adalah sangat terpuji bahkan disyariat.
Allah berfirman : “Wahai orang
orang yang beriman !. Infakkanlah sebagian dari rizki yang telah Kami berikan
kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi
persahabatan dan tidak ada lagi syafaat. Orang orang kafir itulah orang yang
zhalim”. (Q.S al Baqarah 254).
diantaranya akan dilipatgandakan pahalanya sampai 700 kali bahkan bisa lebih.
Allah berfirman : “Perumpamaan (nafkah
yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah
adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap
bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia
kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (Q.S al
Baqarah 261).
adalah akan menghapus dosa
seorang hamba sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah dalam sabda beliau : “Wash shadaqatu tuthfi-ul khathii-ata kama
yuthfi-ul maa-un naar”. Dan sedekah menghapus kesalahan sebagaimana air
memadamkan api. (H.R at Tirmidzi, Imam Ahmad dan selainnya).
nilai yang baik disisi Allah Ta’ala berupa pahala dan sebagai jalan mendekatkan
diri kepada-Nya. Untuk yang demikian itu Allah Ta’ala telah mengingatkan dalam
firman-Nya : “Wahai orang orang yang
beriman !. Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik baik dan sebagian
dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang
buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa
Allah Mahakaya, Maha Terpuji. (Q.S al Baqarah 267).
untukmenginfakkan sebagian apa yang mereka dapatkan dalam berniaga dan sebagian
dari apa yang mereka panen dari tanaman dari biji bijian maupun buah buahan.
Hal ini mencakup zakat uang maupun seluruh perdagangan yang dipersiapkan untuk
dijual belikan.
yang sunnah. Allah memerintahkan untuk memilih yang baik dari itu semua dan
tidak memilih yang buruk untuk mereka sedekahkan kepada (jalan) Allah.
Seandainya mereka memberikan barang seperti itu kepada orang orang yang berhak
mereka beri pastilah merekapun tidak akan meridhainya. Mereka tidak akan
menerimanya kecuali dengan kedongkolan dan memicingkan mata.
semua itu. Dan yang lebih sempurna
adalah mengeluarkan yang paling baik. Sedang yang dilarang adalah mengeluarkan infak dan sedekah dari yang
buruk karena ini tidaklah memenuhi infak yang wajib (seperti zakat) dan tidak
akan memperoleh pahala yang sempurna dalam infak yang sunnah. (Tafsir
Taisir Karimir Rahman).
baik adalah demikian penting. Perhatikanlah beberapa asbabul nuzul atau sebab
turunnya ayat ini, diantaranya :
kepada kami orang orang Anshar. Kami adalah pemilik kebun kurma. Dulu (ada)
seseorang menyedekahkan sebagian hasil kebunnya sesuai dengan jumlah yang
dimiliki. Dan orang orang (penghuni Suffah) tidak mengharapkan hal hal yang baik.
kurma yang terdiri dari kurma yang buruk, tidak keras bijinya dan kurma basah
(bahkan) yang sudah rusak serta tandannya yang telah patah.
meriwayatkan, dari Sahl bin Hanif, dia berkata : Dulu (ada) orang orang
memiliki kurma yang buruk dari kebunnya untuk disedekahkan, maka turunlah surat al Baqarah ayat 267 :
“Janganlahkamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan”.
bin Abdillah dia berkata : Nabi memerintahkan untuk membayar zakat fitrah
dengan satu sha’ kurma. Lalu seseorang datang dengan membawa kurma yang buruk.
Lalu turunlah surat al Baqarah ayat 267.
maka menjadi teranglah bagi kita semua bahwa memberikan sedekah atau infak
dengan sesuatu yang buruk haruslah dihindari.
berinfak dengan harta yang baik sehingga mendatangkan nilai yang baik pula disisi Allah
Ta’ala.






































