Zakat harus dibayar setiap tahun atas harta yang wajib dizakati dengan ketentuan batas minimumnya(nishab). Secara umum, barang atau harta yang wajib dizakati adalah:
- Harta simpanan, termasuk didalamnya kelebihan pendapatan tahunan yang tidak diinvestasikan dalam perdagangan atau industri dan tidak pula mengalami perputaran, Nisabnya 40 dirham ke atas dan jumlah rata-rata yang harus dibayar sebesar 2.5% dari pendapatan yang diperoleh.
- Emas dan Perak, Nisab zakat emas 20 mitsqat, sedangkan perak 200 dirham. Zakat yang harus dikeluarkan masing-masing sebesar 2.5%.
- Barang tambang dan harta terpendam yang ditemukan seseorang, jumlah zakat yang harus dibayar sebesar 20% atau 1/5 dari jumlah hasil.
- Barang dagangan, yaitu barang yang dianggap sebagai komoditas dagang. Jumlah zakatnya 2,5% dengan nisab yang berlainan dari 40 hingga 200 dirham. Pada zaman Rasulullah dan Abu Bakar kuda tidak termasuk binatang yang dizakati karena pada saat itu hanya dipelihara untuk kepentinga sendiri. Namun, pada masa pemerintahan Umar, kuda sudah menjadi binatang yang diperdagangkan, sehingga diambil pula zakat dari binatang tersebut.
- Binatang ternak, seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing dengan nisab yang berlainan.







































