meskipun berdiam lama.
Hal ini berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْمًا يَقْصُرُ الصَّلَاةَ
Tabuk selama dua puluh hari mengqashar shalat.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan
oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Abi Dawud 1094).
sallam tidak bersabda kepada umat, seseorang tidak boleh mengqashar shalat
apabila tinggal lebih dari sejumlah hari itu, akan tetapi telah disepakati
bahwa tinggalnya Beliau adalah sejumlah hari itu.”
ulama sepakat, bahwa musafir mengqashar shalat selama tidak berniat mukim.”
shalatnya setelah lewat 19 hari sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma berikut:
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ
عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
selama sembilan belas hari, maka Beliau mengqashar shalat. Kami pun sama,
apabila bersafar selama sembilan belas hari, kami mengqashar shalat. Tetapi,
apabila kami lebih dari itu, maka kami sempurnakan.” (HR. Bukhari, Tirmidzi,
Ibnu Majah, dan Abu Dawud, namun dalam riwayat Abu Dawud disebutkan ‘tujuh
belas hari’.)
mengeluarkannya dari hukum safar, baik safarnya lama atau sebentar selama ia
tidak menjadikan tempat yang disinggahi itu sebagai tempat tinggalnya, wallahu
a’lam.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam safarnya adalah hanya melakukan shalat fardhu saja, dan tidak ada
riwayat bahwa Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunnah
sebelum shalat fardhu maupun setelah shalat fardhu (shalat sunnah rawaatib),
kecuali shalat sunnah witir dan shalat sunnah sebelum shalat fajar, kedua
shalat itu tidak pernah ditinggalkan Beliau baik ketika tidak safar (hadhar)
maupun ketika safar.”[iii]
berkata, “Tidak ada bedanya dalam hal disunnahkan qashar baik yang bersafar
dengan berkendaraan maupun berjalan kaki, baik yang berkendaraan hewan maupun
yang berkendaraan mobil atau pesawat. Hanyasaja, bagi pelaut jika jarang turun
dari perahunya sepanjang tahun, dan ia memiliki keluarga di perahunya, maka
tidak disunnahkan mengqashar shalat, bahkan hendaknya ia menyempurnakan, karena
ia seperti orang yang menjadikan perahu sebagai tempat tinggalnya.”
sebagai Imam
radhiyallahu ‘anhu bahwa ia ketika datang ke Mekah, shalat mengimami mereka dua
rakaat, lalu ia berkata (setelah shalat), “Wahai penduduk Mekah!
Sempurnakanlah shalatmu karena kami orang-orang yang sedang safar.” (HR.
Malik, Imam Syaukani berkata, “Atsar Umar (ini) para perawi isnadnya adalah
para imam yang tsiqah.”)
musafir wajib menyempurnakan shalat
yang dikecualikan bagi musafir untuk mengqashar shalat ketika safar, yaitu:
ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Innamaa
ju’ilal imaamu liyu’tamma bih.” (Imam itu dijadikan untuk diikuti).
Demikian pula berdasarkan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika ia
ditanya tentang menyempurnakan shalat di belakang orang yang mukim, “Itu
adalah sunnah Abil Qaasim (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR.
Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwaa’ no. 571). Baik
ia mendapatkan shalat dari awalnya, satu rakaat saja maupun ia hanya
mendapatkan tasyahhud akhir bersama orang yang mukim.
dilakukan secara sempurna, lalu ia batal dan mengulangi shalatnya. Misalnya,
seorang musafir shalat di belakang orang yang mukim, dimana dalam hal ini ia
wajib menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat, lalu shalatnya batal, maka
ketika dia mengulangi, ia wajib mengulangi secara sempurna (empat rakaat),
karena itu merupakan pengulangan terhadap shalat yang sempurna.
ragu-ragu apakah imamnya itu sebagai musafir atau mukim, seperti di bandara
dsb. maka ia wajib melakukan shalat secara sempurna, karena untuk mengqashar
shalat harus ada niat yang jazim (pasti), adapun jika masih ragu-ragu, maka ia
menyempurnakan.
dibatasi waktu atau pekerjaan tertentu) atau menjadikan tempat yang
disinggahinya sebagai tempat tinggal, maka ia wajib menyempurnakan shalatnya,
karena telah terputus hukum safar baginya. Tetapi apabila ia membatasi safarnya
dengan waktu tertentu atau pekerjaan tertentu, maka ia sebagai musafir yang
mengqashar shalat (Lihat Al Fiqhul Muyassar hal. 90-91).
shalat sebagaimana akan diterangkan nanti dalam pembahasan khusus tentang
menjama’ shalat, insya Allah.
a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Maraaji’: Al Maktabatusy Syaamilah, Al
Wajiiz (Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhas Al Fiqhi (Syaikh Shalih
Al Fauzan), Al Fiqhul Muyassar, Minhaajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al
Jazaa’iriy), Shalaatul Musaafir (Dr. Sa’id Al Qahthani), Al Mukhtashar min
Ahkaamis safar (Syaikh Fahd Al ‘Ammariy) dll.
sedangkan 1 farsakh adalah 4800 m (tiga mil).
berpisah badan. Oleh karena itu, tidak disyaratkan
dalam berpisah itu harus tidak melihat rumah-rumah, bahkan cukup berpisah
badan.” (Asy Syarhul Mumti’ 4/512)
yang lain dan melakukan shalat dzwaatul asbaab (shalat yang memiliki sebab)
seperti shalat Dhuha, shalat sunnah setelah wudhu’, shalat kusuf, shalat
tahiyyatul masjid ketika masuk masjid, demikian juga melakukan sujud tilawah
(karena membaca ayat sajadah), Sebagaimana dijelaskan Syaikh Ibnu Baz
dalam fatawanya. Dalilnya adalah sbb:
فصلى رسول الله ركعتين ثم صلى الغداة فصنع كما يصنع كل يوم ) رواه مسلم .
: رأيت رسول الله e صلى في السفر سبحة الضحى ثمان ركعات (قال الحافظ في الفتح رواه
أحمد وصححه ابن خزيمة والحاكم 3/68 .) وحديث أم هانئ في قصة اغتساله e يوم فتح مكة ( ثم صلى ثمان ركعات سبحة الضحى
)رواه مسلم
ليلهم حتى إذا كان النوم أحب إليهم مما يعدل به فوضعوا رؤوسهم قام يتملقني ويتلو
آياتي ) وفي رواية( والقوم يسافرون فيطول سراهم حتى يحبوا أن يمسوا الأرض فينزلون
فيتنحى أحدهم فيصلي حتى يوقظهم لرحيلهم ) رواه الترمذي والنسائي وابن خزيمة وابن
حبان والطبراني والبهقي والبزاروغيرهم وضعف الألباني الرواية الأولى في الجامع
برقم2610.وصحح الثانية في الجامع برقم3074 ورواها أحمد .(نقلا من المختصر من أحكام
السفر للشيخ فهد بن يحيى العماري)





































