saudara sesama orang orang beriman SANGATLAH DIANJURKAN DALAM SYARIAT ISLAM.
Ketahuilah bahwa bersalaman mendatangkan
kebaikan bahkan menghapus dosa keduanya.
‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
lalu berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum
berpisah. (H.R Abu Daud, Ibnu Majah, at Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al
Albani).
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ
الشَّجَرِ
mukmin yang bertemu dengan mukmin lalu mengucapkan salam dan memegang tangan
lalu berjabat tangan, maka dosanya terhapus seperti gugurnya daun pohon. (H.R
ath Thabrani, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
Mubarakfuri berkata : Didalam hadits ini terdapat dalil akan sunnahnya berjabat
tangan ketika bertemu. (Tuhfatul Ahwadzi)
bahwa bersalaman ketika bertemu memang disunnahkan tetapi ada batasannya yang
jelas yaitu TIDAK BERSALAMAN DENGAN LAWAN JENIS YANG BUKAN MAHRAM.
Ibnu Hajar berkata : Dan DIKECUALIKAN dari keumuman perintah berjabat tangan adalah
bila kepada wanita asing yang bukan mahramnya. (Fathul Bari).
dalilnya adalah bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam melarang bersalaman
dengan wanita yang tidak halal baginya
yaitu sebagaimana sabda beliau :
حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita
yang tidak halal baginya. (H.R ath Thabrani, dihasankan oleh Syaikh al Albani).
tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah bersentuhan dengan
kulit telapak tangan wanita lain yang bukan mahram. Bahkan tetap tidak berjabat tangan pada satu prosesi penting yakni bai’at (sumpah dan janji setia
pada pemimpin). Dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan bahwa Aisyah berkata :
الْمُبَايَعَةِ وَمَا بَايَعَهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ
Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali dalam
bai’at. Beliau tidak membai’at para wanita kecuali dengan perkataan (saja).
kita perhatikan, ternyata di zaman ini sangatlah banyak saudara saudara kita
yang bermudah mudah, tanpa beban bahkan tanpa ada perasaan bersalah untuk
bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
dalam berbagai pertemuan dan event tertentu seperti saat lebaran, acara pesta
bahkan acara syukuran serta dalam banyak kesempatan. Padahal Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam
telah dengan sangat tegas melarang.
karena itu mari sama sama kita ingatkan diri kita untuk tidak bersalaman dengan
yang bukan mahram karena dilarang dalam syariat Islam. Sungguh ketika ada
larangan dalam syariat pastilah ada keburukan disitu. Wallahu A’lam. (1.787).




































