ADVERTISEMENT

Artikel terbaru saya tentang, “Doctrine of Precedent” telah terbit di Rubrik Kamus Hukum Majalah Konstitusi edisi No. 135 Mei 2018.
Secara umum sistem hukum dibagi menjadi dua macam yaituย common law system(Anglo-American legal system) danย civil law systemย (Continental Europe legal system). Common law merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu putusan hakim terdahulu yang kemudian dijadikan dasar putusan hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan antara lain di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, dll. Sedangkanย civil lawmerupakan sistem hukumย yang didasarkan padaperaturan perundang-undangan, sebagaimana diterapkan di Belanda, Jerman, Indonesia, dll.
Sumber hukum dalam sistem hukumย common lawadalah yurisprudensi, danย manifestasi metodologis yang paling jelas dari yurisprudensi adalah munculnyaย doctrine of precedent. Nama Latin dariย doctrine of precedentadalahย stare decisis(stand by that decided), yaitu prinsip yang mengharuskan hakim untuk mengikuti putusan hakim di pengadilan yang lebih tinggi (dalam hirarki yang sama), di mana sebuah kasus melibatkan fakta dan isu serupa.
Menurut Oxford Dictionary of Law (6thย edition OUP Oxford, 2006),doctrine of precedentdiartikan sebagai, โjudgement or decision of a Court used as an authority for reaching the same decision in subsequent cases.โ Kemudian menurutย Black’s Law Dictionaryย (5th edition 1979),doctrine of precedentdiartikan sebagai, “rule of law established for the first time by a court for a particular type of case and thereafter referred to in deciding similar cases.โ
Sejarahย doctrine of precedentpertama kaliย berkembang di Inggris abad pertengahan, pada saat ketika hukum dibentuk dan hakim menginginkan konsistensi dan standardisasi. Hakim abad pertengahan sering diangkat karena status sosial mereka, bukan pemahaman mereka tentang hukum, sehingga banyak yang nyaris tidak kompeten. Dalam perkembanganย common law systemdan doktrinย stare decisismengharuskan para hakim ini untuk membuat keputusan yang lebih rasional dan konsisten.
Hirarki pengadilan sangat penting bagiย doctrine of precedentuntuk dapat berfungsi secara efektif. Sebuah preseden yang ditetapkan dalam satu pengadilan berlaku untuk semua pengadilan yang lebih rendah, tetapi hanya dalam hirarki yang sama.Ketika sebuah kasus diajukan ke pengadilan, secara umum hakim akan mengikuti dan melakukan pendekatan berikut ini:(1)ย memastikan fakta-fakta dengan mendengar dari semua pihak, saksi dan memeriksa bukti; (2) mengulas dan menerapkan undang-undang yang relevan dan menafsirkan undang-undang (jika diperlukan); (3) menemukan putusan sebelumnya, dalam kasus serupa dan preseden yang relevan;(4)ย memastikan apakah preseden ini berlaku untuk kasus dan fakta-faktanya, kemudian menerapkan preseden; (5)Jika tidak ada preseden yang berlaku untuk kasus tertentu, membuat putusan yang menetapkan preseden baru.
Doctrine of precedentmensyaratkan bahwa semua pengadilan secara ketat terikat untuk mengikuti keputusan yang dibuat oleh pengadilan di atasnya dalam hierarki. Namun, banyak yang berpendapat bahwa hal itu dapat menghilangkan independensi hakim dan juga membatasi kemampuan hakim untuk tetap mengikuti perkembangan masyarakat.ย
Oleh karena itu, terdapat kelebihan dan kelemahan dalam penerapanย doctrine of precedent.ย Kelebihannya antara lain: (1)ย Certaintyย (warga negaraย akanmengetahui hukumnya dan bagaimana hal itu akan diterapkan dalam kasus mereka); (2)Consistencyย (bahwa kasus-kasus serupa harus diputuskan dengan cara yang sama);(3)Precisionย (prinsip hukum ditetapkan dalam kasus hukum, sehingga menjadi sangat tepat dan dapat diandalkan);ย dan (4)time saving(proses peradilan menjadi lebih cepat dan evisien).ย Sedangkan kelemahannya meliputi:(1)rigidย (Fakta bahwa pengadilan yang lebih rendah dalam hirarki terikat pada pengadilan yang lebih tinggi);(2)complexย (putusan sangat panjang dan sulit untuk memisahkan antara pertimbangan hukum dan pernyataan obiter); (3)ย Illogical decisionsย (sulit membedakan fakta-fakta); (4)ย Slowness of growth(terdapat ratusan kasus setiap tahun yang berarti ini sangat menyulitkanย doctrine of precedentyang relevan untuk diterapkan kepada kasus yang tepat). (https://getrevising.co.uk/grids/judicial_precedents)
Terlepas dari adanya kelebihan dan kelemahan dalam penerapanย doctrine of precedent, namun doktrin tersebut tetap menjadi fondasi yang sangat diperlukan dalam pembangunan hukum yang teratur diย common law system.
M LUTFI CHAKIM
Mahasiswa Program Master di Seoul National University, Koreaย

























![Koisuru Keigo 24 Ji (2024) Episode 01-09 Subtitle Indonesia [TAMAT] + [BATCH]](https://i0.wp.com/aopok.com/wp-content/uploads/2026/02/SaveTwitterNet_GA4HaqraYAAZeE7.jpg?fit=456%2C322&ssl=1)





