• Latest
  • Trending
Marriott International Kembali Gelar Road to Give 2022

Cara Jual Beli Emas dan Perak Agar Tidak Riba

7 November 2023
8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

8 Gaya Sporty Stylish Davina Karamoy Saat Berolahraga yang Curi Perhatian Publik

24 April 2026
Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

Heboh! Anne Hathaway Ucap “Insha Allah” Saat Wawancara, Tuai Sorotan Publik Dunia

24 April 2026
Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

24 April 2026
Baru! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

Viral! Cewek Jilbab Jawa Cantik Heboh di Kamar Mandi

24 April 2026
Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

23 April 2026
Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

Daun Kratom: Manfaat, Kandungan, Efek Samping, dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui

23 April 2026
Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

23 April 2026
Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

Viral! Cewek Cantik Nakal Ini Nekat Prank Minta Pijat

23 April 2026
Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

Cerita Viral! Cewek Cantik Ini Curhat di Ranjang Tengah Malam

23 April 2026
Baru! Video Aksi Oknum Anggota DPRD di Sulsel Viral di Medsos

Baru! Video Aksi Oknum Anggota DPRD di Sulsel Viral di Medsos

23 April 2026
Kisah Viral! Cybel Cantik Makan Pisang dengan Pose Nakal

Kisah Viral! Cybel Cantik Makan Pisang dengan Pose Nakal

23 April 2026
Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

23 April 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

    Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

    Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

    Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

    Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

    Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

    Viral! Video Diajak Kenalan Cewek Pirang Dapat Bonus di Hutan Hebohkan Media Sosial

    Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

    Evakuasi Dramatis Bocah 2 Tahun di Lombok Viral: Riski Merayap di Atap Rumah, Warga Panik!

    Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

    Viral! Video Vell Tren Joget Nakal Diburu Netizen, Ini Faktanya

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    Peran John Herdman di Balik Kemenangan 4-0 Timnas Indonesia U-17 vs Timor Leste di Piala AFF U-17 2026

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    12 Pemain Bintang Dunia yang Absen di Piala Dunia 2026, Italia Paling Terpukul!

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    Pantas Timnas Indonesia Dibantai Jepang, Inggris Saja Dipermalukan di Stadion Wembley

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    PSSI Resmi Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026, Turnamen Digelar Juni

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    Peluang Timnas Indonesia Gantikan Irak di Playoff Antarkonfederasi Piala Dunia 2026, Ini Skenario Lengkapnya

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    John Herdman Diminta Panggil Rivaldo Pakpahan ke Timnas Indonesia

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Tiga Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Masters 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Live Streaming Barcelona vs Real Oviedo 25 Januari 2026

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

    Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

  • More
    • Tekno
    • Religi
      Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Belajar dari Sistem Ramadhan

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Makna Hadits “Agama Adalah Nasehat”: Tafsir Lengkap & Aplikasi dalam Kehidupan Muslim

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

      Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Cara Jual Beli Emas dan Perak Agar Tidak Riba

Religius by Religius
7 November 2023
Reading Time: 9 mins read
Donasi
0
Marriott International Kembali Gelar Road to Give 2022

BISNIS EMAS DAN PERAK

Oleh : Ustadz Muhammad Afifudin hafizhahullah
Cara Jual Beli Emas dan Perak Agar Tidak Riba

Emas dan perak termasuk harta ribawi dengan nas hadits, dan telah diuraikan pada pembahasan keempat penjelasan tentang emas dan perak. Ringkasnya, ada beberapa ketentuan penting tentang bisnis emas dan perak:

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

a. Jual beli emas dengan emas (barter) harus terpenuhi 2 persyaratan:

1. Tamatsul

Yaitu sama dalam hal timbangan (berat) dan karatnya. Jika ada tafadhul (selisih), maka terjatuh pada riba fadhl.

2. Taqabudh

Yaitu serah terima di majelis akad sebelum berpisah. Jika terjadi tempo pada penyerahan barang atau sistem utang, maka terjatuh pada riba nasiah.

Apabila ada selisih dan tempo maka terjatuh pada riba fadhl dan riba nasiah sekaligus.

b. Jual beli perak dengan perak (barter) juga harus terpenuhi 2 syarat di atas dengan ketentuan tersebut.

c. Jual beli emas dengan perak atau sebaliknya (barter perak dengan emas) harus terpenuhi 1 persyaratan yaitu taqabudh. Bila ada tempo maka terjatuh pada riba nasiah. Dalam akad ini diperbolehkan fadhul (selisih), tidak dipersyaratkan tamatsul (sama).

d. Jual beli emas dan perak dibayar dengan uang atau sebaliknya, harus terpenuhi 1 persyaratan yaitu taqabudh dengan ketentuan yang sama pada poin c.

e. Jual beli emas dan perak dibayar dengan barang atau makanan (barter). Pada akad ini tidak ada hukum riba, boleh selisih (tafadhul dan tempo atau utang (nasiah). Tidak dipersyaratkan sama (tamatsul) dan serah terima di tempat (taqabudh).

JUAL BELI EMAS DENGAN TEMPO ATAU UTANG

Secara fikih Islam hukumnya dirinci tergantung alat bayarnya:

a. Jika dibayar dengan emas juga, maka tidak boleh tempo atau utang sebab dipersyaratkan tamatsul (sama) dan taqabudh (serah terima d tempat).

b. Jika dibayar dengan perak, maka tidak boleh tempo/utang juga, sehab dipersyaratkan taqabudh.

c. Jika dibayar dengan uang, maka tetap tidak boleh tempo/utang, sebab dipersyaratkan taqabudh.

d. Jika dibayar dengan barang, seperti motor, mobil, pakaian. lain-lain, atau makanan seperti, kurma, tepung, dan lain-lain, mak diperbolehkan sebab tidak ada hukum riba pada akad ini.

Rincian di atas juga berlaku pada jual beli perak dengan tempo atau hutang.

Catatan 

Emas dan perak di sini umum, baik batangan atau dalam bentuk perhiasan.

JUAL BELI EMAS DAN PERAK DENGAN SISTEM KREDIT/ANGSURAN

Masalah ini diperinci hukumnya oleh para fuqaha:

a. Apabila pembayaran secara kredit (angsuran) dengan emas, perak, atau uang maka tidak diperbolehkan. Sebab, jika barter barang sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak), maka harus terpenuhi syarat tamatsuldan taqabudh. Sedangkan jika barter barang beda jenis (emas dengan perak) maka harus terpenuhi syarat taqabudh, begitu pula jika dibayar dengan uang, juga harus terpenuhi syarat taqabudh

Pada akad seperti yang tersebut di atas, jual beli emas dan perak dengan sistem kredit termasuk riba nasiah.

b. Apabila pembayaran secara kredit (angsuran) dengan barang atau makanan maka diperbolehkan, sebab tidak ada hukum riba padanya.

Contoh: kredit emas 10 gr dibayar 1 kuintal beras, setiap bulan diangsur 10 kg beras.

JUAL BELI EMAS DAN PERAK DENGAN KARTU DEBIT

Di era ini, pembayaran dengan kartu debit adalah hal lumrah yang biasa dilakukan masyarakat. Apakah boleh membeli emas atau perak dengan kartu debit?

Gambaran masalah:

Konsumen datang ke toko emas lalu membeli emas atau perak sesuai yang diinginkan. Saat pembayaran dia menggunakan kartu debit yang dikeluarkan bank tertentu, dengan perangkat kartu debit yang tersedia di toko emas tersebut sesuai harga yang disepakati.

Hukumnya diperbolehkan dengan ketentuan:

1. Dia punya saldo.

2 Dilakukan secara langsung di tempat 3 Dipastikan nominal pembayaran telah masuk ke dalam rekening penjual, biasanya ada struk atau bisa cek via m-banking.”

JUAL BELI EMAS DAN PERAK DENGAN CEK

Ulama masa kini silang pendapat dalam bab ini.

a. Mayoritas ulama masa kini berpendapat bahwa:

– Cek dapat dipergunakan sebagai ganti uang tunai dalam hal pembayaran.

– Penyerahan cek sama seperti penerimaan alat bayar yang sah termasuk qabdh pada akad yang dipersyaratkan adanya taqabudn (serah terima).

– Alasan utamanya adalah solusi untuk kondisi tertentu yang memberatkan masyarakat.

Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Lajnah Daimah 13/490- 491, majelis al-Majma’ al-Fiqhi yang tergabung dalam Rabithah Alam Islami pada daurah ke-11 yang dipimpin oleh asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz. 60

Menurut pendapat ini jual beli emas dan perak dengan cek diperbolehkan dengan syarat:

1. Cek resmi dari bank, bukan cek palsu atau cek kosong.

2. Serah terima di tempat.”

b. Sebagian ulama, di antaranya adalah asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb 9/95 berpendapat bahwa penyerahan cek tidak termasuk penerimaan alat bayar (qabdh)

Menurut pendapat ini, jual beli emas dan perak dengan cek termasuk riba nasiah, sebab tidak terjadi taqabudh (serah terima d tempat).

Solusi:

Penulis secara pribadi lebih condong kepada pendapat yang membolehkan, namun selama tidak ada kondisi yang mendesak atau memberatkan lebih baik transaksi dengan uang tunai di majelis akad. Tetapi jika kondisi memberatkan, seperti transaksi dalam partai besar dan sangat riskan jika dibayar dengan uang tunai karena khawatir keamanan, maka cek adalah solusi. Allahu a’lam.

JUAL BELI EMAS DAN PERAK VIA TELEPON ATAU MEDIA LAINNYA

Jual beli emas dan perak via telepon, WA, dan media semisal ada 2 gambaran:

1. Order barang tanpa akad

Disebut dengan janji/pesan (وعد), hal ini diperbolehkan karena belum ada akad. Sifatnya tidak mengikat (غير ملزم). Sang pembeli boleh membatalkan dan penjual boleh menjual kepada pembeli lain. Akad baru dilakukan setelah kedua belah pihak berada di majelis akad.

2. Order barang disertai akad

Hukumnya dirinci sesuai alat bayar:

a. Jika order emas dibayar emas (barter), maka termasuk riba nasiah karena tidak ada taqabudh (serah terima di tempat). Jika ada selisih timbangan atau karat, maka terjatuh pada riba fadhl juga.

b. Jika order emas dibayar perak (barter), maka termasuk riba nasiah. karena tidak ada taqabudh

c. Jika order perak dibayar perak (barter), maka terjatuh pada riba nasiah (lihat poin a).

d. Jika order perak dibayar emas (barter), maka terjatuh pada riba nasiah (lihat poin b). 1. Jika order emas dan perak dibayar uang, maka terjatuh pada riba nasiah, karena tidak ada taqabudh

2. Jika order emas dan perak dibayar barang atau makanan, maka diperbolehkan karena tidak ada hukum riba padanya. Tidak ada pula syarat taqabudh

JUAL BELI EMAS DAN PERAK DENGAN SISTEM DOWN PAYMENT (UANG MUKA)

Transaksi seperti ini tidak diperbolehkan karena termasuk riba nasiah sebab tidak ada taqabudh

Hukumnya sama (tidak boleh), baik nominalnya saat pembayaran sama seperti akad awal, maupun nominalnya ditambah saat pembayaran dengan alasan tempo dan harga emas naik turun.”

JUAL BELI EMAS DAN PERAK DENGAN SISTEM TUKAR TAMBAH

Tukar tambah pada jual beli emas dan perak ada beberapa gambaran

1. Konsumen datang membawa emas 22 karat 5 gr ingin ditukar dengan emas yang ada di toko penjual 5 gr 24 karat dengan menambah selisih harga

Misal: emas 5 gr 22 karat seharga Rp 2.000.000,-, emas 5 gr 24 karat seharga Rp 2.500.000,-, selisih harganya Rp 500.000,-.

Ada silang pendapat di kalangan ulama, dan pendapat yang rajih adalah tidak boleh, termasuk riba fadhl karena jual beli sejenis dengan selisih. Persyaratan yang disebutkan dalam hadits adalah semisal dengan semisal (مِثْلً بِمِثْلٍ), dan dalam lafaz lain benar-benar sama (سَوَاءً بِسَوَاءٍ).

Solusi: emas 5 gr 22 karat milik konsumen dijual dengan uang kepada pihak lain, lalu dipakai membeli emas 5 gr 24 karat yang diinginkan.”

2. Konsumen membawa emas lama yang dia miliki dan dipakai membeli emas baru yang ada di toko penjual.

Misal: emas lama 6 gr 24 karat, emas baru 5 gr 24 karat.

Hukumnya tidak diperbolehkan, termasuk riba fadhl karena barter barang sejenis, yang lama diganti baru dengan adanya selisih,”

Solusinya adalah emas lama milik konsumen dijual kepada pihak lain, lalu uangnya dipakai membeli emas baru.

3. Konsumen membawa emas lama-misal-5gr 24 karat ke toko penjual, lalu dibeli penjual dengan harga 2 juta, lalu konsumen membeli emas baru 5 gr 24 karat dengan harga 2,5 juta.

Terkait harga, bisa jadi standar pasar atau penjual menurunkan harga emas baru, karena konsumen menjual emas lama kepadanya.

Kasus ini pernah diajukan kepada Lajnah Daimah dan jawabannya adalah diperbolehkan dengan syarat:

a. Pembayaran dari kedua belah pihak harus disegerakan (terjadi) di majelis akad, jika keduanya atau salah satunya terlambat, atau ada tempo, atau sistem utang, maka terjatuh pada riba nasiah.

b. Sang penjual tidak boleh mempersyaratkan konsumen membeli emas baru kepadanya, jika dipersyaratkan maka hukumnya haram. termasuk dalam transaksi 2 akad pada 1 akad( بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ) dan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam telah melarang akad seperti itu.”

Solusi yang lebih jelas adalah:

Konsumen menjual emas lama kepada penjual dengan harga yang disepakati dan serah terima di tempat. Setelah itu konsumen bebas membeli emas baru, bisa di toko yang sama, atau di toko yang lain. Ini yang lebih selamat.

b. Apabila membeli di toko yang sama, maka dilakukan akad baru dengan harga yang disepakati dan serah terima di tempat.

4. Konsumen membeli emas-misal-5 gr 24 karat di sebuah toko emas, beberapa hari setelahnya sang konsumen kembali lagi ingin menukar emasnya dengan emas lain, sang konsumen membayar harga selisih karena emas yang dia bawa dianggap lama (terpakai/). Kasus ini ada 2 keadaan tergantung akad di awal:

a. Apabila di awal akad ada kesepakatan: konsumen boleh membawa kembali emas yang dia bawa, jika tidak cocok maka diganti emas lain yang dia inginkan dengan tambahan nominal dari selisih harga. Hal ini diperbolehkan, akad awal di-fasakh (dihapus/dibatalkan) diganti akad baru.

b. Apabila tidak ada kesepakatan apa pun di awal akad, maka tidak boleh, termasuk riba fadhl karena akad di awal sudah mengikat tidak bisa dibatalkan. (Lihat poin 1)

TUKAR MENUKAR PERHIASAN EMAS/PERAK ANTAR FAMILI ATAU SAHABAT

Hal ini diperbolehkan dengan syarat:

a. Tidak ada selisih timbangan, jika ada selisih maka termasuk riba fadhl.

b. Tidak ada campuran benda lain selain emas, jika salah satunya ada campuran benda lain, maka termasuk riba fadhl karena ada selisih.

c. Serah terima di tempat, jika ada tempo salah satunya atau keduanya, maka terjatuh pada riba nasiah.

Solusinya adalah salah satu perhiasan dijual kepada pihak lain, lalu uangnya dipakai membeli perhiasan sahabat/familinya.”

JUAL BELI EMAS DAN PERAK DENGAN SISTEM MUSYAWARAH

Gambarannya adalah seseorang membeli emas/perak lalu minta waktu untuk musyawarah dengan keluarga atau bertanya kepada seorang ahli. Jika sesuai, maka dilangsungkan akad di majelis, namun jika tidak sesuai, maka dikembalikan lagi kepada penjual atau memilih yang lain.

Sistem ini diperbolehkan dengan beberapa ketentuan:

a. Keridhaan kedua belah pihak, terutama penjual.

h. Tidak terjadi akad saat pembeli membawa emas yang diinginkan guna musyawarah dengan keluarga atau ahli. Jika terjadi akad, maka terkena riba nasiah karena tidak ada taqabudh (serah terima di tempat).

c. Akad dilangsungkan secara taqabudh setelah pembeli cocok dengan emas yang diinginkan.

d. Transaksi i seperti ini harus dengan dasar kepercayaan penuh, sebab sangat rawan penipuan.

MENJUAL EMAS/PERAK YANG SUDAH DIPAKAI (MUSTA’MAL) DENGAN HARGA EMAS BARU (JADID)

Hal ini ada 2 keadaan:

a Emas/perak musta’mal dijual dengan harga emas/perak baru.

b. Emas/perak musta’mal dibuat seperti baru, lalu dijual dengan harga emas/perak baru.

Secara syariat ada perincian hukum:

1. Apabila sang penjual tidak memberitahu pembeli kondisi emas/ perak tersebut, maka tidak boleh. Hukumnya haram sebab termasuk . (غش) penipuan Rasulullah bersabda,

من غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa yang menipu kami, maka dia bukan golongan kami.”

2 Apabila sang penjual memberitahu dan sang pembeli ridha, maka diperbolehkan karena tidak ada unsur penipuan (غش) dan dengan keridhaan pembeli.

JUAL BELI EMAS/PERAK YANG ADA LOGAM LAIN BERSAMANYA, SEPERTI CINCIN ATAU LAINNYA

Secara hukum syariat ada rincian keadaan sesuai alat bayar:

1. Apabila jual beli emas/perak yang ada logam lainnya dibayar dengan semisal (barter emas dengan emas atau perak dengan perak) maka tidak boleh, hingga logam lain dilepas dan barter sejenis sama timbangannya, dan terjadi taqabudh (serah terima) di tempat.

Dari Fudhalah bin Ubaid berkata,

“Aku pernah membeli pada hari Khaibar sebuah kalung seharga 12 dinar (uang emas), pada kalung itu ada emas dan batu-batu mutiara, lalu aku pisahkan batu mutiara tersebut, ternyata aku mendapati emasnya melebihi 12 dinar, aku pun menyampaikan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, beliau pun bersabda,

لَا تُبَاعُ حَتَّى تُفَصَّلَ

“Tidak boleh dijual hingga dipisahkan (antara emas dan batu mutiaranya, pent.”

Dalam lafaz lain riwayat Abu Dawud no. 3351, sang penanya menyatakan, “Yang aku inginkan adalah batu mutiaranya,” beliau tegas menyatakan.

لَا حَتَّى تُمَيِّزَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ

“Tidak boleh! Hingga engkau pisahkan antara emas dan batunya.”

2. Apabila barter dengan lain jenis (emas dibayar dengan perak atau sebaliknya) atau dibayar dengan uang, maka diperbolehkan tanpa melepas atau memisah logam lain tersebut, namun dengan syarat taqabudh (serah terima) di tempat.

Ketentuan lainnya adalah sang pembeli mengetahui campuran logam lain tersebut.

3. Apabila barter dengan makanan atau barang lainnya, maka tidak ada hukum riba padanya, logam tersebut tidak dilepas dan boleh tempo.

JUAL BELI PERHIASAN EMAS/PERAK BERTULISKAN LAFAZ ALLAH

Seperti kalung, cincin dan semisalnya:

1. Hukumnya tidak boleh karena akan dihinakan, seperti dibawa masuk ke toilet, atau tertindih saat tidur.

Dalam Islam segala sesuatu yang bertuliskan lafaz harus dimuliakan, dan tidak dipergunakan sebagai hiasan dinding atau hiasan kalung, cincin atau semisalnya.

2. Apabila seorang muslim mengenakan perhiasan seperti itu karena meniru orang Nashara yang memakai kalung salib, atau orang Yahudi yang memakai kalung bintang Dawud, maka lebih haram lagi sebab ada unsur tasyabbuh (menyerupai) orang-orang non muslim.

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda,

مَنْ تَشَيَّة بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”

3. Apabila perhiasan seperti itu dipakai untuk tolak bala, maka termasuk dalam kesyirikan.

Kesimpulannya:

Jual beli perhiasan emas/perak bertuliskan lafaz tidak diperbolehkan, karena akan menjerumuskan kepada:

a. Menghinakan lafaz Allah.

b. Tasyabbuh dengan non muslim.

c. Kesyirikan.

JUAL BELI EMAS/PERAK DENGAN MOTIF MAKHLUK BERNYAWA

Lajnah Daimah menjawab,

“Bisnis perhiasan yang terdapat padanya gambar orang atau hewan, tidak diperbolehkan karena keumuman dalil tentang keharaman gambar makhluk bernyawa dan menggantung gambar tersebut.

Di antara sabda beliau

إنَّ اللهَ حَرَّمَ بَيْعَ الخُمْرِ وَالمَيْتَةَ، وَالجُنزير، وَالْأَصْنَامَ

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan ashnam.”

أصنَام (ashnam) adalah gambar bernyawa, baik gambar dalam bentuk manusia, hewan, atau ukiran pada perhiasan dengan bentuk manusia atau bentuk apa pun yang bernyawa. Tidak ada perbedaan hukum antara pihak yang menjualnya kepada muslim atau kepada non muslim.

MEMBELI EMAS/PERAK DI SAAT HARGA JATUH LALU MENJUALNYA DI SAAT HARGA MELAMBUNG

Tidak mengapa membeli emas/perak di saat harga jatuh dan menjualnya di saat harga naik, dengan beberapa ketentuan:

a. Pada saat transaksi beli atau jual tidak ada riba padanya, artinya sesuai dengan ketentuan syariat 

b. Menyimpan emas/perak tidak sebagai ihtikar (menimbun) atau memudaratkan masyarakat.

c. Ada kewajiban zakat apabila telah mencapai nishab dan melewati 1 haul.

Sumber : Buku “Bisnis Tanpa Riba”, Penerbit Attuqa, Karya Ustadz Afifudin hafizhahullah

Tags: Agama IslamDakwahIlmuPengetahuanWawasan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Pemasangan RPU oleh Orari Lokal Aceh Utara untuk Respons Terhadap Bencana Alam

Sejarah Catur (9): Majalah Catur Indonesia Sejak Hindia Belanda; Jenis Publikasi Catur Buku, Majalah dan Rubrik Catur Suratkabar

Iklan

Recommended Stories

[Lirik + Terjemahan] Osong – Fingertips (손끝) No Matter What OST

27 Desember 2020
Dunia, Haus Menggerus

12 Peluang Usaha Online di Tiket

11 Juli 2024

Mengenal Isi Parcel Pernikahan Sederhana

19 Juli 2011

Popular Stories

  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! Video Bandar Membara Viral Jadi Buruan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?