kita. Ketahuilah bahwa orang orang beriman mempunyai kewajiban untuk
mencegahnya sesuai kemampuan dan keadaannya.
:
فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ
suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak
mampu maka dengan lisannya, maka jika ia tidak mampu dengan hatinya dan itulah
selemah-lemah iman. (H.R Imam Muslim).
mengingkarinya walaupun sekedar
merasa membenci dengan kemungkaran itu
dalam hati.
diingatkan ataupun dinasehati terkadang tak menerima. Bahkan diantaranya ada
yang berkata : (1) Urus saja dirimu
sendiri. Tak usah repot mengurus perkara orang lain. (2) Saya beli khamer tak
pernah minta uangnya sama kalian. (3) Kalau habis minum, yang teler saya, bukan kalian. (4) Kalau minum
khamer berdosa maka dosanya saya yang menanggung. Tak akan dibagi sama kalian.
melakukan maksiat, kami kan tak mengganggu kalian. Risiko ada pada kami bukan
pada kalian. Kalau kami melakukan homosex atau lesbian tak mengganggu kalian.
Kalau dikatakan akan mendapat penyakit HIV dan yang lainnya yang terkena kami
bukan kalian yang nyinyir menasehati kami.
bahwa kami berkewajiban mencegah kemungkaran sesuai perintah syariat yang kami pegang dengan
kuat. Memang kalian yang bermaksiat bahkan menikmati maksiat kalian tapi kalau
kami tak mencegah kalian maka kami akibat mendapat musibah bersama kalian
tersebab kelakuan buruk kalian.
mengingatkan kami dan juga kalian wahai pelaku maksiat. Bahwa adzab Allah
Ta’ala tidak hanya menimpa orang yang zhalim saja. Allah Ta’ala berfirman :
خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
orang-orang yang zhalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat
keras siksaan-Nya. (Q.S al Anfal 25)
memerintahkan orang-orang mukmin untuk tidak membiarkan kemungkaran di hadapan
mereka. Jika tidak, Allah akan meratakan adzab atas mereka, menimpa orang
zhalim (yang melakukan kemaksiatan, peny.) maupun yang tidak.
Sa’di berkata : Akan tetapi adzab menimpa PELAKU KEZHALIMAN DAN SELAINNYA. Hal
itu (terjadi) jika kezhaliman muncul dan tidak dirubah maka adzabnya akan
menimpa pelaku (kezhaliman) dan selain mereka. Untuk menghindari fitnah ini
adalah dengan melarang kemungkaran dan melawan para pengusung kejahatan dan
kerusakan serta tidak memberi mereka peluang untuk berbuat dosa dan kemaksiatan
sebisa mungkin. (Tafsir Taisir Karimir Rahman)
:
يُعَذِّبُ الْعَامَةَ بِعَمَلِ الْخَاصَةِ حَتَّى يَرَوْا الْمُنْكَرَ بَيْنَ
ظَهْرَانِيْهِمْ وَهُمْ قَادِرُوْنَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوْهُ فَلاَ يُنْكِرُوْهُ
فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَذَّبَ اللهُ الْعَامَةَ وَالْخَاصَةَ»
masyarakat umum karena perbuatan orang-orang tertentu hingga masyarakat umum
melihat kemungkaran di hadapan mereka sedang mereka mampu mengingkarinya tetapi
mereka tidak mengingkarinya. Jika mereka berbuat demikian maka Allah akan
menyiksa masyarakat umum dan orang-orang tertentu itu. (HR Ahmad dan
ath-Thabrani).
mencegah kemungkaran yang dia lihat. Kalau tidak, maka ketika adzab datang
akibat perbuatan mungkar itu, bisa jadi orang orang beriman juga terkena
akibatnya. Kenapa ?, karena dia tak mengingkari kemungkaran itu semampunya.
Wallahu A’lam. (1.321)







































