Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Review

SPONTANE VERNIETIGING

Ulasan by Ulasan
06.11.2017
Reading Time: 4 mins read
0
Kami Nasrani, Boleh Minta Bantuan Disini?
ADVERTISEMENT

Opini terbaru saya tentang, “Spontane Vernieteging” berikut ini telah terbit di Majalah Konstitusi edisi No. 128 Oktober 2017
Sesuai dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945), negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa sistem
penyelenggaraan pemerintahan Indonesia harus berdasarkan atas prinsip negara
hukum, dimana mensyaratkan bahwa segala bentuk Keputusan Tata Usaha Negara
(TUN) harus berdasarkan atas hukum.

RELATED POSTS

[Wrapped Up] Biao Mei Wan Fu – 表妹万福 (2026) Part III

Shi Ri Zhong Yan – 十日终焉 (2026)

[OST] Love and Crown / Feng Huang Tai Shang – 凤凰台上 (2025) Part III

Penggunaan kekuasaan negara melalui
penerbitan keputusan TUN bukanlah tanpa persyaratan, yaitu harus memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang
baik. Jika Keputusan TUN tidak memenuhi syarat, maka dapat berakibat hukum
tidak sah karena mengandung cacat yuridis. Hal tersebut menurut Safri Nugraha,
dalam buku Hukum Administrasi Negara (2007:118), menyatakan bahwa jika sebuah keputusan
tidak memenuhi syarat, bisa berakibat hukum tidak sah alias niet-rechtsgeldig. Keputusan yang tidak
sah dapat berupa batal (nietig),
batal demi hukum (nietig van rechtswege),
atau dapat dibatalkan (vernietigbaar).

Namun apabila sebuah Keputusan TUN telah disahkan dan
dikemudian hari ditemukan kekeliruan dan cacat yuridis di dalam prosedur
penerbitan suatu Keputusan TUN, maka Pejabat TUN yang bersangkutan setelah
melakukan penelitian kembali, dapat dan berwenang membatalkan Keputusan
TUN  atas dasar inisiatif sendiri dengan berdasarkan pada asas spontane
vernietiging
.

Asas spontane vernietiging dikenal dalam hukum administrasi negara yang
artinya Badan atau Pejabat TUN berwenang melakukan evaluasi terhadap keputusan
yang telah diterbitkan dan apabila surat keputusan yang dikeluarkannya ditemukan
cacat yuridis atau pelanggaran, maka Badan atau Pejabat TUN dapat melakukan
pembatalan atau pencabutan, meskipun tidak ada permohonan atau permintaan dari
pihak lain.

Contoh yurisprudensi yang
dapat dijadikan rujukan mengenai penerapan asas spontane vernietiging adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 57
PK/TUN/2012 tanggal 6 Agustus 2012 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 111
K/TUN/2000 tanggal 13 Februari 2012. Berdasarkan kedua Yurisprudensi Mahkamah
Agung tersebut, dijelaskan bahwa Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang
menerbitkan suatu keputusan tata usaha negara dengan asas spontane
vernietiging
juga berwenang untuk membatalkan keputusan tata usaha negara
tersebut bila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya.

ADVERTISEMENT
Misalnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 111 K/TUN/2000, yaitu  perkara warga Jakarta bernama Mulyo Setiawan
melawan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Duta
Besar Malaysia untuk Indonesia. Mulyo Setiawan menggugat Surat Keputusan Kepala
BPN No. 3-XI-1999 tanggal 14 Januari 1999 tentang Pembatalan Sertifikat Hak
Milik No. 3416/Bangka atas nama Mulyo Setiawan di Kel. Bangka Kec. Mampang
Prapatan, Jakarta Selatan. Keputusan ini baru diketahui Mulyo Setiawan pada 8
Maret 1999. Menanggapi terbitnya surat keputusan tersebut, Mulyo Setiawan kemudian
mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama, pengadilan menolak
gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pada Desember 1999, putusan ini dibatalkan
majelis hakim tingkat banding, artinya pada tingkat banding gugatan penggugat
dikabulkan seluruhnya, yang berarti Surat Keputusan Kepala BPN dinyatakan
batal. Namun, prosesnya berlanjut sampai tingkat kasasi, dan pada tingkat
kasasi Putusan banding ini kembali dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dalam pertimbangan
hukum Putusan Nomor 111K/TUN/2000, Mahkamah Agung pada pokoknya menyatakan
bahwa dengan alasan ada kekeliruan dan cacat yuridis di dalam prosedur
penerbitan suatu Keputusan TUN, maka Pejabat TUN yang bersangkutan, setelah
melakukan penelitian kembali, dapat dan berwenang membatalkan Keputusan TUN
tersebut atas inisiatif sendiri (spontane
vernietiging
).

Asas spontane vernietiging pada dasarnya memiliki tujuan yaitu sebagai
langkah yang dapat dilakukan oleh Pejabat TUN untuk memperbaiki Keputusan TUN
jika terdapat kekeliruan atau kesalahan, sehingga prosesnya dapat lebih cepat
karena tidak perlu menunggu ada pihak lain yang menyampaikan komplain atau
gugatan.

Namun demikian, menurut WF Prins
dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara (1987:
99-100
), pencabutan keputusan TUN atas inisiatif sendiri dari Pejabat
TUN, sangat menarik dan bisa menimbulkan perdebatan sengit, lebih-lebih jika
menyangkut pencabutan ‘berlaku surut’ yang menyebabkan ‘hak yang sudah
diperoleh seolah-olah menjadi tergugat’. Perdebatannya adalah kekuatan hukum
formal dan kekuatan hukum material dari pencabutan suatu keputusan. Bagi badan
yang mengeluarkan keputusan, kekuatan formal pada dasarnya tidak dapat diganggu
gugat, sebaliknya kekuatan material dapat diganggu gugat secara bebas.

Adapun hal yang biasa
dilakukan oleh pejabat TUN agar tetap dibuka kemungkinan revisi terhadap
keputusan yang telah dibuat dan jika belakangan ditemukan kesalahan atau
kekeliruan, yaitu dengan cara pencantuman sebuah rumusan yang pada pokoknya
berisi kemungkinan adanya koreksi atau revisi terhadap sebuah keputusan dan hal
tersebut lazim dijumpai pada bagian akhir sebuah Keputusan.

Adanya mekanisme koreksi dan
evaluasi terhadap sebuah keputusan merupakan instrumen penting dari negara
hukum yang demokratis, dimana Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat TUN harus berpihak kepada
warganya dan tidak dilakukan dengan semena-mena. Kemudian ada syarat materil
dan formil yang harus dipenuhi agar suatu keputusan menjadi sah dan tidak cacat
yuridis.

MLC

Tags: KomikMangaResensiSinopsiSpoilerTulisanUlasan
ShareTweetSendShare
Ulasan

Ulasan

Related Posts

Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Jasindo di Makassar
Review

[Wrapped Up] Biao Mei Wan Fu – 表妹万福 (2026) Part III

01.01.2026
Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Jasindo di Ambon
Review

Shi Ri Zhong Yan – 十日终焉 (2026)

01.01.2026
Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Jasindo di Ternate
Review

[OST] Love and Crown / Feng Huang Tai Shang – 凤凰台上 (2025) Part III

01.01.2026
Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Jasindo di Sorong
Review

[Wrapped Up] When I Meet the Moon / Zhe Yue Liang – 折月亮 (2026) Part IV

01.01.2026
Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Jasindo di Jayapura
Review

[Release Date] Love and Crown / Feng Huang Tai Shang – 凤凰台上 (2025) Part II

01.01.2026
Alamat dan Nomor Telepon Kantor Asuransi Jasindo di Jakarta Pusat
Review

[First Impression] Love in the Clouds / Ru Qing Yun – 入青云 (2025) Part X

01.01.2026
Next Post

Masjid Nurul Islam Muka Kuning – Batam

Alamat Lengkap BPJS Kesehatan Wilayah Regional IV

Alamat Lengkap BPJS Kesehatan Wilayah Regional IV

Iklan

Recommended Stories

Alamat BCA Cilegon

Alamat BCA Cilegon

17.07.2013

Membuat Resep Kue Nastar Keju Melinjo

28.07.2011

The LEGO Ninjago Movie – Review

03.10.2017

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

23.01.2026
Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?