Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Berpindah-pindah madzhab

Keimanan by Keimanan
18.07.2016
Reading Time: 3 mins read
0
ADVERTISEMENT

HUKUM BERPINDAH-PINDAH MAZHAB.

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Dalam permasalahan boleh tidaknya seseorang berpindah-pindah dalam mengikuti pendapat ulama mazhab, memang ada perbedaan pandangan dikalangan para ulama.

Secara umum terbagi menjadi dua kubu pendapat. Kubu pertama berpendapat berpindah-pindah mazhab adalah perkara yang tidak dibolehkan, terkecuali dengan syarat dan tatacara yang memang membolehkannya.

Sedangkan sebagian ulama lain cendrung membolehkannya secara mutlak.

1. Pendapat yang tidak membolehkan.

ADVERTISEMENT

Hujjah kalangan yang melarang seseorang berpindah-pindah mazhab adalah agar tidak terjadi kerancuan dalam ibadah. Sebab tiap-tiap amaliyah suatu mazhabย  itu dihasilkan dari sebuah proses penyimpulan hukum (istimbath) yang menggunakan kaidah yang pakem.

Sehingga apabila ada orang yang main oplos begitu saja pendapat mazhab-mazhab fiqih, hal seperti ini bukan lagi produk ibadah orisinil yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah, tapi akan berubah menjadi ajang hawa nafsu dan cara beragama tanpa kaidah yang berpotensi merusak.

Sehingga menurut kalangan ini, berpindah-pindah mazhabย  semaunya adalah praktekย  terlarang.

Namun, jika diteliti lebih dalam, ternyata kalangan ini bukan mutlaq melarang seseorang berpindah pendapat fiqih. Yang dilarang itu ternyata adalah berpindah-pindah mazhab dengan tujuan mencari -cari perkara yang mudah dalam satu permasalahan agama.

Misalnya dalam tatacara wudhu ia berwudhu dengan cara Malikiyah yang tidak mengharuskan tertib (mazhab ini membolehkan dibolak balik, misalnya membasuh kaki dulu, lalu muka dll) namun ketika membasuhkan air ia menggunakan mazhab syafi’i yang tidak mengharuskan adanya gosokan. (Mazhab Maliki mewajibkan anggota tubuh yang dibasuh digosok dengan tangan).

Niatannya dia melakukan itu untuk tujuan mencari-cari yang mudah, itulah yang dilarang.

Adapun berpindah-pindah mazhab jika bukan talfiq.ย  (Talfiq adalah mengoplos pendapat mazhab dalam 1 permasalahan ibadah) ternyata mayoritas kelompok pendapat pertama ini membolehkan. Sekalipun niatannya untuk mencari-cari yang mudah-mudah dari pendapat fiqih,

Misalnya seseorang berwudhu dengan mazhab Maliki, shalatย  dzuhur dengan mazhab Syafi’i, lalu shalat ashar dengan mazhab lain lagi. Ini dibolehkan karena bukan termasuk talfiq.

Dalam mazhab Syafi’i, keterangan ini bisa kita dapatkan dalam kitab : Iโ€™anah at-Thalibin, (4/217) juga dalam Fath al-Muโ€™in, hal. 138:

Kesimpulan pendapat pertama :

Dianjurkan berpegang disatu pendapat mazhab, berpindah -pindah mazhab perkara mubah atau bisa makruh. Yang diharamkan adalahย  melakukanย  talfiq dengan tujuan mencari hukum yang mudah.

Imam al-Ghazali menjelaskan alasan dilarangnya praktik talfiq karena condong pada mengikuti hawa nafsu, sementara syariโ€˜at, menurut beliau datang untuk mengekang liarnya hawa nafsu. Sehingga setiap perkara harus dikembalikan kepada syariโ€˜at bukan kepada hawa nafsu.

Pendapat pertama ini dianut oleh mayoritas ulama mazhab.

2. Kalangan yang membolehkan secara mutlak.

Sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa berpindah pendapat mazhabย  bukanlah hal yang dilarang. Baik secara talfiq ataupun bukan.

Hujjah kalangan ini adalah tidak adanya dalil yang memerintahkan seseorang untuk berpegang disatu pendapat. Yang ada hanya perintah dari Allah :

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Ayat diatas hanya mengisyaratkan seorang muslim bertanya kepada ulama mengenai urusan agama. Dan Allah tidak membatasi hanya kepada satu dua ulama, sebagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dahulu juga tidak membatasi orang-orang untuk bertanya dalam urusan agama kepada satu sahabat saja. Tapi beliau membolehkan siapapun sahabat kala itu untuk dijadikan rujukan persoalan agama.

Yang secara lantang membolehkan praktek berpindah mazhab secara talfiq sekalipun adalah kalangan mazhab Hanafiyah diantaranya imam Kamaluddin Muhammad bin Abdul Wahid/Ibn Humam (750-808 H) demikian juga ini diamini oleh sebagian kalangan Malikiyah.

Khatimah.

Mazhab adalah sarana untuk memudahkan kita dalam mengamalkan agama secara baik dan benar. Bukan untuk membuat ribet dan repot, meskipun disaat yang sama berfungsi untuk mengatur agar hukum agama tidak dijalankan seenak perutnya orang.

Kalangan yang melarang, bukanlah melarang seseorang berpindah-pindah mazhab secara mutlaq. Yang dilarang adalah talfiq, karena berpotensi menjadi ajang mengamalkan agama semau dan sekenanya.

Demikian juga kalangan yang membolehkan secara mutlak gonta-ganti pendapat fiqih. Yang dibolehkan adalah mengikuti pendapat yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan mengikuti hawa nafsu dan selera pribadi.

Jika kita bisa memahami tujuan dan maksud baik dua kubu pendapat ini, kita akan bisa memadukan keduanya dalam sebuah prinsip sederhana : Sebaiknya memang bermazhab, tapi jangan fanatik.

Wallahu a’lam.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post

Orang yang di perintahkan fidyah

Amalan jariyah/pahalanya selalu ngalir

Iklan

Recommended Stories

Day 2 – Mesjid Selat Melaka

Day 2 – Mesjid Selat Melaka

14.01.2019
Tempat Wisata Pantai Di Jawa Tengah Dengan Pemandangan Yang Indah

Tabrakan kereta api berisi para pejuang TNI di Pematang Siantar, 1947

19.11.2016
Canggihnya Teknologi Kincir Air Di Negeri Islam

Canggihnya Teknologi Kincir Air Di Negeri Islam

09.01.2014

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE ยป

Terkini

Hayati Kamelia Bantah Cekcok dengan Irish Bella di Medsos: Kenal Saja Enggak

Hayati Kamelia Bantah Cekcok dengan Irish Bella di Medsos: Kenal Saja Enggak

23.01.2026
Insanul Fahmi Akhirnya Minta Maaf pada Wardatina Mawa, Akui Khilaf Lakukan Poligami

Insanul Fahmi Akhirnya Minta Maaf pada Wardatina Mawa, Akui Khilaf Lakukan Poligami

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?