الله الرحمن الرحيم
Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari kiamat, amma ba’du:
jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala menjadikan penyusunan risalah ini
ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Menjadi Fardhu Ain
dimana hukum jihad menjadi fardhu ‘ain, yaitu:
dalam peperangan, maka ia wajib berperang, dan tidak boleh pergi melarikan
diri.
dua kondisi di atas, jihad sebagai bentuk pembelaan diri; bukan jihad thalab
(menuntut), dimana jika ia pergi melarikan diri, tentu orang-orang kafir akan
menguasai kaum muslimin.
butuh kepadanya dalam perang atau pembelaan diri. Misalnya mereka memiliki tank
dan pesawat, namun tidak ada yang mampu menggunakannya kecuali dirinya, maka
ketika itu ia wajib berjihad.
(pemimpin) kaum muslimin memerintahkannya untuk berangkat.
Allah Ta’ala,
اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأَرْضِ
dikatakan kepadamu, “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan
Allah,” kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? (Qs. At Taubah: 38)
فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah
sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (Qs. Al Anfal: 45)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
apabila kalian diminta berangkat, maka berangkatlah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Taimiyah rahimahullah berkata, “Jihad itu ada yang bisa dilakukan dengan
tangan, dan bisa dilakukan dengan mendakwahi, menegakkan hujjah, menggunakan
lisan, ra’yu (pemikiran), pengaturan, dan keterampilan. Ia wajib melakukan yang
bisa dilakukan, dan bagi yang tidak ikut berperang karena ada uzur, hendaknya
menjadi pengganti anggota pasukan dalam mengurus keluarga dan harta mereka.”
alaihi wa sallam bersabda,
غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا»
siapa yang menyiapkan perlengkapan orang yang berperang di jalan Allah, maka
sungguh ia telah berperang, dan barang siapa yang yang mengurus dengan baik
keluarga orang yang berperang di jalan Allah, maka sungguh ia telah berperang.”
(Hr. Bukhari dan Muslim)
hendaknya meneliti pasukan sebelum berangkat berjihad, mencegah orang-orang
atau penunggang berkuda yang tidak cocok ikut berperang, dsb. Ia cegah orang
yang membuat semangat pasukan gentar dan senang menelantarkan mereka, serta
orang yang membuat kekacauan dengan menakut-nakuti. Imam juga mencegah orang
yang mudah menyebarkan rahasia kepada musuh atau menimpakan fitnah (cobaan) kepada
pasukan. Imam juga mengangkat komandan perang yang pandai mengatur pasukan
dengan pengaturan yang syar’i.
secara ma’ruf (wajar) kepada komandan, memberikan nasihat kepadanya, dan
bersabar bersamanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ
orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil
amri di antara kamu.” (Qs. An Nisaa’: 59)
melanggar batasan yang ditetapkan oleh komandan; mereka tidak boleh pergi ke
suatu tempat tanpa izinnya dan tidak boleh menyerang tanpa perintahnya, karena
yang demikian dapat menimbulkan kekacauan, kecuali jika musuh menyerang mereka
secara tiba-tiba, dimana pasukan khawatir akan dibinasakan oleh musuh, maka
dalam hal ini, pasukan harus membela diri. Berbeda ketika hendak memulai
menyerang musuh, maka harus dengan izin komandan.
komandan memerintahkan berbuat maksiat, maka tidak boleh ditaati. Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam
perkara yang ma’ruf (tidak bertentangan dengan syariat).” (Hr. Bukhari dan
Muslim dari Ali radhiyallahu anhu)
jihad untuk membebaskan manusia dari peribadatan kepada thagut dan berhala
menuju peribadatan kepada Allah Sang Pencipta; yang tidak ada sekutu bagi-Nya.
Dia berfirman,
الدِّينُ لِلَّهِ
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan
(peribadatan) itu hanya semata-mata untuk Allah.” (Qs. Al Baqarah: 193)
jihad juga untuk menyingkirkan kezaliman serta mengembalikan hak kepada
pemiliknya, Dia berfirman,
وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ
بِغَيْرِ حَقٍّ إِلاّ أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ
diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya
mereka telah dianiaya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong
mereka.” (Qs. Al Hajj: 39)
mensyariatkan jihad untuk merendahkan orang-orang kafir, memberikan pembalasan
terhadap mereka, serta melemahkan kekuatan mereka, Dia berfirman,
وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَيُذْهِبْ
غَيْظَ قُلُوبِهِمْ وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
mereka, niscaya Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan)
tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap
mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman.” (Qs. At Taubah: 14)
Jazairiy berkata, “Di antara hikmah berjihad dengan segala bentuknya adalah
agar hanya Allah Ta’ala saja yang disembah, di samping hal lain yang
mengikutinya, yaitu menolak kezaliman dan keburukan, menjaga jiwa dan harta,
memelihara hak dan menjaga keadilan, menyebarkan kebaikan dan keutamaan. Allah
Ta’ala berfirman,
الدِّينُ لِلَّهِ
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan
(peribadatan) itu hanya semata-mata untuk Allah.” (Qs. Al Baqarah: 193)
hal. 269)
peperangan dilakukan setelah menyampaikan dakwah sebagaimana yang dilakukan
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dimana Beliau mengajak manusia kepada
Islam sebelum memerangi mereka. Beliau juga mengirimkan surat kepada para raja
mengajak mereka kepada Islam, serta mewasiatkan kepada para komandan pasukan
untuk mengajak manusia lebih dulu kepada Islam sebelum melakukan peperangan.
Hal itu, karena tujuan perang dalam Islam adalah untuk menyingkirkan kekafiran
dan kemusyrikan, serta masuknya manusia ke dalam agama Allah. Jika hal itu
dapat terwujud tanpa melalui peperangan, maka tidak perlu adanya peperangan, wallahu
a’lam.
keutamaannya
pasukan kaum muslimin dengan senjata dan peralatan perang di tempat dan
perbatasan berbahaya yang rawan didatangi musuh untuk menyerang kaum muslimin
dan negeri mereka.
kifayah seperti jihad. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan
tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah,
agar kamu beruntung.” (Qs. Ali Imran: 200)
utama dan ibadah yang sangat agung. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam
bersabda,
الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا
sehari saja di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (Hr.
Bukhari)
وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ، وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ
رِزْقُهُ، وَأَمِنَ الْفَتَّانَ»
sehari-semalam lebih baik daripada berpuasa dan qiyamullail selama sebulan.
Jika ia wafat, maka akan mengalir kepadanya amal yang dikerjakannya, rezeki
akan dialirkan kepadanya, dan ia akan aman dari malaikat penguji di kubur.”
(Hr. Muslim dan Abu Dawud)
يَنْمُو لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَيُؤَمَّنُ مِنْ فَتَّانِ الْقَبْرِ»
mayit akan ditutup amalnya selain orang yang melakukan ribath, maka amalnya
akan berkembang untuknya sampai hari Kiamat, serta akan diamankan dari penguji
di kubur.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al AlbanI)
diri untuk berjihad
berjihad adalah dengan menyiapkan segala sebab dan perlengkapan perang apa pun
bentuknya. Hal ini hukumnya wajib seperti halnya jihad, hanyasaja ia
didahulukan sebelum berjihad. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ
مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu
menggentarkan musuh Allah dan musuhmu, dan orang orang selain mereka yang kamu
tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya.” (Qs. Al Anfaal: 60)
radhiyallahu anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda di atas mimbar,
60] ، «أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا
إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ»
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.
Ketahuilah, bahwa kekuatan itu terletak pada memanah. Ketahuilah, bahwa
kekuatan itu terletak pada memanah.
Ketahuilah, bahwa kekuatan itu terletak pada memanah. “ (Hr. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al
Albani)
wajib bagi kaum muslimin, baik mereka terdiri dari satu negara maupun berbagai
negara mempersiapkan senjata dan perlengkapan perang, serta melatih kaum lelaki
mereka dengan kegiatan kemiliteran untuk menolak serangan musuh, dan berperang
meninggikan kalimatullah, menyebarkan keadilan, kebaikan, dan rahmat di muka
bumi.
pihak pemerintah mewajibkan kepada rakyat latihan kemiliteran, misalnya ketika
usia seseorang telah mencapai 18 tahun diikutkan latihan kemiliteran selama 1
setengah, dimana pada waktu tersebut seseorang dilatih berbagai keterampilan
perang, dan didaftarkan namanya dalam dewan pasukan secara umum, sehingga ia
termasuk orang yang siap memenuhi panggilan jihad kapan saja seruan itu
memanggilnya, dan ketika niatnya baik, maka bisa saja mengalir untuknya pahala
ribath di jalan Allah selama namanya masih tercantum dalam dewan pasukan umum.
kaum muslimin menyiapkan pabrik yang memproduksi peralatan perang dan serius
dalam hal itu meskipun terkadang mereka harus mengorbankan waktu mereka
bersenang-senang. Hal ini agar mereka dapat menegakkan jihad dan menjalankannya
dengan baik dan sempurna; agar mereka tidak berdosa dan mendapatkan hukuman
dari Allah Azza wa Jalla baik di dunia maupun di akhirat. (Lihat Minahjul
Muslim hal. 271-272)
shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh
Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul
Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar
Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin
Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al
Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.




































