tausiah, atau menulis ataupun men share satu tulisan di media sosial tanpa
sengaja, telah menyebarkan hadits yang belum jelas kedudukannya. Lihatlah
berapa banyak kita mendapati hadits dha’if, hadits maudhu, hadits munkar bahkan
laa ashlalahu yaitu tak jelas asal usulnya tersebar baik melalui lisan maupun
tulisan.
menyampaikan dan juga merugikan bagi yang menerima atau yang mendengar. Selain itu, perbuatan ini termasuk
kategori sebagai berdusta atas nama Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam.
Dalam perkara ini Rasulullah telah mengingatkan dalam sabda beliau :
Mughirah, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ
مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barangsiapa
yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat
duduknya di neraka.” (H.R Imam Bukhari
dan Imam Muslim).
yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَهُ بَيْتٌ فِي جَهَنَّمَ
berdusta atas namaku, maka akan dibangunkan baginya rumah di (neraka) Jahannam.
(H.R ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir)
mudah menyebarkan suatu hadits baik lisan maupun tulisan. HARUSLAH DIKETAHUI DULU KEDUDUKAN HADITS
TERSEBUT. Dalam hal ini paling tidak ada tiga
hal yang patut kita perhatikan :
suatu hadits lalu di dakwahkan atau disebarkan kepada orang lain maka ini suatu
perbuatan yang sangat tercela. Bukankah semua yang kita ucapkan dan kita
lakukan harus dipertanggung jawabkan dihadapan Allah Ta’ala. Perhatikanlah
firman-Nya :
عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ
مَسْئُولًا
janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati
nurani, semua itu akan diminta pertanggung jawabannya. (Q.S al Isra’ 36).
suatu hadits maka sangatlah terpuji jika dia mencari tahu kepada yang lebih
berilmu sebelum mendakwahkan. Allah berfirman :
أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
berilmu jika kamu tidak mengetahui. (Q.S al Anbiyaa 7).
suatu hadits lalu didakwahkan dan ternyata derajat hadits itu tidak shahih maka
jika diamalkan oleh orang lain tentu bisa jadi menyesatkan.
suatu hadits itu dhaif ataupun maudhu’
dan yang lainnya lalu disampaikan kepada
orang banyak tanpa menjelaskan derajat hadits suatu hadits maka ini tentu yang
lebih tercela lagi.
menyebarkan suatu hadits tanpa diketahui lebih dahulu kedudukannya. Insya Allah
ada manfaatnya bagi kita semua.





































