BERINFAK
makhluk-Nya, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya :
إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ
كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rizkinya. Dia (Allah) mengetahui
tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang
nyata. (Q.S Huud 6).
harta. Dan dalam membelanjakan hartanya, orang orang beriman mendapat tuntunan dari
Allah Ta’ala yang terutama sekali haruslah digunakan untuk ketaatan dan mencari
ridha Allah Ta’ala.
diri sendiri dan nafkah bagi orang orang yang menjadi tanggungan, untuk zakat
yang wajib dan sedekah yang sunnah dan yang lainnya.
orang orang beriman agar TIDAK BOROS DAN TIDAK PULA KIKIR dalam membelanjakan
rizki atau harta yang di anugerahkan Allah. Allah Ta’ala berfirman :
Pengasih) orang orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebih
lebihan dan tidak (pula) kikir. Diantara keduanya secara wajar. (Q.S al Furqan
67).
orang orang yang apabila membelanjakan”, yaitu nafkah yang wajib dan yang
sunnah, tidak melebihi batas sehingga akan berakibat akan termasuk ke dalam
perbuatan tabdzir atau menghambur hamburkan. Mengakibatkan mereka bisa ( pula)
jatuh kepada sifat kikir atau pelit serta mengabaikan hak hak yang wajib.
(Tafsir Taisir Karimir Rahman).
membuat manusia tercela dan menyesal. Allah Ta’ala berfirman :
إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا
مَحْسُورًا
Dan janganlah kamu jadikan tanganmu
terbelenggu pada lehermu (terlalu kikir) dan janganlah kamu terlalu
mengulurkannya (terlalu boros) karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.
(Q.S al Isra’ 29)
Arti ayat ini, larangan bagi manusia untuk menahan (hartanya secara berlebihan,
kikir) sehingga mempersulit dirinya sendiri dan keluarganya. Dan larangan
berlebihan dalam berinfak (membelanjakan harta) sampai melebihi kebutuhan,
sehingga menjadikannya musrif (berlebih
lebihan, mubazir). Maka ayat ini (berisi) larangan dari sikap ifrath (melampaui
batas) dan tafrith (terlalu longgar). Ini melahirkan kesimpulan disyariatkannya
bersikap moderat yaitu (sikap) adil (seimbang) yang dianjurkan oleh Allah
Ta’ala. (Tafsir Fathul Qadir).
membelanjakan harta yaitu tidak boros dan tidak pula kikir. Ambillah
pertengahannya. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam.
(1.338).






































