Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Hak Muslim : Menghadiri Undangannya

Religius by Religius
07.08.2023
Reading Time: 4 mins read
0
Gila! Rumah di Laurenzana Italia Harganya  Hanya  $ 1,50
ADVERTISEMENT

 HAK MUSLIM KEDUA: MENGHADIRI UNDANGANNYA

Hak Muslim : Menghadiri Undangannya

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Dari keterangan para ulama, kita dapati bahwa undangan ada dua jenis. 

– Pertama, undangan walimatul urs (resepsi pernikahan).

– Kedua, undangan selain resepsi pernikahan, seperti undangan aqiqah atau yang semisal.

Untuk jenis pertama, hukum menghadirinya ialah wajib. Berdasarkan pada,

• Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda, 

ADVERTISEMENT

وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Barang siapa yang tidak memenuhi undangan (walimatul urs) maka dia telah bermaksiat pada Allah dan rasul-Nya.” HR. Al-Bukhari (4779) dan Muslim (2585)

Dan hukum wajib untuk menghadiri undangan  resepsi pernikahan merupakan pendapat mayoritas ulama. Sampai-sampai, Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata, 

“Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat akan wajibnya menghadiri undangan resepsi pernikahan bagi yang diundang, dan selama di sana tidak ada hal yang mungkar maupun musik.” (At-Tamhid, X/170)

Sedangkan jenis undangan kedua, yaitu undangan selain resepsi nikah, maka hukumnya ialah sunnah. Dengan dalil, 

Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, 

أَنَّ جَارًا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَارِسِيًّا كَانَ طَيِّبَ الْمَرَقِ فَصَنَعَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ يَدْعُوهُ فَقَالَ وَهَذِهِ لِعَائِشَةَ فَقَالَ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا فَعَادَ يَدْعُوهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذِهِ قَالَ لَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ثُمَّ عَادَ يَدْعُوهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذِهِ قَالَ نَعَمْ فِي الثَّالِثَةِ فَقَامَا يَتَدَافَعَانِ حَتَّى أَتَيَا مَنْزِلَهُ

“Rasulullah ﷺ mempunyai tetangga seorang bangsa Persia yang pandai memasak. Pada suatu hari dia memasak hidangan untuk Rasulullah ﷺ. Setelah itu dia datang mengundang beliau. 

Beliau bertanya, ‘Aisyah bagaimana?’ Orang itu menjawab, ‘Aisyah tidak!’ Maka Rasulullah ﷺ mengatakan, ‘Kalau begitu aku juga tidak.’ 

Lalu orang itu (pulang) dan kembali datang mengundang Rasulullah ﷺ, beliau bertanya: ‘Aisyah bagaimana?’ Orang itu menjawab, ‘Aisyah tidak! ‘ Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Kalau begitu aku juga tidak!’ 

Lalu orang itu (pulang lagi) dan kemudian datang kembali mengundang Nabi ﷺ, beliau bertanya, ‘Aisyah bagaimana?’ Jawab orang itu pada kali yang ketiga ini, ‘Ya, Aisyah juga.’ Maka Rasulullah ﷺ pergi bersama Aisyah ke rumah tetangga itu.” HR. Muslim (2037)

Seandainya hukum menghadiri semua jenis undangan ialah wajib maka tentu Rasulullah ﷺ tetap akan datang meski Aisyah tidak ikut diundang. 

Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin menerangkan, 

“Jumhur ulama berpendapat bahwa undangan selain dari walimatul urs (resepsi pernikahan) hukumnya tidak wajib, tapi sunnah, berbeda dengan walimatul urs (yang hukumnya wajib). 

Dan pendapat inilah yang nampak benar dalam pandanganku. 

Sebab jika dikatakan segala jenis undangan wajib maka itu akan menyulitkan manusia. Bila kita mewajibkan semua orang yang diundang untuk menghadiri (segala jenis undangan) maka akan habis semua waktunya untuk mendatangi undangan.” (Fath Dzil Jalal wal Ikram, XI/378)

————

KAPAN KEWAJIBAN MENGHADIRI UNDANGAN RESEPSI PERNIKAHAN GUGUR?

Telah lalu, bahwa menghadiri resepsi pernikahan hukumnya wajib. Namun pada 7 keadaan berikut, hukum ‘wajib’ mendatangi undangan walimatul urs gugur. 

Pertama, jika di tempat undangan itu terdapat kemaksiatan, seperti musik, campur baur antara pria dan wanita, dihidangkannya minuman keras, dan lain-lain. 

Kecuali kita sanggup untuk menghilangkan kemungkaran yang ada di sana. Al-Allamah Muhammad al-Utsaimin berkata, 

“Apabila di suatu walimah terdapat perkara mungkar seperti nyanyian, lantunan musik dan alat-alatnya, atau pun perkara lain yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka kamu tidak boleh mendatanginya. 

Kecuali jika dengan menghadirinya kamu sanggup menghilangkan kemungkaran yang ada; maka pada keadaan ini kamu wajib datang, dengan dua sebab, pertama karena dia sudah mengundang, kedua untuk menghilangkan kemungkaran. 

Tapi jika kamu tidak bisa merubahnya maka jangan kamu hadir.” (Asy-Syarh al-Mukhtashar ‘ala Bulughil Maram, III/622)

Kedua, bila yang mengundang bukan muslim atau pihak yang mesti diboikot. Jika orang kafir yang mengundang maka kondisinya ada dua;

– Undangan pernikahan atau yang terkait urusan dunia lainnya, hukum menghadirinya tidak wajib, sebatas boleh saja. Ini hukum asalnya, tapi tetap dengan memperhatikan ketentuan tidak adanya kemungkaran pada acara tersebut, jika ada, maka tidak boleh dihadiri. 

– Undangan yang terkait ritual keagamaannya. Hukumnya haram untuk dihadiri. Karena menghadiri jenis acara seperti ini sama dengan meridhainya, dan meridhai acara mereka jelas hukumnya haram. (Baca: Asy-Syarh al-Mumti’, XII/322)

• Ketiga, jika dihadiri bisa mengakibatkan terlantarnya amalan lain yang lebih wajib. 

• Keempat, jika merugikan pihak yang diundang, seperti jaraknya yang sangat jauh.

• Kelima, saat dia memiliki udzur. Seperti sakit, hujan, bepergian jauh, dan yang semisal. 

• Keenam, bila lebih dulu memiliki janji sebelum undangannya datang. Seumpama undangan tiba hari Rabu, sedang di hari Senin dia sudah membuat janji dengan orang lain yang bertepatan dengan waktu dan hari acara, yang demikian dia dapat udzur, sebab yang lebih dulu lebih diprioritaskan (baca: Asy-Syarh al-Mukhtashar ‘ala Bulughil Maram, III/622).

• Ketujuh, bila undangannya bersifat umum, tidak tertuju langsung pada dirinya.

Pada 7 kondisi ini, gugur kewajiban menghadiri undangan walimatul urs. 

FAEDAH

Al-Allamah Al-Utsaimin berkata, 

“Yang paling utama dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan ialah jangan ada maksud untuk membanggakan acaranya dan saling bersaing (hebat-hebatan dengan acara orang lain). Yang utama walimah diadakan secara sederhana, tidak menyulitkan yang diundang dan yang mengundang.” (Asy-Syarh al-Mukhtashar ‘ala Bulughil Maram, III/156)

———-

ADAB SAAT MENGHADIRI UNDANGAN

1. Makan makanan yang dihidangkan.

Sehingga jangan ada alasan tertentu yang diada-adakan saja untuk tidak mau makan makanan yang dihidangkan. Kalaupun tidak makanan beratnya, makanan ringannya juga tidak masalah. Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata, 

“Tidak pantas bagi orang orang yang menghadiri suatu undangan lalu mereka tidak makan.” (Fath Dzil Jalali wal Ikram, XI/384)

2. Mendoakan yang mengundang karena sudah menghidangkan makanan untuknya, seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ pada keluarga Abdullah bin Busr.

Doanya ialah, 

اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ

“Ya Allah! Berilah berkah pada rizki yang Engkau berikan pada mereka, ampunilah dan berikanlah rahmat untuk mereka.” HR. Muslim (2042)

✍️ — Jalur Masjid Agung @ Kota Raja

— Hari Ahadi [ Penggalan Penjelasan hadits 6 Hak Muslim atas Saudaranya ]

Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.

https://t.me/nasehatetam 🖥 www.nasehatetam.net

Tags: Agama IslamDakwahIlmuPengetahuanWawasan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post

Harga Tiket Masuk Dogi Park Waterboom Indrapura, Wisata Rekreasi Air dan Wahana Seru Keluarga

Aneka foto dari zaman Belanda karya para juru foto yang belum teridentifikasi (29)

Iklan

Recommended Stories

Sejarah Bekasi (26): Keju Bekasi Terkenal Tempo Doeloe; Sejarah Peternakan dan Epidemik Ternak Besar di Bekasi (1882)

20.07.2019

BRI Arga Makmur

24.06.2014
Polemik Penolakan Insentif Otomotif 2026: Respons Kemenperin dan Dampaknya bagi Industri Kendaraan Bermotor

Pura Beji, Penuh Seni Ukiran – Ngetrip di Buleleng

17.12.2016

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Hayati Kamelia Bantah Cekcok dengan Irish Bella di Medsos: Kenal Saja Enggak

Hayati Kamelia Bantah Cekcok dengan Irish Bella di Medsos: Kenal Saja Enggak

23.01.2026
Insanul Fahmi Akhirnya Minta Maaf pada Wardatina Mawa, Akui Khilaf Lakukan Poligami

Insanul Fahmi Akhirnya Minta Maaf pada Wardatina Mawa, Akui Khilaf Lakukan Poligami

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?