BATASAN TAAT KEPADA IBU

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Saya memiliki sebuah pertanyaan yang membingungkan dan menggelisahkanku. Yaitu ibuku semoga Allah menjaga beliau seringkali memintaku agar aku keluar bepergian menemani beliau ke sana dan ke sini. Dan kami semua berkumpul di rumah beliau setiap harinya. Pekerjaan ini wahai fadhilatusy Syaikh sebagaimana tidak samar lagi bagi anda tentulah membuang-buang waktu dan usia tanpa faedah. Saya bingung tentang perkaraku ini bila saya menaatinya dan ini yang sekarang saya lakukan, sehingga waktuku banyak terbuang. Dan bila saya mengurangi jadwal berkunjung dan keluar bersama beliau, saya akan menjadi anak yang durhaka kepada beliau. Saya bingung tentang perkaraku ini, maka bimbinglah saya, semoga Allah memberikan taufik kepada anda.
Jawaban: Bila tidak ada mudharat bagimu ketika menuruti permintaannya, maka taatilah. Namun bila bermudharat atau engkau kehilangan mashlahat, maka janganlah engkau taati kecuali bila dalam keadaan darurat. Sedangkan bepergian dan berkunjung ke kerabat dan sanak saudara bukan perkara darurat. Akan tetapi yang menjadi tolak ukur ialah bila engkau menuruti permintaannya, lalu engkau akan kehilangan berbagai maslahat (kebaikan) bagi dirimu atau engkau akan terjatuh ke dalam kerugian (mudharat), maka engkau tidak wajib menuruti permintaannya.
Akan tetapi engkau tetap wajib mengurusinya, menyenangkannya, dan menuruti keinginannya. Adapun bila tidak ada kerugian (mudharat) bagimu atau mudharat itu lebih besar menimpa ibumu daripada mudharat yang menimpa dirimu bila engkau menurutinya, maka turutilah permintaannya.
Namun dikecualikan dari ini bila tindakan menuruti ibumu itu akan menghalangi dirimu dari sebuah kewajiban, maka yang demikian tidaklah diperkenankan. Sebagaimana juga jika engkau menuruti ibumu itu akan menyibukkanmu dari menegakkan jamaโah -yakni menegakkan shalat jamaโah โ maka di sini tidak ada ketaatan terhadap makhluk ketika hal itu bermaksiat kepada sang pencipta.
Sumber: Silsilatul Liqaโisy Syahri > al-Liqaโusy Syahri (44)
Alih Bahasa : Syabab Forum Salafy
โโโโโโโ
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
Silsilah Fatawa Fiqih Keluarga
Fadhilatus syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah:
PERTANYAAN:
Kapan wajib memberikan nafkah kepada kedua orangtua?
JAWABAN:
Wajib memberikan nafkah kepada keduanya apabila keduanya tidak mampu berusaha atau tidak memiliki kekuatan, sekalipun keduanya mampu berusaha dan kuat namun keduanya tidak diberikan bahagian dari rezeki, karena sebagian orang ada yang membuka usaha dan bekerja akan tetapi dia tidak mendapatkan bahagian dari rezeki di dunia, karena terkadang dia membuka kios dan merugi, dan jika rajin dia sakit, dan jika dia melakukan suatu pekerjaan dia tidak diberi taufiq untuk menguasainya, dan tidak mampu bekerja.
Sekalipun dia sehat dan membutuhkan (nafkah) maka wajib atas anak untuk memberikan nafkah kepadanya.
Dan Rasul ๏ทบ bersabda:
ยซ ุฃูุช ูู ุงูู ูุฃุจูู ยป
“Engkau dan hartamu milik ayahmu”.
Ini apabila dia butuh kepada harta,
dan makna: “engkau dan hartamu milik ayahmu” bahwa orangtuamu memiliki hak terhadap hartamu apabila dia membutuhkannya,
dan bukan maknanya bahwa hartamu yang telah engkau usahakan menjadi milik ayahmu, berkata imam At-Thรฅhawi di dalam: “Musykil Al-รtsฤr”:
“Karena anak jika dia mati maka tidaklah yang dimiliki oleh ayahnya kecuali sebagai ahli waris dari sejumlah harta waris (anaknya).”
Gรคrรฅh Al-Asyrithรฅh (1/469).
Audio:
http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2981
โโโโโโโโโโโโโโโโโโ
———————-
Broadcast by :
Channel MutiaraASK :
http://bit.ly/MutiaraASK
Website ASK :
http://bit.ly/BlogASK
BBM Mutiara Salaf :
Pin:54ABD49E | Channel:C001C7FFE
โฅ #fatawa #fiqih #keluarga #nafkah #orangtua #anak
Berbakti Pada Orang Tua Menurut Salaf
Seorang anak menggendong ibunya di tengkuknya dari Khurosan (Rusia) sampai menyelesaikan manasik haji, lalu dia tanyakan hal itu pada Ibnu Umar, “Bagaimana menurutmu aku gendong ibuku di tengkukku dari Khurosan sampai selesai menjalankan manasik haji apa dengan itu aku telah membalas kebaikannya?”
๐ผ๏ธJawab Ibnu Umar, “Tidak, bahkan semua itu tidak sebanding dengan satu senyumannya (padamu).” (Al Bir wa Shilah 1/84)
(Faedah ilmiah dari al-Ustadz Usamah Mahri di WhatsApp ุทุฑูู ุงูุณูู)
WhatsApp ุทุฑูู ุงูุณูู
www.thoriqussalaf.com
telegram: http://bit.ly/thoriqussalaf








