Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Dalam Islam: Apa sih Riba itu?

Religius by Religius
23.02.2012
Reading Time: 3 mins read
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

ADVERTISEMENT
Riba menurut etimologi (bahasa) berasal dari kata riba-yarbu-ribaan (Mulawarman, 2006:257) yang artinya bertambah dan berkembang. Riba yang dimaksud disini adalah tumbuh dan berkembang yang dipengaruhi oleh nilai,lingkungan atau pengaruh subyektivitas. 
Pertumbuhan dan pertambahan atas
sesuatu yang dilakukan dengan sengaja. Sedangkan menurut Ibnu Al-Arabi AlMaliki dalam kitabnya Ahkam Al-Qur’an seperti dikutip oleh Antonio (1999:59),pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. 
Dari pengertian-pengertian riba dan tahap-tahap penurunan ayat-ayat

berkaitan dengan riba tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa riba adalah

pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam
hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar

hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 

Riba Fadhl, yaitu pertukaran antar barang

sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang

dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.


Riba Nasi’ah, yaitu

penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan

dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan,

perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan

kemudian. 

Adapun jenis-jenis barang ribawi, diantaranya adalah: 1) Emas dan perak,

baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya, serta 2) Bahan

makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan

seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dengan Islam. 

Menurut Antonio (1999:62), secara garis besar riba dikelompokkan

menjadi dua yaitu: 

a) riba hutang-piutang yang terdiri dari riba qardh dan riba

jahiliyyah, dan 

b) riba jual-beli yang terdiri dari riba fadhl dan riba nasi’ah. 
 Pengertian dari Riba Qardh, yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu

yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). Riba Jahiliyyah, yaitu hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar

hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 

Riba Fadhl, yaitu pertukaran antar barang

sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang

dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

Riba Nasi’ah, yaitu

penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan

dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan,

perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan

kemudian.

 Adapun jenis-jenis barang ribawi, diantaranya adalah: 1) Emas dan perak,

baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya, serta 2) Bahan

makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan

seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

Terdapat beberapa pandangan dari kalangan non muslim mengenai riba,

(dalam Antonio,1999:69), diantaranya adalah Konsep bunga di kalangan Yahudi.

Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan: 

“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan

engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu.

Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga

makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”. 

Yang kedua adalah konsep bunga di Kalangan Yunani dan Romawi. Para

ahli filsafat Yunani dan Romawi menganggap bahwa bunga adalah sesuatu yang

hina dan keji. Sedangkan pandangan Para Reformis Kristen (Abad XIV – Tahun

1836) mengungkapkan beberapa pendapat seperti yang diungkapkan oleh Calvin

sehubungan dengan bunga antara lain: 1) Dosa apabila bunga memberatkan, 2)

Uang dapat membiak, 3) Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi, 4)

Jangan mengambil bunga dari orang miskin.

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Religius

Religius

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post
Berpetualang di Cradle Mountain Tasmania

Berpetualang di Cradle Mountain Tasmania

Tahu Lapis - Cemilan Yang Mirip Batagor

Iklan

Recommended Stories

Dari kumpulan dokumen lama di Wellcome Collection: Gambar kuno tentang buah duku

14.01.2026
Presiden Erdogan Desak Hukum Mati Pelaku Teror di Selandia Baru

Presiden Erdogan Desak Hukum Mati Pelaku Teror di Selandia Baru

19.03.2019
Komik Strip Muslim Show #1

Komik Strip Muslim Show #1

03.03.2014

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?