Azwir B. Chaniago
bahwa semua nikmat itu datang dari Allah Ta’ala, bukan datang dari
selain-Nya. Allah berfirman : “Wa maa bikum min ni’matin fa minallah”. Dan segala nikmat yang ada padamu
(datangnya) dari Allah. (Q.S an Nahl 53)
setiap makhluknya. Allah berfirman : “Wa maa min daabbatin fil ardhi illaa
‘alallahi rizquhaa” Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi
melainkan semuanya dijamin Allah rizkinya. (Q.S Huud 6).
bahwa rizki adalah amanah Allah kepada hamba hamba-Nya. Oleh karena namanya
amanah maka manusia tidak boleh menggunakan rizki sesukanya tapi adalah untuk
segala sesuatu yang Allah ridha. Dengan kata lain harus digunakan sesuai
petunjuk pemberi amanan. Pada waktunya rizki berupa harta akan ditanya.
La tazalu qadama ‘abdin yaumal qiyamati hatta
yus’ala ‘an umurihi fiima afnah, wa ‘an ‘ilmihi fima fa’ala, wa’an maalihi min ‘aina tasabahu wa fima anfaqahu
wa’an jismihi fima ablaa”. Tidak akan beranjak kaki seorang hamba pada hari
Kiamat sampai menjawab tentang umurnya untuk apa digunakan, ilmunya untuk apa
diamalkan, hartanya dari mana dia
dapatkan dan untuk apa dibelanjakan dan badannya untuk apa digunakan. (H.R
at Tirmidzi).
memaknai rizki yang dianugerahkan Allah kepadanya. Tentu dalam hal ini berbagai
keadaannya, diantaranya :
adalah semata mata karena hasil usaha, kerja keras, kepandaian dan keahliannya.
Dia mungkin lupa bahwa semua adalah dari Allah. Usaha, kerja keras dan
kepandaiannya adalah sekedar sebab.
diberi nasehat agar tidak terus menerus salah dalam memaknai dan memahami
rizki.
rizkinya berasal dari Allah Ta’ala yang memberi nikmat kepadanya. Ketika diberi
nikmat rizki maka dia merasa boleh menggunakan untuk apapun yang dia mau. Ini kesalahan dalam memaknai rizki. Ketahuilah
bahwa rizki yang diberikan adalah nikmat yang wajib digunakan sebagai sarana
agar bisa beribadah kepada Allah Ta’ala.
adalah semata mata karena kasih sayang Allah kepadanya. Dia yakin bahwa rizki
itu adalah amanah atau titipan. Kalau sewaktu waktu diambil maka dia ridha
karena dia yakin akan diganti dengan yang lebih baik. Penggunaannya haruslah sesuai
dengan apa yang diridhai oleh pemberi titipan yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala.
tidak digunakan sebagaimana tujuan maka sewaktu waktu rizki atau diambil
kembali oleh pemberi amanah. Bisa diambil secara fisik atau materinya bahkan
yang lebih ditakutkan adalah ketika diambil berkahnya. Akhirnya orang ini akan
selalu berhati hati dalam menggunakan rizki, karena dia khawatir akan
mendatangkan kerugian jika salah dalam menggunakan rizkinya.
rizki secara bijak. Insya Allah akan mendatangkan keselamatan baginya duniawi wa ukhrawi. Wallahu A’lam (733).





































