ADAKAH CELAAN TERHADAP HARTA ??
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Allah Ta’ala memberi rizki berupa harta kepada manusia
sesuai kehendak-Nya. Ada yang mendapat banyak dan ada pula yang mendapat tidak banyak. Allah Ta’ala
berfirman :
وَٱللَّهُ فَضَّلَ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ
بَعْضٍ فِى ٱلرِّزْقِ ۚ
Dan Allah
melebihkan sebagian kamu atas sebagian yang lain dalam hal rizki. (Q.S an Nahal
71)
Allah Ta’ala
berfirman :
أَوَلَمْ يَعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ
يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ
لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Dan tidaklah
mereka mengetahui bahwa Allah melapangkan rizki bagi siapa yang Dia kehendaki
dan membatasinya (bagi siapa yang Dia kehendaki) ?. Sesungguhnya yang demikian
itu terdapat tanda tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berakal. (Q.S az
Zumar 52).
Lalu ketika seseorang memiliki rizki berupa harta
sedikit atau banyak datang pertanyaan: Adakah celaan terhadap harta ?. Imam
Ibnu Qudamah berkata : Sebenarnya harta itu sendiri ada yang bisa dicela,
tetapi dengan suatu pengertian bahwa celaan itu tertuju kepada diri manusia
(pemilik harta).
Bisa jadi celaan itu karena : (1) Adanya
hasrat yang menggebu gebu untuk mendapatkannya. (2) Mencarinya dengan cara yang
tidak halal. (3) Menahannya tidak membelanjakan menurut haknya atau
mengeluarkannya tidak dengan cara yang patut. (4) Membangga banggakannya.
Karena itu kata beliau pula bahwa Allah Ta’ala
telah mengingatkan, dalam firman-Nya:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ
وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ
Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak anakmu
itu HANYALAH SEBAGAI COBAAN. (Q.S al Anfal 28). Lihat Minhajul Qashidin.
Tentang harta
ini Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam juga telah mengingatkan dalam
sabda beliau :
Dari putra
Ka’ab bin Malik dari ayahnya, ia berkata bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi
Wasallam bersabda:
مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا
مِنْ حِرْصِ الرَّجُلِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ
Tidaklah dua
ekor serigala lapar yang dilepaskan dalam sekawanan kambing lebih merusak
terhadapnya daripada merusaknya ambisi seseorang terhadap dalam mendapatkan
harta dan kemuliaan itu hanya bagi agamanya. (H.R Imam Ahmad, at Tirmidzi, an
Nasa’i, dan Ibnu Hibban. Lihat Shahih At-Targhib Wat Tarhib).
Ibnu Qudamah
mengabarkan bahwa Yahya bin Muadz
berkata : Dirham (harta,uang) itu laksana kalajengking. Jika engkau
tidak (bisa) mewaspadainya maka janganlah mengambilnya. Sebab jika dia sampai
menyengatmu, maka racunnya bisa membunuh.
Ada yang
bertanya : Bagaimana mewaspadainya ?. Lalu dijawab : Mengambilnya dengan cara
yang halal dan meletakkannya dengan haknya. Dia melajutkan perkataannya : Ada
dua musibah yang menimpa seorang hamba, yaitu : (Ketika dia mati) maka : (1)
Dia meninggalkan semua hartanya. (2) Dia akan ditanya tentang semua hartanya.
(Minhajul Qashidin)
Oleh karena
itu hamba hamba Allah hendaklah mencari atau mendapatkan harta dengan jalan
yang halal dan menafkahkan pada jalan yang diridhai Allah Ta’ala.
Insya Allah
ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.345).







