sangat dianjurkan dalam Islam meskipun tidak diwajibkan. Allah berfirman : “Wahai orang orang yang beriman !. Infakkanlah sebagian dari rizki yang
telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual
beli, tidak ada lagi persahabatan dan tidak ada lagi syafaat. Orang orang kafir
itulah orang yang zhalim”. (Q.S al Baqarah 254).
secara istilah adalah : Pemberian yang diniatkan untuk mencari ganjaran pahala di sisi Allah
Ta’ala. Imam an Nawawi berkata : Disebut sebagai sedekah karena ia merupakan
kepercayaan pelakunya dan kebenaran (shidq) keimanannya, baik lahir maupun
bathin maka sedekah itu adalah (menunjukkan) keyakinan kebenaran imannya. (Syarah
Shahih Muslim).
sedekahnya bernilai tinggi di sisi Allah
Ta’ala. Oleh karenanya dia akan berusaha memberikan sedekahnya tepat sasaran
dan bermanfaat yaitu kepada orang orang
yang betul betul membutuhkan . Namun bisa jadi karena ketidak tahuan maka ada
diantara sedekahnya tidak diberikan kepada orang orang yang sangat membutuhkan.
Kemungkinan ini tentu saja bisa terjadi.
yang terkadang berpura pura miskin, sengaja memakai pakaian kumal.
Penampilannya dipoles dengan berbagai asesoris yang menunjukkan dirinya sangat
lusuh dan pantas dikasihani dan diberi sedekah. Sebenarnya sebagian dari mereka
adalah orang yang bercukupan tetapi memilih jadi peminta minta sebagai
profesinya.
orang orang yang tidak pantas diberi sedekah, karena ketidak tahuan janganlah
ia merasa sedih dan mencela diri sendiri ataupun orang lain.
akan tetap bernilai disisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia akan tetap
mendapatkan keutamaan keutamaan dari sedekahnya.
beliau : “Seorang laki laki berkata :
Sungguh aku akan bersedekah dengan satu sedekah. Ia keluar dengan membawa
sedekahnya (1) lalu ia meletakkan
sedekahnya pada tangan pencuri. Pagi harinya orang orang berkata, semalam ada
pencuri yang diberi sedekah. Lalu (laki laki ini) berkata : Ya Allah, segala
puji bagi-Mu. Sungguh aku akan bersdekah dengan satu sedekah lagi.
(2) lalu ia meletakkan sedekahnya ke
tangan wanita pezina. Pagi harinya orang orang berkata, semalam ada wanita
pezina yang diberikan sedekah. Maka (laki laki ini) berkata : Ya Allah, segala
punji bagi-Mu. aku akan bersedekah dengan satu sedekah lagi.
sedekahnya (3) lalu ia meletakkan
sedekahnya di tangan orang kaya. Pagi harinya orang orang berkata, semalam
ada orang kaya yang diberikan sedekah. Maka (laki laki ini) berkata : Ya Allah,
segala puji bagi-Mu atas pencuri, atas wanita pezina dan atas orang kaya itu.
didatangkan (pada hari Kiamat) dan dikatakan kepadanya : Adapun sedekahmu
kepada pencuri maka mudah mudahan (dengan sedekah itu) ia menjaga kehormatannya
dari perbuatan mencuri. Adapun wanita pezina itu maka mudah mudahan (dengan
sedekah itu) ia menjaga kehormatanny dari zina.
itu mudah mudahan (dengan sedekah yang ia terima itu) ia dapat mengambil
pelajaran sehingga ia berinfak dari sebagian rizki yang Allah berikan
kepada-Nya”. (H.R
Imam Bukhari no. 1421 dan Imam Muslim no. 1022).
salah sasaran ini.
Nawawi.
pahala sedekah meskipun yang mengmbilnya adalah orang fasik (orang yang banyak
berbuat dosa) atau orang kaya. Ini berlaku pada sedekah sunnah. Adapun pada
zakat maka tidak sah memberikannya kepada orang kaya. (Syarah Shahih Muslim).
Aziz binBaz.
(sah) dari sedekah yang fardhu karena ia tidak sengaja menyelisihi syariat dank
arena itu Allah Ta’ala menerima sedekahnya. Wanita pezina dan pencuri apabila
keduanya miskin maka mereka (boleh diberikan) diberikan zakat. (Az Zakah fil
Islam, Syaikh Sa’id bin Ali Wahf al Qahthani). Tujuannya adalah agar keduanya
bertaubat dari dosa dosanya.
Aziz Sayyid Nada
Hurairah diatas) mengira bahwa ketiga
orang tersebut (pencuri, wanita pezina dan orang kaya) berhak menerima sedekah
(karena tidak tahu) maka ia pun memberikan sedekahnya dan dia mengikhlaskan
niat dalam sedekah itu, karena itulah Allah Ta’ala menerima sedekahnya meskipun pada hakikatnya mereka
adalah orang orang yang tidak berhak menerima sedekah itu. Ini tujuan awal dari
laki laki yang bersedekah tersebut yaitu mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala.
Tujuan ini telah terwujud dengan perbuatannya tersebut.
sedekahnya) kepada orang miskin dan menutupi kebutuhannya, bisa jadi itu
terwujud jika orang yang diberikannya itu memang berhak menerimanya. Atau bisa
saja tercapai tujuan lain yaitu mengambil pelajaran dari sedekah itu bagi orang
yang tidak berhak menerimanya. Akan tetapi apabila orang yang bersedekah yakin
bahwa orang yang meminta sedekah sedekah itu tidak berhak menerimanya maka
hendaklah ia menahan sedekah tersebut darinya. (Mausuu’ah al Adabil Islamiyah).
(688)





































