HUKUM DUDUK TAWARRUK DALAM SHAF YANG PENUH SESAK

Pertanyaan:
Bagaimana duduk tawarruk (duduk dengan meletakkan kedua pantatnya di atas tanah) bagi makmum dalam shaf yang penuh sesak?
Jawaban’
Jika timbul persatuan dengan tidak bertawarruk maka jangan bertawarruk, karena tawarruk itu sunnah yang dianjurkan dalam tasyahhud akhir, sehinga apabila dengan tawarruk mengganggu saudaranya, maka jangan bertawarruk, namun duduk di atas kaki kirinya seperti duduknya diantara dua sujud dan tasyahhud awal, karena mengganggu saudaranya itu haram, sedangkan suatu yang haram tidak menjadi halal dengan suatu anjuran. Suatu anjuran hendaknya ditinggalkan hingga terhindar dari suatu yang haram, sebab mengganggu saudaranya dan menzalimi mereka merupakan perkara yang tidak boleh.
Sehingga apabila kondisinya sempit dalam shaf, maka jangan bertawarruk, namun hendaknya duduk di atas kaki kirinya seperti keadaannya antara dua sujud apabila dia mampu hal itu.
Adapun apabila kondisinya sakit atau lemah tidak mampu, maka dia lakukan sesuai kemampuannya sehingga terhindar dari menyakiti sebisa mungkin.
http://www.binbaz.org.sa/node/10647
http://bit.ly/Al-Ukhuwwah












