Menggandeng Tangan Istri di Jalanan
Apakah diperbolehkan bagi seorang suami untuk menggandeng tangan istrinya di jalanan, di depan banyak orang ?
✅Apabila ia takut terjadi gangguan terhadap istrinya, apabila lelaki tersebut khawatir akan adanya gangguan di jalan terhadap istrinya, dan istrinya dalam keadaan berhijab, tertutup dengan hijab yang disyariatkan, apakah itu khawatir terserempet mobil, atau karena banyaknya keramaian, maka boleh baginya untuk memegang tangan istrinya, tidak mengapa dan bukanlah aib serta tidak ada dosa atasnya.







































