Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Bagaimana Rasulullah SAW Menerapkan Hukum Rajam

Keimanan by Keimanan
10.04.2011
Reading Time: 2 mins read
0
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

ADVERTISEMENT
Rajam, cambuk, potong tangan, penggal kepala adalah diantara hukuman dalam Hukum Pidana Islam (Jinayah) yang dianggap barbar oleh orang yang tidak menyukai hukum Islam. Namun jika kita melihat fakta sekarang ini, apakah kejahatan-kejahatan yang terjadi tidak mencerminkan sikap barbar? Tanyakan pada hati nurani sendiri. Mulai dari aborsi, mutilasi, perampokan dengan pembantaian dan lainnya, apakah kejahatan-kejahatan semisal itu tidak mencerminkan barbarisme? Di sisi Lain hukum penjara hanya menimbulkan berbagai permasalahan baru. Hukum Pidana Islam sering kali diidentikan dengan kekejaman, padahal dibalik itu ada kemaslahatan yang lebih besar bagi umat manusia. Banyak orang memahami hukum Pidana Islam hanya pada sisi hukumannya saja, tetapi tidak melihat proses-proses (Hukum acara pidananya). Dalam Jinayah, Jatuhnya hukuman bagi pelaku kejahatan tidak serta merta, namun juga sebagaimana hukum acara pidana yang melalui serangkaian proses. Salah satu contohnya adalah mengenai hukum rajam yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw.

Sebuah hadis diriwayatkan oleh Abu Dawud yang artinya kurang lebih:

‘Telah datang kepada Rasulullah saw seorang perempuan Ghamidiyah dan ia berkata, “Ya Rasulullah, aku telah berzina, maka sucikanlah aku. ” Namun beliau (Rasul saw) menolaknya. Esok harinya ia datang lagi dan berkata: “Wahai Rasulullah, janganlah engkau menolak aku sebagaimana menolak Ma’iz. Demi Allah aku telah hamil. Maka Rasulullah saw bersabda, ‘Jangan, pulanglah sampai engkau melahirkan. ” Ketika perempuan itu telah melahirkan, ia mendatangi Rasulullah saw dengan anaknya yang ada di gendongannya dan berkata, “Ini adalah anaku. ‘ Maka Rasululah saw bersabda, “Pergilah, dan susuilah sampai engkau menyapihna.” Ketika ia telah menyapihnya ia mendatangi Rasulullah saw berserta anaknya yang membawa sepotong makanan. Ia berkaya,”ya Nabiyallah aku telah menypihnya dan ia bisa memakan-makanan.” Lalu anak itu diberikan kepada salah seorang laki-laki dari kaum muslim. Kemudian Rasulullah saw memerintahkan menanam perempuan itu hingga ke dadanya, lalu memeintahkan manusia untuk merajamnya. Khalid bin Walid adalah salah seorang yang melemparkan batu kepada perempuan itu. Ketika setetes darah mengenai pipinya, Khalid memaki perempuan itu. Rasulullah saw pun berkata, “Bersikaplah ang lemah lembut wahai Khalid. Demi zat yang jiwaku berada ditangan-Nya, ia telah bertaubat sehingga jika ada seorang yang berbuat salah dan bertaubat seperti dirinya, maka ia akan diampuni.”

Itulah sepenggal riwayat mengenai penerapan hukuman Zina yang berupa rajam pada Masa Rasulullah SAW. Dari hadis dapat kita pahami bahwa inisiatif datang dari pelaku sendiri, karena atas dasar kesadaran akan hari Akhirat. Seorang yang mengimani akan hari akherat beserta balasannya, lebih memilih sengsara di dunia dari pada harus mendapatkan Azab pedih di neraka. Namun meskipun atas inisiatif si pelaku, Rasul saw tidak serta merta menjatuhkan hukuman baginya. Si pelaku harus berulangkali mendatangi Rasulullah untuk mendapatkan hukum rajam. Mungkin di zaman serba materialis ini, seorang seperti ini bisa dibilang ‘gila’, mau menyerahkan dirinya untuk dibunuh secara tersiksa. Tetapi itulah kualitas keimanan muslim pada zaman itu.

Dalam fikih Jinayah sendiri, penetapan hukum zina harus memenuhi syarat-syarat yang salah satunya adalah 4 orang saksi yang adil. Syarat 4 orang ini, dalam penerapannya akan sangat sulit sekali. Apakah ada orang yang berbuat zina yang disaksikan oleh empat orang saksi?

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 โ€” Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

The Tiny Bites sampai juga ke Sukorejo :)

Resep Homemade Kulit Pastry (Puff Pastry)

Iklan

Recommended Stories

Lukisan Jan Huyghen van Linschoten tentang kapal Jawa, 1596

16.08.2021

Inilah Paras Wae Rebo, Kampung Adat Peraih Juara Satu Bidang Sosial Budaya ISTA 2018

02.12.2018

Terjemah Umdatul Ahkam (34)

30.08.2019

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE ยป

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?