Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

BERSENTUHAN DENGAN WANITA MEMBATALKAN WUDHU ?

Keimanan by Keimanan
17.08.2016
Reading Time: 14 mins read
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

BERSENTUHAN
DENGAN WANITA MEMBATALKAN WUDHU ?
Oleh : Azwir B. Chaniago
Terkadang
ada yang bertanya apakah bersentuhan dengan wanita membatalkan wudhu. 
Ketahuilah bahwa  dalam masalah  menyentuh wanita apakah membatalkan wudhu atau
tidak, dikalangan  ulama ada tiga macam
pendapat :
Pertama : Menyentuh wanita membatalkan wudhu
secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ibnu Hazm, juga
pendapat dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar.
Kedua : Menyentuh wanita tidak membatalkan
wudhu secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Abu Hanifah, Muhammad
bin Al Hasan Asy Syaibani, Ibnu Abbas, Thawus, Imam  Hasan al Bashri, Atha’, dan Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah.
Ketiga: Menyentuh
wanita membatalkan wudhu jika dengan syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam
Malik dan pendapat Imam Ahmad yang  masyhur.
Perbedaan pendapat ini  muncul berkaitan dengan makna kalimat  menyentuh  wanita dalam firman Allah : “Wahai
orang-orang yang beriman ! Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka
mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat
buang air (kakus) atau menyentuh wanita, lalu kamu tidak memperoleh air,
maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); …
” (Q.S Al Ma-idah   6)
Diantara
ulama yang  menafsirkan kalimat lamastumun
nisaa’
dengan menyentuh perempuan adalah disandarkan pada  perkataan Ibnu Mas’ud : Al lams
(lamastum), menyentuh,  bermakna selain
jima
. Ibnu Umar juga berpendapat
demikian.
Jadi menurut beliau lamastumun nisaa’ bermakna selain berhubungan
badan seperti menyentuh (Lihat Tafsir ath Thabari).
Akan
tetapi, tafsiran dua ulama sahabat ini berbeda 
dengan penafsiran  Ibnu Abbas,
seorang sahabat yang lebih pakar dalam masalah tafsir. Ibnu Abbas berkata :
Namanya al mass, al lams dan al mubasyaraih bermakna jima’. Akan tetapi Allah
menyebutkan sesuai dengan yang Dia suka.
Dalam
lafazh yang  lain Ibnu Abbas berkata : Makna ayat :  lamastumun nisaa’ adalah jima’. (Lihat
Tafsir ath Thabari. Sanad riwayat ini shahih sebagaimana dikatakan oleh
Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh
Sunnah).
Ada beberapa hadits  yang menguatkan pendapat bahwa menyentuh
wanita tidak membatalkan wudhu’.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Jarir ath Thabari
bahwa makna “lamastmun nisaa‘” dalam ayat tersebut adalah jima’  dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari
kata al lams. Beliau beralasan  terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwa  beliau pernah mencium sebagian istrinya, lalu beliau
shalat dan tidak berwudhu lagi.
Dari
Aisyah, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam
pernah mencium sebagian istrinya, lalu ia pergi
shalat dan tidak berwudhu. Seorang perawi yaitu ‘Urwah berkata pada Aisyah : Bukankah yang dicium itu
engkau ?
. Setelah itu ‘Aisyah pun tertawa.  (H.R an
Nasa’i).
Dari Aisyah, ia berkata : “Aku pernah
tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di
arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang
kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi.
” ‘Aisyah
mengatakan : Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Imam Ibnul Qayyim berkata : Sudah diketahui bahwa
para sahabat pasti selalu menyentuh istri-istrinya. Namun tidak diketahui kalau
ada satu perintah dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam
untuk berwudhu dan tidak ada satu riwayat yang
menyebutkan bahwa ketika itu para sahabat berwudhu. Padahal seperti ini sudah
sering terjadi ketika itu. Bahkan yang diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium
sebagian istrinya dann tanpa berwudhu lagi. Walaupun memang hadits ini
diperselisihkan oleh para ulama mengenai keshahihannya. Namun tidak ada riwayat
yang menyatakan bahwa beliau berwudhu karena sebab bersentuhan dengan wanita.
(Lihat Majmu’ Fatawa).
Dan
dalam hal ini tafsiran Ibnu Abbas lebih didahulukan dari tafsiran Ibnu Mas’ud
dan Ibnu ‘Umar karena beliau (Ibnu Abbas lebih pakar dalam hal ini. (Syaikh Abu Malik Shahih Fiqh Sunnah).
Selanjutnya, kalau kita melihat kepada dalil yang
ada maka bersentuhan dengan wanita tidaklah membatalkan wudhu’ demikian menurut
dalil dalil yang lebih kuat. Sungguhpun begitu ada permasalahan yang sangat
penting untuk kita perhatikan dalam hal  menyentuh wanita. Sangatlah banyak dalil yang
menjelas  bahwa seseorang laki laki
dilarang menyentuh wanita yang bukan mahramnya.
Rasulullah
bersabda : “La-an yuth’ana fii ra’si
ahadikum bi mikhyatin min hadiidin khairul lahu an yamassam-ra-atan laa tahillu
lahu”.
Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum
dari besi, lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal
baginya. (H.R ath Thabrani, Shahihul Jami’).
Dari
Aisyah :“Qaalat, wamaa massat yadu
rasulullahi salallahu ‘alaihi wasallama yadamra-atin illamra-atan yamlikuhaa”.
Aisyah
berkata : Tidaklah Rasulullah Sallahu ‘alai Wasallam menyentuh tangan seorang
wanita kecuali wanita yang beliau miliki (istri istri beliau) H.R Imam
Bukhari.  
Rasulullah
bersabda : “Innii laa ushaafihun nisaa’.
Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan wanita. (H.R ath Thabrani, dalam al Kabir).
 Dari Aisyah : Qaalat, Wallahi massat yadhu yadamra-atin qaththu fil mubaaaya’ati wa
maa maa baaya’uhunna illa bi qaulihi”
Aisyah berkata : Demi Allah, tangan
beliau tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali   dalam bai’at. Beliau tidak membai’at para
wanita kecuali dengan perkataan (saja). H.R Imam Bukhari).
Insya
Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam (757)



ADVERTISEMENT
Tags: AgamaAgama IslamDakwahIlmuIslamiMuslimPengetahuanWawasan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Pendidikan kedokteran di Eykman Instituut Bandung, 1947 (2)

Masjid Lawang Kidul (MLK) Palembang (Bagian 1)

Iklan

Recommended Stories

Staycation di Airy Rooms Menteng Wahid Hasyim, Jakarta

Staycation di Airy Rooms Menteng Wahid Hasyim, Jakarta

18.07.2017
Semoga Ibu Semakin Disayang Allah

Bersepeda Solo menuju Lembah Suoh

06.04.2020
Indahnya Siluet Merapi

Bank Mandiri KK Medan PLN Wilayah II

27.06.2015

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?