Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Menyewa Kolam dan lotre

Keimanan by Keimanan
26.06.2021
Reading Time: 2 mins read
0
ADVERTISEMENT

Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagian masyarakat mengisi waktunya untuk memancing ikan di kolam pemancingan atau di laut karena hobi, sekadar pengisi waktu akhir pekan, atau sebab lain.

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Aktivitas mengail atau memancing ikan pada dasarnya boleh saja.
Tetapi aktivitas mengail ikan di kolam pemancingan bergantung pada akad pemancing dan pengelola pemancingan. Pasalnya, transaksi pemancing dan pengelola pemancingan di lapangan terdiri atas sejumlah bentuk akad.

Salah satu bentuk akad yang dilarang adalah sewa kolam pemancingan untuk diambil ikannya.

Pertanyaan yang mengemuka saat itu adalah, โ€œKalau menyewa tambak (balong) untuk mengambil ikannya dengan memancing atau menjaring, si penyewa kadang-kadang mendapat ikan banyak dan kadang-kadang tidak mendapat. Apakah menyewanya itu sah atau tidak?โ€

Forum muktamar saat itu menjawab, โ€œTidak sah menyewanya. Uang sewanya pun tidak halal karena barang itu tidak boleh menjadi hak milik dengan akad sewa.โ€

ADVERTISEMENT

ูˆูŽุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ู…ูุชูŽุถูŽู…ู‘ูู†ู ู„ูุงุณู’ุชููŠู’ููŽุงุกู ุนูŽูŠู’ู†ู ู…ูŽุง ุชูŽุถูŽู…ู‘ูŽู†ูŽ ุงุณู’ุชููŠู’ููŽุงุคูู‡ูŽุง ุฃูŽูŠู ุงุณู’ุชูุฆู’ุฌูŽุงุฑู ู…ูŽู†ู’ููŽุนูŽุฉู ุชูŽุถูŽู…ู‘ูŽู†ูŽ ุงุณู’ุชููŠู’ููŽุงุกูŽ ุนูŽูŠู’ู†ู ูƒูŽุงุณู’ุชูุฆู’ุฌูŽุงุฑู ุงู„ุดู‘ูŽุงุฉู ู„ูู„ูŽุจูŽู†ูู‡ูŽุง ูˆูŽุจูุฑู’ูƒูŽุฉู ู„ูุณูŽู…ูŽูƒูู‡ูŽุง ูˆูŽุดูู…ู’ุนูŽุฉู ู„ููˆูู‚ููˆู’ุฏูู‡ูŽุง ูˆูŽุจูุณู’ุชูŽุงู†ู ู„ูุซูŽู…ู’ุฑูŽุชูู‡ู ููŽูƒูู„ู‘ู ุฐูŽู„ููƒูŽ ู„ุงูŽ ูŠูŽุตูุญู‘ู. ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ู…ูู…ู‘ูŽุง ุชูŽุนูู…ู‘ู ุจูู‡ู ุงู„ู’ุจูŽู„ู’ูˆูŽู‰ ูˆูŽูŠูŽู‚ูŽุนู ูƒูŽุซููŠู’ุฑู‹ุง.ย 

Artinya, โ€œDan dengan kalimat, โ€˜Tanpa berkonsekuensi mengambil barangโ€™ tidak termasuk pemakaian manfaat barang sewaan yang berkonsekuensi mengambil barangnya, seperti menyewa kambing untuk diperah susunya, kolam untuk diambil ikannya, lilin untuk dinyalakan dan kebun untuk dipetik buahnya. Semua itu tidak sah. Hal seperti ini termasuk fitnah yang sudah mewabah dan banyak terjadi,โ€ (Lihat Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Iโ€™anatut Thalibin, [Singapura, Sulaiman Marโ€™i: tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 114).

Umumnya praktik yang terjadi di lapangan adalah pembayaran ikan sekian kilogram oleh pemancing kepada pengelola kolam pemancingan. Ikan tersebut kemudian dilepas dikolam untuk dipancing di mana pemancing yang membeli ikan tersebut tidak sendirian karena ada pemancing lain di kolam tersebut.

Dengan praktik demikian, para pemancing itu tidak menentu dalam mendapatkan hasil tersebut. Bisa jadi mereka mendapatkan sedikit, mungkin juga mendapatkan ikan lebih banyak dari yang mereka beli di samping ketidakjelasan ikan milik siapa yang mereka dapatkan.ย Praktik seperti ini mengandung gharar (sejenis transaksi produk gelap sifat, rupa, jumlahnya). (Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 198 dan 202).

Adapun praktik lain yang terjadi di lapangan adalah pemancing mendatangi kolam pemancingan, lalu mengail ikan. Setelah selesai, hasil pancingannya ditimbang untuk mengetahui bobotnya dan kemudian dibayarkan sesuai dengan jumlah kilogram ikan tersebut. Praktik seperti ini dibolehkan karena tidak lain adalah praktik jual-beli.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu โ€™alaikum wr. wb.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Ask Away!

Sejarah Kupang (39): Labuan Bajo, di dekat Pulau Komodo, Kini Ibu Kota Manggarai Barat; Menatap Destinasi Wisata Dunia

Iklan

Recommended Stories

Soekarno dan Hartini di Istana Bogor, 1965

Resep Minuman Rempah yang Baik untuk Kesehatan

18.07.2015
Tidak Ada yang Bermanfaat Kecuali Hati yang Selamat

Tidak Ada yang Bermanfaat Kecuali Hati yang Selamat

25.12.2018
Apakah pelaku maksiat tidak boleh mencintai Allah? (Hikmah Kisah Majnun Laila dan shahabat Rasul)

Sejarah Menjadi Indonesia (131): Sekolah dan Sejarah Indonesia;Pelajaran Sejarah dan Pembentukan Minat Siswa Belajar Sejarah

24.09.2021

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE ยป

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?