KONTRAK POLITIK
TEORI
KONTRAK
keseluruhan – selain kelompok syiah – bersepakat bahwa jalan untuk mencapai
kursi keimamahan adalah melalui pemilihan dan kemufakatan. Keimamahan identik dengan Kontrak (yaitu
kontrak antara Imam dan Umat.
MUAMALAT
DAN BAI’AT
Keimamahan adalah bagian dari kontrak-kontrak yang ada dalam muamalat. Kontrak
Keimamahan ini disebut dengan Bai’at. Kontrak keimamahan dalam sistem sosial
yang disebut dengan bai’at ini dapat disebut sebagai kontrak terbesar yang menjadi
sentral semua bentuk kontrak yang lain dan menjadi pilar yang menopang
berjalannya system pemerintahan.
KEHORMATAN KONTRAK DALAM ISLAM
mewajibkan bagi umat Islam untuk menepati kontrak. Terdapat dalam Alquran
diantaranya (AlMaidah ayat 1)(AlIsra’ ayat 34)(AnNahl ayat 91).
Syarat-syarat
kontrak keimamahan
– orang-orang muslim. Umat adalah pemilik kedaulatan dalam masalah kepemimpinan
umum.
Sumber
Kekuasaan Tertinggi
imam dalam kapasitasnya sebagai kepala Negara, dalam bentuk kekuasaan dan
perwalian, harus dirujuk kembali kepada aspirasi umat.
Konsep
Iktifa atau Representasi
umat – Identik dengan perwakilan dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban.
dapat dilaksanakan dengan prosedur perwakilan atau representasi.
Ahlul
Halli Wal Aqdi
memilih imam. Mereka bertugas memilih calon khalifah dan melakukan Ijab
kontrak. Mereka bertindak sebagai wakil umat secara keseluruhan. Institusi ini
mesti terbentuk sebagai sebuah lembaga. Bentuknya diserahkan kepada umat sesuai
dengan situasi dan kondisi zaman.
Istiqomah,
integritas(amanah), wara’(takwa dan berakhlak mulia)
Memiliki
kapabilitas keilmuan.
Memiliki
sikap dan kebijaksanaan (alhikmah).
pengetahuan tentang hukum jabatan kekhalifahan dalam agama, pengetahuan –
politik dan pengalaman politik.
yang mudah dikumpulkan.
2 Institusi yang berbeda
dibicarakan dalam Ushul Fiqih.
Masalah
Kuantitas
wal Aqdi) yang penting dapat mewakili/ Representasi seluruh umat.
JABATAN
PUTRA MAHKOTA
Penunjukan (Putra Mahkota).
Kriteria
Putra Mahkota
Kredibilitas[tsiqah], wara’, ikhlas, dapat memberi nasihat kepada muslimin
(hanya bisa dilakukan oleh seorang muslim).
Keimamahan
tidak diwariskan
(monarki) sama sekali tidak memiliki legitimasi dalam Islam.
Kerelaan
umat terhadap pengganti
umat dan telah direstui oleh mayoritas terbesar. Kesepakatan umat adalah
prinsip dasar – kerelaan umat merupakan legitimasi kontrak keimamahan.
PLURALITAS
DAN PERSATUAN
Prinsipnya
dilarang memiliki lebih dari 1 imam dalam satu waktu.
Sebagian
ulama membolehkan adanya lebih dari 1 imam dalam satu waktu dengan syarat adanya
perbedaan wilayah yang jauh yang dipisahkan oleh tanah kosong yang luas (pen.
Seperti gurun) atau terpisah oleh laut.
PERSATUAN
UMAT ISLAM
luas dan keterpisahan jarak, namun harus ada hubungan yang dapat menyatukan
seluruh umat Islam.
KONTRAK
KONTRAK LAIN
ada kontrak-kontrak lainnya. Imam tidak mungkin menangani semua masalah
sendirian, kecuali dengan menunjuk wakil pelaksana. Tujuan dari kontrak pertama
(Baiat kepemimpinan) adalah sebagai media untuk membagi tanggung jawab dan
menciptakan lembaga lainnya.
MANDATARIS
DAN MENTERI EKSEKUTIF
perwakilan tugas ke dalam 2 bagian:
Perwakilan
Mandataris
Perwakilan
Eksekutif
PEMERINTAHAN
BUKAN MILIK PRIBADI
seluruh tugas yang harus dilaksanaknnya
kepada mandataris dan menterinya diberi keleluasaan dalam melaksanakan tugas
sehingga menteri seolah-olah sebagai pemimpin Negara dan pemimpin Negara yang
sebenarnya hanya menjadi pengawas umum.
VARIASI
KEPEMIMPINAN NEGARA
dibagi menjadi 4:
Yang punya
kekuasaan umum dan bekerja pada bidang umum dinamakan MENTERI.
Yang punya
kekuasaan umum dan bekerja pada daerah khusus dinamakan GUBERNUR.
Punya
kekuasan khusus dan pada bidang Regional yang umum seperti; Qadhi, komandan
militer, kejaksaan khusus dan pembagi sedekah.
Punya
Kekuasaan khusus dan bekerja pada bidang khusus; Qadhi daerah, pengatur
perpajakan daerah.
dipenuhi oleh seorang yang akan duduk pada jabatan tersebut.
KEMENTERIAN
kata Alwizru (beban), Alwazru(tempat berlindung), AlAzru (Punggung).
KEMENTERIAN
EKSEKUTIF
melaksanakan tugas-tugasnya dengan tidak mempunyai kekuasaan independen.
Terpercaya
Jujur
Tidak
tamak
Berbuat
Netral
Kuat
Ingatan
Pandai dan cerdik
Bukan
golongan pengikut hawa nafsu
Memiliki
pengalaman dalam mengambil pendapat
KEMENTERIAN
MANDATARIS
setiap permasalahan. Namun ada 3 macam hal yang tidak dapat dilakukan oleh
menteri mandataris:
Tidak
berhak memberi jabatan kepada orang yang dianggap mumpuni.
Imam
meminta persetujuan kepemimpinan dari pihak rakyat, sedangkan menteri tidak
begitu prosudernya.
Imam boleh
meninggalkan perbuatan yang dilakukan oleh menteri, sementara menteri tidak
dapat meninggalkan begitu saja.
BERILMU
(Kualifikasi Ijtihad)
dengan menteri mandataris dan gubernur harus mengetahui ilmu-ilmu berikut:
Ilmu
tafsir dan ilmu hadits
Sejarah
Huum Islam
Sejarah
kenegaraan Islam
Ilmu Ushul
Ilmu
Manthiq
Ilmu-ilmu
bahasa
seorang mujtahid dengan ilmu-ilmu tersebut tanpa mengetahui perkembangan
kehidupan ekonomi, kondisi sosial pada masa-masa terakhir ini, serta beberapa
dasar lainnya lagi yang sesuai dengan kepentingan dan pembaruan sistem yang ada
(Ilmu-ilmu politik, ekonomi dan perbandingan sosial).
MENGETAHUI
ILMU POLITIK, PERANG DAN ADMINISTRASI
gubernur harus mempunyai wawasan luas dalam urusan perpolitikan, perang dan
Administrasi.
KONDIS
JIWA DAN RAGA BAIK
jiwa keberanin, beran menegakkan hukum-hukum Tuhan dan perang serta memiliki
panca indra dan anggota badan yang baik sehingga mampu melaksanakan tugasnya
dengan sebaik mungkin.
BERLAKU
ADIL DAN BERAKHLAK MULIA
sifat Adil dan memiliki perangai dan tingkah lalu mulia (akhlakul karimah).
MEMILIKI
KUALIFIKASI KEPEMIMPINAN YANG PENUH (MUSLIM, MERDEKA, LAKI-LAKI DAN BERAKAL.
laki-laki dan berakal. Islam adalah persyaratan utama yang menentukan keabsahan
kesaksian dan kepemimpinan. Keimamahan adalah jalan yang besar diberlakukannya
syat-syarat ini cukup realistis dan jelas mengingat tujuan utama dari kedudukan
imam adalah untuk menerapkan hukum Islam.
PRINSIP
NEGARA ISLAM
Keadilan
Persamaan
dihadapan hukum
Keadilan
dan pembangunan
Keadilan
bagi kalangan minoritas
SYURA
harus memegang prinsip Syura (Sistem pemerintahan berjalan secara musyawarah
untuk menentukan berbagai permasalahan.
TANGGUNG
JAWAB PEMIMPIN
pemimpin merupakan dasar kepemimpinan ketiga dalam pemerintahan Islam. Tanggung
jawab seorang imam dalam Islam ada dua arah: pertama bertanggung jawab kepada
umat dan kedua kepada Allah.
dari Buku terjemahan berjudul Teori Politik Islam (DR. M Dhiauddin Rais). Untuk
mengetahui penjelasan dan dalil-dalil secara rinci silahkan baca buku tersebut.





































