keuntungan yang sedikit, lalu dengan berani memberikan persaksian atau kesaksian palsu.
Ini biasanya dilakukan untuk
kepentingan dan keuntungan orang lain yang ingin dibelanya. Dengan
kesaksian palsu maka seseorang akan mendapat keringanan ataupun keuntungan
berupa harta maupun yang lainnya yang sebenarnya bukan haknya.
Imam adz Dzahabi dalam Kitab al Kabair memasukkan persaksian palsu sebagai
salah satu dosa besar.
seseorang yang bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
kesaksian itu bertentangan dengan fakta sebenarnya atau sesuai dengan fakta
sebenarnya.
sesuai dengan faktanya tetapi ia menggambarkannya dengan sesuatu yang tidak
sesuai dengan kenyataan.
persaksian palsu berarti dia telah melakukan kezhaliman.
karena telah melakukan sebuah dosa besar. Dia beranggapan telah berbuat baik
membantu saudaranya untuk mendapatkan sesuatu dengan bantuan persaksian
palsunya.
memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berlaku zhalim agar mendapatkan
sesuatu yang bukan haknya.
al Qur an surat al Hajj 30. Allah berfirman : “Fajtanibuur rijsa minal
autsaani wajtanibuu qaulaz zuur. Maka jauhilah (penyembahan) berhala
berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta.
kategori perkataan dusta adalah saksi palsu. Allah mensejajarkannya (dalam ayat
ini) dengan perbuatan syirik. Hal ini menunjukkan bahwa dosa saksi palsu
sangatlah besar.
yasyhaduunaz zuur” Dan orang orang yang tidak memberikan kesaksian palsu
(Q.S al Furqan 72)
orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Apabila mereka dipuji hanya karena
tidak memberikan kesaksian palsu maka mereka lebih pantas dipuji jika mereka
tidak berkata dusta. Apabila dengan tidak memberikan kesaksian palsu mendapat
pujian maka ini menandakan bahwa kesaksian palsu atau perkataan dusta akan
mendapatkan murka dan malapetaka.
yaitu dalam sabda beliau : “Laa tazuulu qadamaa syaahidiz zuuri yaumal
qiyaamati hatta tajiba lahun naar” Kedua kaki orang yang bersaksi palsu tidak
akan bergeser di hari kiamat kelak sehingga persaksian (palsunya) itu
mewajibkan (dia) masuk neraka. (H.R Imam al Hakim dan Ibnu
Majah).
menjauhkan kita dari persaksian dan kesaksian palsu.








































