Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Inilah Ghibah yang Diperbolehkan

Keimanan by Keimanan
20.01.2017
Reading Time: 4 mins read
0
Inilah Ghibah yang Diperbolehkan
ADVERTISEMENT

GHIBAH YANG DIPERBOLEHKAN

Asy Syaikh Dr. Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه,

RELATED POSTS

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Sumber gambar: Pixabay

Diantara kebiasaan para ulama adalah bahwasanya  apabila mereka membahas tentang haramnya ghibah maka mereka menutup pembahasan mereka dengan menjelaskan keadaan-keadaan yang diperbolehkan ghibah padanya dan hal itu dikarenakan sempurnanya perhatian dan kasih sayang mereka terhadap ummat.

Diantara keadaan-keadaan yang diperbolehkan padanya ghibah :

Yang pertama :

Ketika mengadukan kezhaliman kepada Qadhi (hakim), maka barangsiapa yang dizhalimi maka boleh ia mengadukan orang yang menzhaliminya tersebut (kepada qadhi) dan menyebutkan bentuk kezhaliman yang ia perbuat dan tidak diragukan lagi bahwa orang yang menzhaliminya tersebut akan marah apabila disebutkan kezhalimannya namun ghibah diperbolehkan pada kondisi ini karena adanya kemaslahatan yaitu menghilangkan kezhaliman tersebut dan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya.

ADVERTISEMENT

Yang kedua :

Ketika meminta fatwa maka orang yang meminta fatwa tersebut terkadang membutuhkan untuk menyebutkan sebagian manusia dengan kejelekan apa yang mereka perbuat supaya menjadi jelas baginya hukum syar’i, hal ini seperti perempuan yang mengadukan suaminya kepada Nabi صلى اللّٰه عليه وسلم dikarenakan sikap suaminya yang kurang dalam berinfak terhadapnya dan terhadap anak-anaknya dan ia berkata : “sesungguhnya ia lelaki yang kikir”, maka Nabi صلى اللّٰه عليه وسلم tidak mencelanya dan tidak menghardiknya namun beliau bersabda :

“خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف”.

“Ambillah apa yang mencukupi bagimu dan bagi anakmu dengan makruf”, hal ini dikarenakan kondisinya ialah meminta fatwa.

Yang ketiga :

Ketika meminta tolong kepada orang lain untuk menghilangkan kemungkaran seperti meminta tolong kepada pihak yang berwenang atau polisi atau badan pemberantasan narkoba misalnya dengan mengatakan : Si Fulan menyerang rumah-rumah penduduk, atau memperjual-belikan narkoba atau mengganggu para wanita dan gadis-gadis dan semisalnya dari bentuk-bentuk kemungkaran maka  penyebutan pelaku kemungkaran dengan tujuan untuk meminta tolong agar menahan kejelekannya dan menjaga masyarakat dari bahayanya bukanlah termasuk ghibah yang diharamkan bahkan itu merupakan ghibah yang diperbolehkan jika tidak dikatakan wajib.

Yang keempat 

Barangsiapa yang terang-terangan berbuat kefasikan dan kejahatan maka boleh disebutkan kemaksiatan atau kebid’ahan yang ia lakukan secara terang-terangan dan tidak boleh disebutkan apa yang ia lakukan dengan sembunyi-sembunyi kecuali karena udzur syar’i.

Barangsiapa yang terang-terangan meminum khamr atau mendengarkan nyanyian atau terang-terangan dengan kebid’ahannya seperti mengkafirkan tanpa hak atau menghalalkan darah muslimin dan semisalnya maka tidak mengapa ia disebutkan dengan perbuatan yang ia lakukan secara terang-terangan tersebut dikarenakan ia telah menjatuhkan kehormatan dirinya dan menyingkap penutup Allah.

Yang kelima :

Ketika mengenalkan seseorang, maka barangsiapa yang masyhur (dikenal) dengan sifat yang mengandung kekurangan seperti Fulan Si Tuli atau Si Pincang atau Si lumpuh atau semisalnya maka tidak mengapa ia dipanggil dengannya atau tidak mengapa membicarakannya  dengan menyebutkan sifat tersebut dengan tujuan memperkenalkan orang tersebut (kepada orang lain) bukan dengan tujuan meremehkannya atau merendahkannya dikarenakan sifat tersebut sudah seperti nama baginya.

Dan kitab-kitab hadits dipenuhi dengan penyebutan beberapa rawi dan para ulama’ dengan menyebutkan sebagian sifat-sifat mereka seperti Al A’masy (yang kabur penglihatannya), Al A’war (buta sebelah), Al A’raj (pincang) dan selain mereka dengan tanpa pengingkaran.

Yang keenam

Dalam rangka menasehati, maka apabila penyebutan orang lain dengan kejelekan dalam rangka menasehati maka tidak mengapa seperti seseorang yang meminta pendapat engkau tentang kondisi Fulan ketika melakukan kerjasama bisnis dalam keadaan engkau mengetahui darinya sikap khianat dan dusta maka tidak boleh engkau menyembunyikan aib tersebut namun engkau harus menjelaskannya kepadanya dan terang-terangan kepadanya dan tidak boleh engkau menipunya.
Sungguh telah datang seorang perempuan kepada Nabi صلى اللّٰه عليه وسلم untuk meminta pendapat beliau tentang dua orang laki-laki yang melamarnya dan ia bingung antara keduanya tidak tahu siapakah yang akan ia pilih, maka Nabi صلى اللّٰه عليه وسلم berkata kepada perempuan tersebut tentang salah satu dari keduanya : 
“فلان ضراب للنساء”.
“Fulan suka memukul perempuan”, dan beliau berkata tentang lelaki yang kedua : 
“فلان صعلوك لا مال له”.
“Fulan faqir tidak memiliki harta”, kemudian beliau menasehatinya untuk menikah dengan Usamah Bin Zaid رضي اللّٰه عنه.
Maka inilah makhluk yang paling bertakwa kepada Allah dan paling berilmu tentang Allah (yakni Nabi Muhammad صلى اللّٰه عليه وسلم) menyebutkan dua orang dari kalangan sahabatnya dengan sifat-sifat yang telah kita dengarkan dikarenakan kondisinya ialah memberi nasehat bukan semata-mata menuruti hawa nafsu.
Demikian pula termasuk bentuk nasehat ialah ucapan para ulama’ tentang para perawi hadits dan penjelasan mereka tentang keadaan para perawi tersebut dengan mengatakan : “Fulan dha’if (lemah) atau lemah hafalannya atau pendusta atau terjatuh dalam kebid’ahan”, supaya kaum muslimin mewaspadai riwayat-riwayat mereka dari Rasulullah صلى اللّٰه عليه وسلم.
Demikian pula termasuk bentuk nasehat terhadap kaum muslimin adalah tahdzir para ulama dari bahaya sekte-sekte sesat dan para da’inya seperti tahdzir mereka dari bahaya Khawarij, Murjiah, Rafidhah, Mu’tazilah, dan Shufiyyah.
Maka Nabi صلى اللّٰه عليه وسلم memperingatkan dari bahaya Khawarij dan Qadariyyah dan para shahabat juga memperingatkan dari setiap kebid’ahan yang muncul di zaman mereka dan memperingatkan dari bahaya pelakunya, demikian pula orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik juga memperingatkan dari kebid’ahan-kebid’ahan dan sekte-sekte sesat serta para da’i mereka dan kitab-kitab mereka di zaman mereka sebagai bentuk nasehat terhadap kaum muslimin agar mereka tidak tertipu dengannya sehingga dengan sebab itu menjadi rusaklah agama dan aqidah mereka.
Demikian pula para ulama’ kita di zaman ini merekalah orang yang paling perhatian terhadap hamba-hamba Allah dengan memperingatkan mereka dari sekte-sekte yang menyimpang dan kelompok-kelompok hizbiyyah yang telah memecah-belah kaum muslimin menjadi berkelompok-kelompok dan menyeret mereka kepada pemikiran yang menyelisihi aqidah salafus shalih berupa pemikiran takfir, mematahkan tongkat ketaatan kepada penguasa dan menghalalkan darah orang-orang yang bertauhid atau menyeret mereka kepada kecintaan kepada tashawwuf dan kaum Shufiyyah para penyembah kubur dan para pengikut tarekat yang diada-adakan dalam hal dzikir dan dakwah.
Maka mereka berhak kita syukuri dan kita puji serta kita doakan dikarenakan mereka telah membuat letih jiwa-jiwa mereka dalam rangka menyelamatkan kita dari jalan-jalan menuju Neraka, penyimpangan dan kesesatan.
Dan hendaknya kita waspada dari talbis (pengkaburan) yang dilakukan oleh sebagian orang dengan menjadikan tahdzir terhadap ahlul bida’ dan kelompok-kelompok hizbiyyah termasuk ghibah yang diharamkan padahal hal itu termasuk ghibah yang disyariatkan bahkan termasuk jihad fi sabilillah bahkan termasuk tingkatan jihad fi sabilillah yang terbesar dikarenakan hal itu merupakan bentuk jihad yang tidak bisa dilakukan dengan baik melainkan oleh orang-orang yang kokoh dalam hal ilmu dan keimanan.
Sumber : Khutbah yang ditulis oleh Asy Syaikh Dr. Ali Bin Yahya Al Haddady حفظه اللّٰه yang berjudul “Al Ghibatul Mubahah”.
telegram.me/dinulqoyyim
Tags: Agama IslamDakwahIlmuPengetahuanWawasan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya
Religi

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026
Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Next Post
Kutipan Salaf Agar Jangan Hasad / Iri / Dengki

TNI hijrah dari Cianjur, Sukanagara (1): apel dan berkumpul

KAJIAN KITAB MUNYAH AL-MUSHALLI SIRI 1

Iklan

Recommended Stories

Kode Pos Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan

22.03.2017

Yeaay! Ada Fish & Co. di Summarecon Mall Bekasi

24.06.2016

Visi dan Misi Kota Tidore

27.08.2013

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

23.01.2026
Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?