Wajib Shalat Di Darat Jika Masih Bisa
Sebagaimana kita ketahui bersama, menghadap kiblat adalah syarat sah shalat, tidak sah shalatnya jika tidak dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Taโala:
ููุฏู ููุฑูู ุชููููููุจู ููุฌููููู ููู ุงูุณููู ูุงุกู ูููููููููููููููููู ููุจูููุฉู ุชูุฑูุถูุงููุง ููููููู ููุฌููููู ุดูุทูุฑู ุงููู ูุณูุฌูุฏู ุงููุญูุฑูุงู ู ููุญูููุซู ู ูุง ููููุชูู ู ููููููููุง ููุฌููููููู ู ุดูุทูุฑููู
โSungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnyaโ (QS. Al Baqarah: 144)
Maka pada asalnya, shalat wajib yang lima waktu dilakukan di darat dan tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan karena sulit menghadap kiblat dengan benar.
Berbeda dengan shalat sunnah, boleh dikerjaan di atas kendaraan jika sedang safar, karena banyak dalil yang menunjukkan kebolehahnnya. Adapun jika tidak sedang safar, maka tidak ada keperluan untuk shalat wajib atau sunnah di atas kendaraan. Imam An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membuat judul โbab bolehnya shalat sunnah di atas binatang tunggangan dalam safar kemana pun binatang tersebut menghadapโ, yaitu ketika menjelaskan hadits:
ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููุตููููู ุณูุจูุญูุชููู ุญูููุซูู ูุง ุชูููุฌููููุชู ุจููู ููุงููุชููู
โRasulullah Shallallahuโalaihi Wasallam biasanya shalat sunnah kemana pun untanya menghadapโ (HR. Muslim 33).
dalam riwayat lain:
ุฅู ุฑุณููู ุงูููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุงู ููุชุฑู ุนูู ุงูุจุนูุฑู
โRasulullah Shallallahuโalaihi Wasallam biasanya shalat witir di atas untaโ (HR. Al Bukhari 999, Muslim 700).
Imam An Nawawi lalu berkata: โhadits-hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah kemana pun binatang tunggangan menghadap. Ini boleh berdasarkan ijma kaum Musliminโ. Dan di tempat yang sama, beliau menjelaskan: โhadits ini juga dalil bahwa shalat wajib tidak boleh kecuali menghadap kiblat, dan tidak boleh di atas kendaraan, ini berdasarkan ijma kaum Muslimin. Kecuali karena adanya rasa takut yang besarโ (Syarah Shahih Muslim, 5/211).
Udzur Yang Membolehkan Shalat Di Kendaraan
Islam itu mudah. Ketika ada kesulitan, maka muncul kemudahan. Demikian juga dalam hal shalat ketika berkendaraan, seseorang diberikan kemudahan jika memang ada kesulitan. Para ulama menyebutkan udzur-udzur atau penghalang-penghalang yang membuat seseorang boleh shalat di atas kendaraan. Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: โjika orang yang sedang berkendara itu mendapatkan kesulitan jika turun dari kendaraannya, misal karena hujan lebat dan daratan berlumpur, atau khawatir terhadap kendaraannya jika ia turun, atau khawatir terhadap harta benda yang dibawanya jika ia turun, atau khawatir terhadap dirinya sendiri jika ia turun, misalnya karena ada musuh atau binatang buas, dalam semua keadaan ini ia boleh shalat di atas kendaraannya baik berupa hewan tunggangan atau lainnya tanpa turun ke daratโ (Al Mulakhas Al Fiqhi, 235).
Diantara udzur yang membolehkan juga adalah khawatir luputnya atau habisnya waktu shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya mengenai hukum shalat di pesawat beliau menjelaskan: โshalat di pesawat jika memang tidak mungkin mendarat sebelum berakhirnya waktu shalat, atau tidak mendarat sebelum berakhirnya shalat kedua yang masih mungkin di jamak, maka saya katakan: shalat dalam keadaan demikian wajib hukumnya dan tidak boleh menundanya hingga keluar dari waktunyaโ. Beliau juga mengatakan: โadapun jika masih memungkinkan mendarat sebelum berakhir waktu shalat yang sekarang, atau sebelum berakhir waktu shalat selanjutnya dan memungkinkan untuk dijamak, maka tidak boleh shalat di pesawat karena shalat di pesawat itu tidak bisa menunaikan semua hal wajib dalam shalat. Jika memang demikian keadaannya maka hendaknya menunda shalat hingga mendarat lalu shalat di darat hingga benar pelaksanaannyaโ (Majmuโ Fatawa War Rasa-il, fatwa no.1079).
Tata Cara Shalat Di Kendaraan
Pada asalnya, tata cara shalat dikendaraan sama dengan shalat seperti biasanya di darat. Tidak boleh seseorang menggugurkan salah satu rukun shalat, jika masih memungkinkan, kecuali ada udzur syarโi.
Dalam sebuah hadits shahih, Ibnu Abbas bertanya kepada Rasulullah Shallallahuโalaihi Wasallam:
ูุง ุฑุณููู ุงูููู ููู ุฃูุตูููู ูู ุงูุณููููุฉู ูุงู ุตูู ูููุง ูุงุฆู ุง ุฅูุง ุฃู ุชุฎุงูู ุงูุบุฑูู
โwahai Rasulullah, bagaimana cara shalat di atas perahu? beliau bersabda: โshalatlah di dalamnya sambil berdiri, kecuali jika engkau takut tenggelamโโ (HR. Ad Daruquthni 2/68, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami 3777).
Syaikh Al Albani berkata: โhukum shalat di atas pesawat sama seperti shalat di atas perahu. Shalat dilakukan sambil berdiri jika mampu, jika tidak mampu maka sambil duduk, rukuk dan sujudnya dengan isyaratโ (Ikhtiyarat Imam Al Albani, 117).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam fatwa beliau di atas juga menjelaskan tata cara shalat di atas pesawat: โshalat dilakukan dengan menghadap kiblat sambil berdiri, jika masih memungkinkan, dan juga rukuk seperti biasa jika bisa. Sujud dilakukan sambil duduk atau dengan isyarat karena sepengetahuan saya tidak mungkin melakukan sujud ketika di pesawat. Karena jarak antar tempat duduk sangat dekat. Allah Taโala berfirman:
ููุงุชูููููุง ุงูููููู ู ูุง ุงุณูุชูุทูุนูุชูู ูโ
โbertaqwalah kepada Allah semampu kalianโ (QS. At Taghabun: 16)
dan Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam bersabda:
ู ุง ุฃู ุฑุชูู ุจู ูุฃุชูุง ู ูู ู ุง ุงุณุชุทุนุชู
โapa yang aku perintahkan kepada kalian, kerjakanlah sesuai kemampuan kalianโ (HR. Al Bukhari 7288, Muslim 1337)
Allah Taโala juga berfirman:
ุญูุงููุธููุง ุนูููู ุงูุตููููููุงุชู ููุงูุตูููุงุฉู ุงููููุณูุทูู ูููููู ููุง ููููููู ููุงููุชููููโ
โPeliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyukโ (QS. Al Baqarah: 238)
(Majmuโ Fatawa War Rasa-il, fatwa no.1079).
Syaikh Musthafa Al Adawi juga ketika ditanya mengenai shalat di mobil (termasuk bus dan semacamnya) beliau menjelaskan caranya: โjika anda bersafar untuk jarak yang jauh dan tidak memungkinkan untuk berhenti, shalatlah sambil duduk, karena Nabi Shallallahuโalaihi Wasallam bersabda:
โุตู ูุงุฆู ุงูุ ูุฅู ูู ุชุณุชุทุน ููุงุนุฏุงูุ ูุฅู ูู ุชุณุชุทุน ูุนูู ุฌูุจ
โshalatlah sambil berdiri, jika tidak bisa maka sambil duduk, jika tidak bisa maka sambil berbaringโ (HR. Al Bukhari 1117)
jika tidak ada tempat wudhu dan tidak ada air maka bertayamumlah lalu shalatโ (Sumber: http://mostafaaladwy.com/play-9716.html).
Demikian, semoga bermanfaat, wabillahi at taufiq.










