• Latest
  • Trending

Hukum-hukum Seputar Masjid

18 Desember 2021
Bahaya Sendok Kayu yang Jarang Disadari, Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur Jika Salah Perawatan

Bahaya Sendok Kayu yang Jarang Disadari, Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur Jika Salah Perawatan

24 Juli 2026
9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

9 Pengobatan Alami yang Terbukti Secara Ilmiah, Bukan Sekadar Sugesti dan Bisa Membantu Menjaga Kesehatan

24 Juli 2026
Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

Sering Masturbasi Bikin Pria Mandul? Ini Penjelasan Medis, Mitos atau Fakta yang Perlu Diketahui

22 Juli 2026
Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

Sering Marah-Marah Bisa Memicu Gangguan Irama Jantung, Dokter Ungkap Bahaya Emosi Berlebihan bagi Kesehatan

22 Juli 2026
Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

20 Juli 2026
7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

7 Manfaat Kismis untuk Kesehatan Tubuh

19 Juli 2026
Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

Potret Gemas Sheila Dara Ditiban Anabul Kesayangan Bubuy, Tingkah Manja Kucingnya Bikin Warganet Ikut Gemas

19 Juli 2026
Tren Gaya dan Warna Rambut 2026: Pilihan Potongan hingga Warna Futuristik yang Berani dan Bebas Berekspresi

Tren Gaya dan Warna Rambut 2026: Pilihan Potongan hingga Warna Futuristik yang Berani dan Bebas Berekspresi

15 Juli 2026
62 Persen Anak Sekolah di Indonesia Kurang Tidur, Kemenkes Ungkap Dampaknya terhadap Fokus Belajar dan Kesehatan

62 Persen Anak Sekolah di Indonesia Kurang Tidur, Kemenkes Ungkap Dampaknya terhadap Fokus Belajar dan Kesehatan

15 Juli 2026
Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

14 Juli 2026
Tren Dress Babydoll Era 90-an Kembali Populer, Tampil Cute dengan Sentuhan Grunge yang Lebih Berani

Tren Dress Babydoll Era 90-an Kembali Populer, Tampil Cute dengan Sentuhan Grunge yang Lebih Berani

14 Juli 2026
Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Hadir, Smartphone Pertama di Dunia dengan Layar Anti Intip Privacy Display

Samsung Galaxy S26 Ultra Resmi Hadir, Smartphone Pertama di Dunia dengan Layar Anti Intip Privacy Display

11 Juli 2026
Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
IKLAN GRATIS
  • Home
    • Join Komunitas
    • Pasang Iklan Gratis
    • Filter
      • Terbaru
      • Viral
      • Hot
      • Galeri
      • Populer
      • Terviral
      • Terbaik
      • Trending
  • Hiburan
    • Cerita
    • Musik
      • Chord Lirik
      • Terjemahan lirik
    • Foto
    • Gosip
    • Video
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Dunia
    • Kriminal
    • Nasional
    • Perang Dunia
    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral MUA Asal Probolinggo Kena Tipu Modus QRIS Saat Dapat Job Pertama, Saldo Rp1 Juta Raib

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral Bocah Terjebak di Tabung Mesin Cuci, Damkar Turun Tangan Selamatkan Balita, Reaksi Netizen Jadi Sorotan

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Viral McLaren 720S Terbelah Dua di Sukoharjo, Begini Kronologi Kecelakaan dan Spesifikasi Supercar

    Trending Tags

    • Perang Dunia
    • Viral
    • Musik
    • Gosip
    • Ramadhan
    • Jelajah
  • Bisnis
    • Seputar Bisnis
    • Investasi & Trading
    • Top Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Ulasan Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Biodata Viral
    • Cerpen
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Review
    • Sejarah
    • Wisata
  • Sports
    • All
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    John Herdman Segera Coret Pemain Timnas Indonesia Usai TC Tahap Pertama, Berapa Nama yang Tersisa untuk Piala AFF 2026?

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    Update Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru 8 Juli: Lionel Messi Pimpin, Harry Kane Tempel Ketat Mbappe dan Haaland

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    4 Pemain Top Resmi Pensiun dari Timnas Usai Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo Tutup Karier Internasional dengan Haru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    Daftar Lengkap 16 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Jadwal Big Match dan Hasil Terbaru

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    6 Wasit Perempuan di Piala Dunia 2026 Ukir Sejarah, FIFA Percayakan Peran Penting di Turnamen Terbesar Dunia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Ole Romeny Diincar Fortuna Sittard, John Herdman Diyakini Semakin Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Thomas Tuchel Bersyukur Jerman dan Belanda Tersingkir, Inggris Makin Percaya Diri Hadapi Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Kabar Buruk untuk Garuda Muda!

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

    Stasiun KRL JIS Resmi Dibuka Saat HUT Jakarta ke-499, Akses ke Stadion dan Ancol Kini Lebih Mudah

  • More
    • Tekno
    • Religi
    • Bangka Belitung
    • Otomotif
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Tempo Dulu
    • Lainnya
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum-hukum Seputar Masjid

Keimanan by Keimanan
18 Desember 2021
Reading Time: 8 mins read
Donasi
0
Share on TwitterFacebookWhatsappTelegram

SEPUTAR HUKUM MASJID

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah, pada kesempatan ini kami akan menuangkan pembahasan yang mudah-mudahan bermanfaat untuk kaum muslimin secara umum, yakni pembahasan ringkas berkaitan tentang hukum seputar masjid. Kami memohon pertolongan kepada Allah agar dapat menyelesaikan pembahasan ini dengan sebaik mungkin. 

RELATED POSTS

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

PENGERTIAN MASJID

Pengertian secara bahasa dan istilah saling berdekatan maknanya, masjid secara bahasa adalah tempat yang digunakan untuk sujud dan beribadah kepada Allah. Di dalam kamus Lisanul Arab disebutkan pengertian masjid secara bahasa,

والمسجد: الذي يسجد فيه، وفي الصحاح: واحد المساجد. وقال الزجاج: كل موضع يتعبد فيه فهو مسجد [مسجد]، ألا ترى أن

النبي، صلى الله عليه وسلم، قال: جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا.

Masjid adalah yang digunakan untuk sujud padanya. Di dalam kitab ash-Shihhāh disebutkan, masjid merupakan kata tunggal dari masājid. Dan az-Zujaj berkata, 

“Setiap tempat yang digunakan untuk beribadah padanya, maka itulah masjid. Tidakkah engkau memperhatikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‘Telah dijadikan bagiku bumi ini sebagai masjid dan suci.'” (Lisān al-‘Arab, jilid 3, hlm. 243).

Komite al-Lajnah ad-Dāimah menyebutkan pengertian masjid dari dua sisinya, 

المسجد لغة موضع السجود، وشرعا كل ما أعد ليؤدي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة

“Masjid secara bahasa adalah tempat sujud sedangkan secara istilah syariat adalah segala yang disiapkan untuk kaum muslimin menunaikan ibadah salat lima waktu secara berjamaah.” (Fatāwā al-Lajnah, no. 1.319).

BATASAN MASJID 

Berkaitan tentang hal ini, sungguh dewan komite fatwa al-Lajnah ad-Dāimah telah menerangkan, 

حدود المسجد الذي أعد ليصلي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة هي ما أحاط به من بناء أو أخشاب أو جريد أو قصب أو نحو ذلك، وهذا هو الذي يعطي حكم المسجد 

“Batasan masjid (secara syariat) adalah tempat yang disediakan untuk salat lima waktu secara berjamaah bagi kaum muslimin, yaitu yang tercakup pada bagian dari bangunan baik dari bangunan permanen, kayu, pelepah kurma, rotan, atau yang semisal itu. Inilah yang memberikan hukum masjid.” (Fatāwā al-Lajnah, jilid 6, hlm. 223).

HUKUM JUAL BELI DAN MENGUMUMKAN BARANG HILANG DI DALAM MASJID

Berkaitan tentang hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan, 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع فى المسجد فقولوا: لا أربح الله تجارتك

“Apabila kalian melihat orang yang melakukan jual beli di dalam masjid, maka doakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.'” (HR. at-Tirmidzi dan disahihkan oleh syekh al-Albani di dalam al-Irwā’, no. 1.295). 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

مَن سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضالَّةً في المَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لا رَدَّها اللَّهُ عَلَيْكَ فإنَّ المَساجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهذا

“Barang siapa yang mendengar seseorang mengumumkan barangnya yang hilang di dalam masjid, maka doakanlah, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.’ Karena sesungguhnya masjid-masjid itu tidaklah dibangun untuk ini.” (HR. Muslim, no. 568). 

Dari kedua hadis di atas diambil kesimpulan bahwa tidak boleh melakukan jual beli dan mengumumkan barang yang hilang di dalam masjid terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang makna larangan tersebut apakah haram atau makruh, maka seorang mukmin tatkala mendapati larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan berusaha menjauhinya semaksimal mungkin.

Di antara hikmah dari larangan ini adalah sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullah beliau berkata, 

وقد ذكر الله تعالى المساجد بأنها بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه وأن يسبح له فيها بالغدو والآصال فلهذا بنيت فينبغي أن تنزه عن كل ما لم تبن له

“Sungguh Allah Ta’ala telah menyebutkan bahwa masjid-masjid itu adalah rumah yang telah Allah izinkan untuk diagungkan dan disebut di dalamnya nama-Nya serta bertasbih kepada-Nya di dalamnya pada waktu pagi dan petang. Untuk inilah masjid-masjid itu dibangun. Maka semestinya untuk dibersihkan dari segala yang tidak menjadi tujuan dibangunnya.” (al-Istidzkār, jilid 2, hlm. 368).

HUKUM MELAKUKAN JUAL BELI DAN MENGUMUMKAN BARANG HILANG DI DEPAN PINTU MASJID BAGIAN LUAR

Komite al-Lajnah ad-Dāimah pernah ditanya tentang jual beli di depan pintu masjid bagian luar, maka jawabannya, 

 البيع عند باب المسجد خارجه جائز

“Melakukan jual beli di pintu masjid bagian luarnya hukumnya boleh.” (Fatāwā al-Lajnah, no. 1.5316).

Demikian pula yang berkaitan dengan barang hilang, boleh seseorang berdiri di depan pintu masjid bagian luar, lalu mengumumkan hal itu. Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata, 

إنشاد الضالة يجيء رجل ويقول ضاع مني كذا مثل محفظة الدراهم فهذا حرام لا يجوز حتى وإن غلب على أمرك أنه سرق في المسجد لا تقل هذا كيف أتوصل إلى هذا اجلس عند باب المسجد خارج المسجد وقل جزاكم الله خيرا ضاع مني كذا 

“Mengumumkan barang hilang (di masjid), contohnya, seseorang datang dan berkata, aku telah kehilangan dompet. Maka yang demikian ini haram hukumnya, tidak boleh walaupun berdasarkan perkiraan yang kuat bahwa ada seseorang yang disangka telah mencuri di masjid, jangan engkau katakan yang seperti ini. Lantas bagaimana aku bisa mengatasi hal ini? Jawabannya adalah duduklah engkau di sisi pintu masjid bagian luar, lalu katakanlah, ‘Semoga Allah membalas kalian dengan kebaikan, aku telah kehilangan barang, demikian dan demikian.'” (Syarh Riyadh ash-Shālihīn, jilid 6, hlm. 444). 

Bahkan dewan komite al-Lajnah ad-Dāimah memberikan solusi jika pengumuman tersebut berkaitan dengan hal yang bukan bagian dari agama, 

ويمكن أن يلصق الإعلان خارج باب المسجد في مكان معين دائما

ليعرفه الناس، وبهذا تدرأ المفسدة عن المسجد وتحصل المصلحة من الإعلان

“Memungkinkan pengumuman tersebut ditempel di pintu masjid bagian luar di tempat tertentu. Hal itu dilakukan  terus menerus agar manusia mengetahuinya. Dan dengan ini tercegahlah kerusakan di masjid dan kemaslahatan yang diinginkan pun terwujud dari pengumuman tersebut.” (Fatāwā al-Lajnah, no. 3.842). 

Namun, apakah halaman atau teras masjid yang berada di pinggiran masjid dan terkadang digunakan untuk salat jika bagian dalam masjid penuh bukan bagian dari masjid padahal tempat ini masih masuk dalam lingkup pagar masjid? Jawabannya adalah sebaiknya tidak berjual beli dan tidak mengumumkan barang hilang karena tempat tersebut masih tercakup pada bagian dari bangunan masjid dan bersambung dengan masjid, maka tentu hukumnya, hukum masjid sebagaimana dalam penjelasan batasan masjid. Bisa jadi yang dimaksud penjelasan di depan pintu masjid bagian luar di atas adalah di depan pintu teras masjid wallahua’lam. Sebagaimana ditegaskan oleh As-Suyuthī rahimahullah beliau berkata, 

وحريم المسجد، فحكمه حكم المسجد، ولا يجوز الجلوس فيه للبيع ولا للجنب، ويجوز الاقتداء فيه بمن في المسجد، والاعتكاف فيه.

“Teras pinggiran masjid termasuk dalam hukum masjid. Tidak boleh berjual beli di sana dan tidak boleh bagi orang yang junub memasukinya (menurut pendapat sebagian ulama, -pen). Dan boleh mengikuti salat orang yang di dalam masjid (jika kondisi bagian dalam penuh) dan boleh beriktikaf di sana.” (al-Asybāh wa an-Nadzāir, jilid 1/ 125). 

Dari penjelasan di atas, menjadi jelas bagi kita  bahwa semestinya bagi setiap muslim, untuk tidak melakukan jual beli dan mengumumkan barang hilang di dalam atau di teras masjid. Jika ingin melakukannya, lakukanlah di luar pintu bagian depan masjid atau di tempat parkir yang tidak termasuk bagian dalam masjid. Wallahua’lam

BOLEHKAH MENEMPEL PENGUMUMAN TENTANG KEBERANGKATAN HAJI DAN UMRAH MELALUI TRAVEL-TRAVEL TERTENTU? 

Berkaitan tentang hal ini, syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menerangkan,

لا يجوز أن تعلق الإعلانات للحج والعمرة داخل المسجد؛ لأن غالب الذين يأخذون هذه الرحلات يقصدون الكسب المالي فيكون هذا نوعا من التجارة، لكن بدلا من أن تكون في المسجد تكون عند باب المسجد من الخارج.

“Tidak boleh meletakkan pengumuman-pengumuman tentang haji dan umrah di bagian dalam masjid karena secara umum, orang-orang yang mengurusi urusan keberangkatan-keberangkatan yang seperti ini, tujuan mereka untuk pekerjaan dalam mencari harta. Namun, solusinya sebaiknya di tempel di pintu masjid bagian luar.” (Liqā’ Bab al-Maftūh, 151/19).

HUKUM MEMBICARAKAN URUSAN DUNIA DI MASJID

Berkaitan tentang hal ini syekh Abdul Aziz ibnu Baz berkata, 
التحدث في المساجد إذا كان في أمور الدنيا، والتحدث بين الإخوان والأصحاب في أمور دنياهم إذا كان قليلا لا حرج فيه إن شاء الله، أما إن كان كثيرا فيكره؛ لأنه يكره اتخاذ المساجد محل أحاديث الدنيا، فإنها بنيت لذكر الله وقراءة القرآن والصلوات الخمس وغير هذا من وجوه الخير؛ كالتنفل والاعتكاف وحلقات العلم، أما اتخاذها للسواليف في أمور الدنيا فيكره ذلك،
“Berbincang-bincang di dalam masjid apabila berkaitan dengan perkara dunia dan berbincang-bincang di antara ikhwan dan sahabat dalam urusan-urusan dunia, jika sedikit, tidak mengapa insya Allah. Adapun jika banyak, maka hal itu dibenci karena menjadikan masjid-masjid sebagai tempat pembicaraan dunia merupakan perbuatan yang dibenci. Karena tujuan dibangunnya masjid adalah untuk berzikir kepada Allah, membaca al-Qur’an, salat lima waktu, dan selain ini dari perkara-perkara kebaikan seperti salat sunah, iktikaf dan halakah-halakah ilmu. Adapun menjadikan masjid sebagai tempat pembicaraan-pembicaran  dalam perkara-perkara dunia, maka hal itu dibenci.” (Fatāwā Nūrun ‘alā ad-Darb, 11/344-345).
Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menerangkan, 
الكلام في المسجد ينقسم إلى قسمين:
القسم الأول أن يكون فيه تشويش على المصلىن والقارئين والدارسين فهذا لا يجوز وليس لأحد أن يفعل ما يشوش على المصلىن والقارئين والدارسين.
القسم الثاني أن لا يكون فيه تشويش على أحد فهذا إن كان في أمور الخير فهو خير وإن كان في أمور الدنيا فإن منه ما هو ممنوع ومنه ما هو جائز فمن الممنوع البيع والشراء والإجارة فلا يجوز للإنسان أن يبيع أو يشتري في المسجد أو يستأجر أو يؤجر في المسجد وكذلك إنشاد الضالة فإن الرسول عليه الصلاة والسلام قال (إذا سمعتم من ينشد الضالة فقولوا لا ردها الله عليك فإن المساجد لم تبن لهذا) ومن الجائز أن يتحدث الناس في أمور الدنيا بالحديث الصدق الذي ليس فيه شيء محرم.
“Pembicaraan di dalam masjid terbagi menjadi dua: 
1. Pembicaraan yang mengganggu orang-orang yang sedang salat, membaca al-Qur’an dan belajar. Maka ini hukumnya tidak boleh, tidak boleh bagi seorang pun melakukan hal ini. 
2. Pembicaraan yang tidak mengganggu seorang pun, maka jenis ini, jika dalam urusan kebaikan, maka itu adalah kebaikan dan jika dalam urusan dunia, maka ada yang dilarang dan ada yang boleh, yang dilarang, seperti jual beli dan sewa menyewa. Tidak boleh bagi seorang pun untuk melakukan jual beli dan sewa menyewa di dalam masjid, demikian pula dengan mengumumkan barang hilang karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
‘Barang siapa yang mendengar seseorang mengumumkan barangnya yang hilang di dalam masjid, maka doakanlah, ‘Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.’ Karena sesungguhnya masjid-masjid itu tidaklah dibangun untuk ini.’
Dan yang diperbolehkan adalah seseorang berbicara tentang urusan dunia dengan pembicaraan yang jujur dan tidak ada pada pembicaraan tersebut keharaman.” (Fatāwā Nūrun ‘Alā ad-Darb, 8/2).
Sumber : kanal Telegram https://t.me/alfudhail

Terkait

Tags: Agama IslamDakwahIlmuPengetahuanWawasan
TweetShareSendShare
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Hari Lebaran 21 Maret 2026 Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim
Nasional

Hari Lebaran 21 Maret 2026: Makna, Tradisi, dan Kebahagiaan Umat Muslim

20 Maret 2026
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026
Nasional

Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Secara Hisab Jatuh pada 19 Februari 2026

18 Februari 2026
Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat
Religi

Makna Sabar dalam Al-Qur’an: Kunci Lulus Ujian Hidup Menuju Kebahagiaan Dunia dan Akhirat

29 Januari 2026
Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan
Religi

Mengapa Muslim dan Non-Muslim Dibedakan dalam Islam? Penjelasan Aqidah, Dalil Al-Qur’an, dan Makna Ketakwaan

29 Januari 2026
Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?
Religi

Tanggal Berapa Bulan Suci Puasa Ramadan 2026?

28 Januari 2026
Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa
Religi

Kisah Nabi Yunus Ditelan Ikan, Mukjizat, dan Kekuatan Doa di Saat Putus Asa

26 Januari 2026
Next Post

Sung Si Kyung (성시경) - If You’re With Me (곁에 있어준다면) Snowdrop OST Part 1

Cara Mengaktifkan dan menonaktifkan Mode Tamu (Guest Mode) di Chromebook

Iklan

Recommended Stories

Tarikhul Islam – Syaikh Fadhlullah

Makan Pagi, Siang, Malam di Pontianak

18 September 2023

Ahmad Jais – Harapan Kecewa Chord

3 Mei 2020
Ketua MUI Din Syamsuddin Jadi Pembicara di Vatikan

Ketua MUI Din Syamsuddin Jadi Pembicara di Vatikan

19 November 2014

Popular Stories

  • Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    Heboh! Video Ibu Tiri dan Anaknya Viral Main di Dapur Pondok Kebun Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Tante Prank Ojol di Kolam Renang Ini Berujung Tak Terduga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Video Ibu Guru Bahasa Inggris dan Muridnya Bikin Heboh Jagat Maya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Tak Senonoh Sejoli di Batang Jateng, Kini Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru! Video Cewek Jilbab Cantik Asal Jawa di Kamar Hotel Hebohkan Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia. Lanjut baca »



Topoin.com - Iklans.com - Pugur.com - Tradingan.com - Piool.com - Terviral.id - Keimanan.com - Dului.com - Jokbangka.com - Biodataviral.com - Topbisnisonline.com

Tools & Data

Heatmap Saham | Heatmap Forex | Heatmap ETF | Heatmap Koin Kripto | Bunga Bank Sentral | Harga IHSG | Saham Aktif | Saham Untung | Saham Rugi | Harga Emas | Harga Minyak | Swift Kode Bank | Semua Data | Heatmap | Kurs Silang Forex | Grafik Real-Time | Kalender Ekonomi | Forex Quotes | Rasio Forex | Waktu Forex | Top Berita Utama | Ikhtisar Pasar | Pasar Kripto | Konversi Mata Uang | Kalkulator Fibonacci | Kalkulator Pivot | Kalkulator Profit | Kalkulator Pip Forex | Kalkulator Margin Forex | Kalkulator Kurs | Kalkulator MM | Bunga Majemuk | Simulasi KPR | Donasi | Beli Crypto | Tukar Crypto | Mining Crypto | Top Broker | Market | Bonus | Penawaran

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Cerita
  • Chord Lirik
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Foto
  • Gosip
  • Kesehatan & Kecantikan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Musik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Perang Dunia
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains
  • Terjemahan Lagu
  • Video

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Iklan Gratis
  • Join Komunitas
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Subscribe
  • Kategori
    • Berita
    • Explore
      • Food & Travel
      • Kuliner
      • Sejarah
      • Review
    • Bisnis
    • Edukasi
    • Hiburan
      • Cerita
      • Foto
      • Gosip
      • Musik
      • Video
    • Otomotif
    • Religi
    • Sports
    • Teknologi & Sains
  • Terbaru
  • Join Komunitas
  • Pasang Iklan Gratis
  • Trading & Investasi
  • Seputar Bisnis
  • Biodata Viral
  • Networks
    • Berita Viral
    • Chord Lirik
    • Keimanan
    • Seputar Bangka
    • Seputar Kripto
    • Tempo Doeloe
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?