bermanfaat, tidaklah cukup dengan niat baik saja. Niat baik memang harus
dikedepankan tetapi harus dibarengi pula dengan cara yang benar. Ini berlaku untuk
segala macam perbuatan baik, juga untuk urusan dunia apalagi untuk urusan
akhirat.
dunia.
gurunya : Berapa luas satu bidang jika panjangnya 4 meter dan lebarnya 2 meter.
Si anak dengan niat baik untuk memenuhi tugas dari gurunya lalu
mengerjakan soal tersebut. Dia ternyata menambahkan 4 dengan 2 sehingga menjadi
6. Lalu memberikan jawaban kepada gurunya bahwa luas bidang tersebut adalah 6
meter persegi. Jawabannya tentu salah karena meskipun niat baiknya sudah ada
tapi caranya tidak benar. Seharusnya dia mengalikan 4
dengan 2 maka jadinya adalah 8 meter persegi, tapi anak ini menambahkan 4
dengan 2. Oleh karenanya anak ini tentu tidak mendapat nilai.
meminta istrinya untuk membuat rendang
yang masakan Padang itu. Lalu si istrinya mempersiapkan segala sesuatu untuk
membuatnya dengan niat baik memenuhi keinginan suaminya. Tapi cara membuatnya salah
meskipun niatnya sudah baik. Seharusnya diberi santan kelapa tapi dia beri
kecap. Maksudnya supaya warnanya kehitam hitaman karena begitulah warna rendang
yang dia tahu. Akhirnya masakan itu tidak jadi rendang tapi jadi semur. Niatnya
memang sudah baik tapi caranya tidak benar sehingga dia tidak
mencapai tujuannya untuk membuat rendang.
akhirat atau urusan ibadah tentu niat baik saja juga tidak cukup tetapi
haruslah dengan cara yang benar. Para
ulama sepakat bahwa syarat diterimanya suatu ibadah adalah niat yang baik yaitu
ikhlas karena Allah dan caranya harus
benar yaitu yang diajarkan oleh Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam.
liyabluwakum aiyukum ahsanu ‘amalaa.” (Allah) Yang menciptakan mati dan hidup, untuk
menguji kamu, siapa yang lebih baik
amalnya. (Q.S al Mulk 2)
ini adalah amalan yang ikhlas semata-mata karena Allah dan mengikuti
contoh yang diajarkan oleh Rasulullah.
liya’budullaha mukhlishiina lahuddiin. Padahal mereka hanya diperintah
untuk menyembah Allah dengan ikhlas mantaatiNya semata mata karena
(menjalankan) agama. (Q.S al Baiyinah 5).
khudzuuhu, wamaa nahaakum ‘anhu fantahuu…” Dan apa apa yang
diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah. (Q.S al Hasyr 7)
laisa minhu fahuwa raddun.” Barang siapa yang mengada ada dalam urusan
(agama) kami ini, sesuatu yang bukan bagian darinya, maka amalannya tertolak.
(H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Ada sebuah atsar yang
berkaitan dengan penyelisihan terhadap sunnah atau petunjuk Rasulullah,
dikeluarkan antara lain oleh Ad Darimi, al Baihaqi dan di shahihkan oleh Syaikh
al Albani, yaitu :
menunaikan shalat sunat fajr lebih dari dua raka’at. Ia memanjangkan rukuk dan
sujudnya. Maka Sa’id bin Musayyib pun melarangnya. Orang itu bertanya : Wahai
Abu Muhammad, apakah Allah akan menyiksaku dengan sebab aku shalat. Beliau
menjawab : Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyelisihi Sunnah.”
terhadap atsar ini dalam kitab Irwa’ul Ghalil. : Ini adalah jawaban Sa’id bin
Musayyib yang sangat indah. Dan merupakan bantahan terhadap orang orang yang
menganggap baik sesuatu bid’ah dengan alasan dzikir dan shalat. Kemudian
menuduh ahlus sunnah mengingkari dzikir dan shalat. Padahal sebenarnya yang
mereka ingkari adalah penyelisihan terhadap tuntunan Rasulullah dalam dzikir,
shalat dan yang lainnya.
tetap memenuhi syarat ikhlas dan ittiba’ yaitu tidak menyelisihi
apa yang di ajarkan oleh Rasulullah Sallahu ‘alaihi wasallam. Tidaklah cukup
dengan niat baik saja.
cobaan dan adzab terhadap orang orang yang menyelisihi perintah Rasul-Nya.
Allah Ta’ala berfirman : “Falyahdzril
ladzina yukhaalifuuna ‘an amrihii an tushiibahum fitnatun au yushiibahum
‘adzaabun aliim” Maka hendaklah orang orang yang menyalahi (menyelisihi)
perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.
(Q.S an Nuur 63).




































