Azwir B. Chaniago
laki laki maupun perempuan. Rasulullah bersabda : “Thalibul ‘ilmi fardhatun ‘ala kulli muslim” Belajar ilmu
adalah wajib bagi setiap muslim.
(H.R Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
secara benar kecuali dengan ilmu (2) Tidaklah seorang hamba bisa melakukan
ketaatan kepada Allah dengan benar kecuali dengan ilmu. (3) Tidaklah seorang hamba
bisa bersyukur atas nikmat Allah kecuali
dengan ilmu (4) Tidaklah seorang hamba bisa bersabar secara benar terhadap ujian yang diberikan Allah kecuali
dengan ilmu.
untuk mendapatkan akhirat butuh ilmu. Dan untuk mendapatkan keduanya butuh
ilmu. Jika butuh ilmu maka harus dicari yaitu dengan cara belajar. Belajar
dengan sungguh sungguh. Hanya itulah cara untuk mendapatkan ilmu tidak ada cara
lain.
seorang yang telah mengetahuinya. Ilmu tidak bermanfaat jika tidak diamalkan.
Sesungguhnya buah ilmu adalah amal. Sungguh di akhirat
kelak yang akan ditimbang adalah amal bukan ilmu. Dan Allah hanya
akan memberikan balasan berdasarkan amal yang dilakukan.
“Innama tujzauna ma kuntum ta’malun.” Sesungguhnya kamu diberi balasan terhadap apa
yang telah kamu kerjakan. (Q.S. Ath Thuur 16).
pernah menzhalimi seorangpun. Bahkan sebaliknya. Dia senantiasa memberikan
balasan kepada setiap orang sesuai dengan amalnya.
berfirman : “Ata’muruunan naasa bil birri wa tansauna anfusakum wa antum tatluunal
kitaab, afalaa ta’qiluun”. Mengapa kamu suruh orang lain (melakukan) kebajikan sedangkan kamu
melupakan (kewajiban) dirimu sendiri pada hal kamu membaca Kitab. . Maka tidakkah kamu
berfikir.” ? (Q.S.
al Baqarah 44).
as Sa’di antara lain menjelaskan bahwa ayat ini turun, walaupun kepada Bani Israil,
namun bersifat umum kepada setiap orang, karena ini adalah firman Allah.
Selanjutnya Syaikh berkata : Barangsiapa yang menyuruh orang lain kepada
kebaikan lalu dia tidak melakukannya atau melarang dari kemungkaran namun dia tidak
meninggalkannya maka hal itu menunjukkan tidak ada akal padanya. Dan ini suatu
kebodohan. Khususnya bila dia telah mengetahui hal itu dan hujjah benar-benar telah ditegakkan atasnya.
terutama ilmu syar’i dan juga ilmu ilmu lainnya yang bermanfaat bagi kaum
muslimin. Kewajiban selanjutnya adalah
mengamalkannya. Itulah yang dimaksud dengan ilmu yang bermanfaat.





































