tidak melakukannya. Memang yang menyuruh kepada kebaikan seharusnya menjadi
orang yang lebih dahulu mengamalkannya dan orang yang melarang suatu keburukan seharusnya
menjadi orang yang lebih dahulu meninggalkan. Idealnya memang begitu.
taquuluna maa laa taf’aluun. Kabura maqtan ‘indalllahi an taquuluu maa laa
taf’aluun”. Wahai orang orang yang beriman. Mengapa kamu mengatakan seseatu
yang tidak kamu kerjakan. (Itu) sangatlah dibenci di disisi Allah jika kamu
mengatakan apa apa yang tidak kamu kerjakan. (Q.S as Saff 2-3)
lain melakukan sesuatu kebaikan sedangkan dia sendiri tidak melakukan karena
tidak atau belum mampu melakukannya.
Syaikh Utsaimin.
berkata : Jika seseorang menyeru kepada kebaikan namun dia sendiri belum
mampu melakukannya maka hendaknya dia (tetap) menyeru orang lain untuk
melaksanakannya. Karena itu, jika ada seseorang yang menyeru orang lain
melakukan shalat malam namun dia sendiri belum mampu melaksanakannya, maka
jangan anda katakan kepadanya : Jika engkau tidak bisa melakukan, jangan
menyeru orang lain untuk shalat malam. Atau seseorang yang menyeru untuk
bersedekah tapi ia tidak punya harta untuk disedekahkan, hendaknya kita
katakana : (Tetap) serukanlah untuk bersedekah.
ia (si penyeru ini) mampu melaksanakannya tapi tidak mau melakukannya, berarti
itu kebodohan akalnya dan kesesatannya dalam beragama.







































