kita saksikan di masjid masjid, setelah salam yaitu tanda berakhirnya
shalat, imam mengambil beberapa posisi duduk, Diantaranya : (1) Imam tetap duduk
menghadap kiblat atau lama menghadap kiblat baru merubah posisi duduknya. (2)
Imam duduk menghadap ke sisi kanannya. (3) Imam duduk menghadap jamaah.
‘alaihi Wasallam ?. Ketahuilah bahwa apabila selesai salam beliau menghadap kepada makmun. Tidak terus
menghadap kiblat. Diantara dalilnya adalah hadits dari Samurah bin Jundab, dia
berkata :
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ
selesai shalat beliau menghadapkan wajahnya kepada kami. (H.R Imam Bukhari no.
845).
berkata :
خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ
عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ
‘alaihi Wasallam, kami lebih memilih di sebelah kanan beliau karena beliau
(setelah shalat) menghadap kami dengan wajahnya. (H.R Imam Muslim no. 709).
al Kharqi disebutkan : Makruh bagi imam melakukan shalat sunah (rawatib
ba’diah) di mihrab, demikian duduk seperti posisinya sebagai imam (tidak
menghadap makmum, pen.).
أنت السلام ومنك السلام تباركت ياذا الجلال والإكرام
radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam, bila
salam (dari shalat) tidak duduk (menghadap kiblat) kecuali sekedar membaca :
Allahumma antassalaam wa minkassalaam tabaarakta ya dzal jalaali wal ikraam. (H.R
Imam Muslim)
hikmahnya adalah memberi tanda kepada orang orang yang baru masuk (ke masjid)
bahwa shalat telah selesai, karena jika imam tetap duduk menghadap kiblat
(niscaya) orang menyangka bahwa beliau masih tasyahud. (Fathul Bari).
makruh bagi seorang imam setelah salam duduk sangat lama menghadap kea rah
kiblat. Hendaknya dipersingkat sekedar membaca istighfar tiga kali dan membaca
Allahumma antassalaam wa minkassalaam tabaarakta ya dzal jalaali wal ikraam.
Kemudian berpaling (menghadap jamaah). Inilah yang sunnah (sesuai petunjuk
Nabi). (Syarhul Mumti’ dengan diringkas).
ini maka para ulama mengatakan bahwa disunnahkan bagi imam menghadap makmum
setelah shalat.
Wallahu A’lam. (1.749)









































