Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Memakai Cincin Besi

Aopok by Aopok
12.03.2015
Reading Time: 3 mins read
0
Hukum Memakai Cincin Besi
ADVERTISEMENT

HUKUM MEMAKAI CINCIN BESI



FATWA PERTAMA
Oleh : Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta (24/64) no.  11137.

RELATED POSTS

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Pertanyaan:
“Saya pernah mendengar bahwa memakai cincin besi itu haram bagi kaum pria. Kami berharap adanya penjelas tentang permasalahan ini disertai dalil-dalilnya?”

Jawaban:

Alhamdulillah,  segala puji hanya milik Allah…
Dari Abdullah bin Buraidah,  dari bapaknya (shahabat Buraidah, pen) ia mengisahkan:  Bahwa seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai cincin emas. Seketika itu Rasulullah berkomentar,  “Kenapa aku mendapati darimu aroma berhala?” Orang itu lantas melempar cincin emasnya.
Pada kesempatan lain, laki-laki tersebut datang lagi ke Rasulullah dengan memakai CINCIN BESI. Kali ini beliau berkomentar,  “Kenapa aku melihatmu memakai PERHIASAN PENDUDUK NERAKA?” Akhirnya,  laki-laki itu kembali melemparkan cincin besi yang dipakainya.
“Lalu dari bahan apa aku membuat cincin?” tanyanya.
“Gunakanlah bahan perak untuk cincin, namun jangan sampai satu mitsqal.” jawab Rasulullah. (HR Abu Dawud,  At-Tirmidzi dan An-Nasai. at-Tirmidzi berkata,  “hadits ini gharib).

Dari Iyas bin al-Harits bin al-Mu’aiqib,  dari kakeknya (al-Mu’aiqib),  ia berkata,  “Adalah cincin Rasulullah terbuat dari besi yang bersepuh perak.” (HR Abu Dawud dan An-Nasai).

ADVERTISEMENT

Disebutkan pula dalam ash-Shahihain, dari Sahl bin Sa’d al-Anshariy, ia berkata,  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada seorang laki-laki yang meminang wanita yang penah menghibahkan dirinya kepada Nabi,  “Carilah mahar meski hanya berupa cincin dari besi.”
Hadits terakhir ini menunjukkan BOLEHNYA MEMAKAI CINCIN BESI,  seperti yang ditunjukkan pula pada hadits Mu’aiqib di atas.

Adapun hadits Buraidah di atas ada sisi kedhaifan (kelemahan) pada sanadnya. Sehingga,  jelaslah bahwa PENDAPAT YANG KUAT adalah TIDAK MENGAPA MEMAKAI CINCIN BESI.

Hanya saja,  memakai cincin perak itu lebih afdhal. Sebab,  cincin Nabi terbuat dari perak seperti yg tersebut pada hadits ash-Shahihain.

Wa billahittaufiq.

Washallallahu wasallam ‘ala nabiyyina Muhammad.

Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta (24/64) no.  11137.
Ketua : asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

••••••••••••••••••

FATWA KEDUA

Oleh : asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.

————————

Pertanyaan:
Barakallahu fikum, apa hukum syar’i menurut pandangan antum tentang memakai cincin yang bertuliskan nama “Allah” dan apa hukumnya memakai CINCIN dari BESI?

Jawab:

Adapun cincin yang berukirkan (bertuliskan) “lafzhul jalalah” (yakni lafazh الله ), jika yang demikian itu karena pemilik cincin mengukir pada cincin tersebut namanya dan namanya adalah “Abdullah” maka yang demikian ini TIDAK MENGAPA.

Dahulu cincin Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertuliskan padanya “Muhammad Rasul Allah”

Adapun jika menuliskan “lafzhul jalalah” saja, sesungguhnya penulisan “lafzhul jalalah” saja, baik pada cincin atau selainya, tidak ada makna dan faidah darinya karena bukan kalimat yang tersusun yang mengandung makna, dan mayoritasnya orang-orang yang menuliskan dengan cara seperti ini bertujuan mengharap barakah dengan nama Allah. Dan mengharap barakah dengan nama Allah dengan cara seperti ini tidak ada asalnya di dalam syari’at.

Sehingga perbuatan tersebut lebih dekat kepada kebidahan daripada mubahnya.

Adapun memakai CINCIN BESI, maka pendapat yang benar adalah TIDAK MENGAPA memakainya.

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap seseorang yang meminta kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar menikahkanya dengan wanita yang pernah menghibahkan dirinya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam namun beliau tidak menginginkannya, beliau bersabda kepadanya (pria tersebut) :
“Carilah walaupun hanya cincin dari besi.”
Hadits ini di dalam shahihain (Shahih al-Bukhari dan Muslim)

dapun yang diriwayatkan bahwa besi itu adalah pakaianya penduduk neraka.
Telah berkata sebagian ulama bahwa hadits tersebut SYADZ dan tidak diterima.

Sumber:
Maktabah Fatawa: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb.

•••••••••••••••••••

Sumber : Majmu’ah Manhajul Anbiya

Tags: Agama IslamDakwahIlmuPengetahuanWawasan
ShareTweetPin
Aopok

Aopok

Related Posts

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?
Religi

Siapa Sajakah yang Berhak Menjadi Wali Nikah, Jika Ayah Mempelai Wanita Tidak Ada?

13.06.2025
Next Post

Festival Tambora Menyapa Dunia Ingin Jaring 15 Ribu Wisatawan

Letusan Tambora Lebih Dasyat dan Mematikan Dibanding Krakatau

Iklan

Recommended Stories

Sesorean di Tanah Lot Bali Ditemani Susunan Tebing Karang

13.12.2013

MENIKMATI KEINDAHAN PULAU BIAWAK DI INDRAMAYU

07.12.2016
Hukum Mempelajari Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya

Hukum Mempelajari Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya

11.06.2020

Popular Stories

  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

Xiaomi Resmi Luncurkan Kids Watch Dengan pelacakan lokasi canggih

21.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?