Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

PKS: Pengedit dan Penyebar Fitnah Video Hoaks Insiden Haringga Harus Dihukum

Religius by Religius
28.09.2018
Reading Time: 3 mins read
0
PKS: Pengedit dan Penyebar Fitnah Video Hoaks Insiden Haringga Harus Dihukum
ADVERTISEMENT
PKS: Pengedit dan Penyebar Fitnah Video Hoaks Pembunuhan Haringga Harus Dihukum

Islamedia – Ketua Bidang Polhukam DPP PKS Almuzzammil Yusuf mengecam tindakan pembunuhan terhadap suporter sepakbola Haringga Sirla. Muzzammil juga mengutuk perbuatan oknum tertentu yang diduga mengedit dan menyebarkan video fitnah dan berita hoaks adanya suporter yang melakukan kekerasan sambil mengucap “Laailahaillallah” dalam video tersebut.

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

“Jika benar menurut pihak kepolisian dalam video kekerasan berisi ‘laailahaillallah’ itu hasil editan atau hoaks karena yang asli sesungguhnya tidak ada kalimat tauhid maka PKS mendesak oknum tersebut dan pihak yang menyebarkan fitnah segera diproses secara hukum dengan tuntutan pasal berlapis karena telah meresahkan dan mendiskreditkan umat Islam,” tegas Muzzammil di Jakarta, Kamis (27/9/2019).
Menurut Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS ini jika video aslinya tidak ada unsur atau motif yang mengarah pada sentimen agama, murni hanya terkait dengan permusuhan antar pendukung suporter sepak bola maka ini berbahaya dan patut diduga oknum tersebut telah sengaja mencemarkan nama baik, membangun kebencian SARA, serta memfitnah dengan tuduhan yang tidak berdasar untuk menyudutkan umat Islam.
“Kekerasan penyiksaan tersebut sangat tercela dan kita sesalkan. Tapi menunggangi dengan penghinaan agama adalah motif yang lebih busuk lagi. Karena menghina simbol kemuliaan Islam yang paling tinggi. Menghina muslimin sedunia bukan hanya Indonesia,” tegasnya.
Siapapun yang melakukan dugaan tindakan kejahatan ini, menurut Muzzammil harus dihukum yang setimpal. Tidak boleh penegak hukum maupun penguasa melindungi oknum tersebut.
“Publik, terutama umat Islam saat ini meminta hukum harus ditegakkan bagi siapapun yang terlibat dalam perbuatan jahat dan keji baik bagi pendukung maupun yang kontra dengan pemerintah. Kita semua menunggu respons cepat pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Politisi PKS asal Lampung ini berpandangan sekurang-kurangnya oknum pengedit dan penyebar fitnah tersebut dapat dijerat dengan 5 pasal berlapis diantaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 45 ayat 2 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1).
Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE berbunyi berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi: Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 310 ayat (1) KUHP berbunyi: Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- [pks.id]
ADVERTISEMENT
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post

Gagal Lulus SPI, Mahasiswa STEI Nekat Lakukan Hal Ini

Jangan Ragu Tampakkan Identitas Islam

Info TERBARU Harga Tiket Snowbay 2024

Iklan

Recommended Stories

Kita Kehilangan Khilafah Karena Nasionalisme, dan Kita Harus Menolaknya untuk Mendapatkan Khilafah Kembali

Aquascape DIYChoosing a Spot for Your AquariumAquarium Designs

13.02.2011

Serunya Susur Kali Sunter Usai Semarakkan Kumpul Akbar AMIN di JIS

10.02.2024
Jawaban Cerdas Mengapa Azan Harus Dikumandangkan Keras-Keras, Pakai Sepeaker Pula

Jawaban Cerdas Mengapa Azan Harus Dikumandangkan Keras-Keras, Pakai Sepeaker Pula

24.07.2020

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Hayati Kamelia Bantah Cekcok dengan Irish Bella di Medsos: Kenal Saja Enggak

Hayati Kamelia Bantah Cekcok dengan Irish Bella di Medsos: Kenal Saja Enggak

23.01.2026
Insanul Fahmi Akhirnya Minta Maaf pada Wardatina Mawa, Akui Khilaf Lakukan Poligami

Insanul Fahmi Akhirnya Minta Maaf pada Wardatina Mawa, Akui Khilaf Lakukan Poligami

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?