JUMAT
syariat Islam adalah melaksanakan SHALAT
JUMAT. Ini termasuk syi’ar Islam sekali sepekan dan wajib dilakukan oleh laki laki. Perintah
Allah Ta’ala dalam hal ini sangatlah jelas, tegas DAN HARUS BERSEGERA, yaitu sebagaimana
firman-Nya :
نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
untuk menunaikan shalat jumat, maka BERSEGERALAH KALIAN kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika
kalian mengetahui. (Q.S al Jumuah 9)
memerintahkan para hamba-Nya agar MENGHADIRI DAN BERSEGERA MENUNAIKAN SHALAT
JUM’AT setelah diserukan. Yang dimaksud bersegera dalam ayat ini adalah SEGERA
MENUNAIKANNYA, MEMPERHATIKANNYA DAN MENJADIKANNYA SEBAGAI PUNCAK KESIBUKANNYA.
Bersegera bukanlah maksudnya dengan berlarian mendatangi tempat shalat karena
yang (berlarian) justru dilarang.
kewajiban seluruh orang orang yang beriman laki laki. MEREKA WAJIB BERSEGERA
DAN MENUNAIKAN SERTA MEMPERHATIKANNYA. (Tafsir Taisir Karimir Rahman)
yang akan diperoleh seorang hamba yang bersegera ke masjid menghadiri shalat
Jum’at. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda :
غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan
seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia
seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangiapa yang datang pada kesempatan
(waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang
bertanduk.
(waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa
yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan
sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka
para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut). (H.R Imam
Bukhari no. 881 dan Imam Muslim no. 850).
‘anhu, berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda :
وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ
الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ
أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
LEBIH AWAL (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada
imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari
setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan
qiyamulail setahun. (H.R Abu Dawud no. 1077, an Nasai no. 1364 dan Imam
Ahmad no. 15585, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih al Jami’, no.
6405)
untuk bersegera ke masjid menghadiri shalat Jum’at.
Inilah cara yang dijelaskan Rasulullah agar seorang hamba bisa
mendapatkan kebaikan diantaranya : (1) Nilai seperti berqurban
seekor unta setiap hari Jumat. (2) Mendapatkan pahala puasa dan pahala shalat
malam setahun.
Aus bin Aus tersebut diatas dapatlah kita mengetahui bahwa sangat sangat
dianjurkan untuk mandi besar pada hari Jumat. Para ulama dan orang orang shalih
sangat menjaga dan melazimkannya bahkan ada pula yang mewajibkannya. Oleh
karena itu SANGATLAH BAIK PULA untuk kita amalkan.
Wallahu A’lam. (1.829)





































