JUM AT
ternyata tidaklah banyak jamaah yang datang lebih awal untuk menghadiri SHALAT JUM AT. Kebanyakan mereka
baru datang ke masjid setelah adzan
dikumandangkan bahkan ada yang lebih lambat dari itu.
sangka. Mungkin diantaranya ada yang memiliki udzur syar’i yang kita tidak
mengetahui. Jika tak ada udzur syar’i maka SANGATLAH MERUGI ORANG ORANG YANG
TIDAK BERSEGERA ke masjid untuk menghadiri shalat Jum’at.
istimewa yaitu shaf pertama. (2) Bisa jadi mengerjakan shalat tahiyatul masjid
terburu buru. (3) Tak bisa mengikuti khutbah dari awal dan juga kerugian kerugian lainnya.
tak mendapat keutamaan shalat Jum’at yang cuma sekali sepekan ini. Rugi kan.
memerintahkan orang orang beriman untuk bersegera mendatangi shalat Jum’at,
sebagaimana sabda-Nya :
نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
untuk menunaikan shalat jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika
kalian mengetahui. (QS. Al-Jumuah: 9)
memerintahkan para hamba-Nya agar MENGHADIRI DAN BERSEGERA MENUNAIKAN SHALAT
JUM’AT setelah diserukan. Yang dimaksud bersegera dalam ayat ini adalah SEGERA
MENUNAIKANNYA, MEMPERHATIKANNYA DAN MENJADIKANNYA SEBAGAI PUNCAK KESIBUKANNYA.
Bersegera bukanlah maksudnya dengan berlarian mendatangi tempat shalat karena
yang (berlarian) justru dilarang.
kewajiban seluruh orang orang yang beriman laki laki. MEREKA WAJIB BERSEGERA
DAN MENUNAIKAN SERTA MEMPERHATIKANNYA. (Tafsir Taisir Karimir Rahman)
yang akan diperoleh seorang hamba yang bersegera ke masjid menghadiri shalat
Jum’at. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ
حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan
seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia
seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangiapa yang datang pada kesempatan
(waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk.
keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangiapa yang
datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir
telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para
malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut). (H.R Imam Bukhari
no. 881 dan Imam Muslim no. 850).
dari Aus bin Aus radliyallah ‘anhu, berkata, “Aku mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ
يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا
mandi pada hari Jum’at, BERANGKAT LEBIH AWAL (ke masjid), berjalan kaki dan
tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak
berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan
pahala puasa dan qiyamulail setahun.
(H.R Abu Dawud no. 1077, an Nasai no. 1364 dan Imam Ahmad no. 15585, dishahihkan
oleh Syaikh al Albani dalam Shahih al Jami’, no. 6405)
ke masjid menghadiri shalat Jum’at.
Inilah cara yang dijelaskan Rasulullah
agar seorang hamba bisa mendapatkan : (1) Nilai
seperti berqurban seekor unta setiap hari Jumat. (2) Mendapatkan pahala puasa
dan pahala shalat malam setahun.
Baqarah 148)
Wallahu A’lam. (1.281)






































