Sebagaimana tercantum dalam Al-Quran Surat al-Anfal ayat 41, rampasan perang dibagi kepada lima bagian, empat bagian didistribusikan kepada para prajurit sedangkan sisanya (seperlimanya) dibagikan kepada personal-personal tertentu. Pada masa Rasulullah cara pembagian seperlima adalah: beliau mengambil satu bagian, dan sisanya dibagikan kepada sanak saudara beliau, anak-anak yatim, fakir miskin dan musafir.




































