
Islamedia – Adalah Koordinator Program Wahid Institute Rumadi Ahmad yang menuduh MUI terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama. Alasannya? Fatwa-fatwa keagamaan.
“Bentuk tindakan intoleransi yang paling sering dilakukan MUI adalah fatwa-fatwa keagamaan yang menyesatkan kelompok lain, dimana MUI juga meminta pemerintah melarang kelompok tersebut,” tuturnya di Balai Kartini Jakarta, Jumat (28/12/2012).
Selain itu, lanjutnya, MUI juga sering melakukan tindakan penyebaran rasa benci terhadap aliran-aliran yang mereka sesatkan.
Rumadi Ahmad, menyebutkan sebanyak 52 kasus FPI terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama selama tahun 2012, disusul kelompok masyarakat sebanyak 51 kasus, individu sebanyak 25 kasus, Majelis Ulama Indonesia (MUI) 24 kasus, dan tokoh agama 12 kasus.
Mengomentari FPI, Rumadi mengatakan, “Tingginya jumlah pelaku yang melibatkan anggota FPI pada tahun ini tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2011 anggota FPI juga tertinggi menjadi 38 kasus.”
Artinya, lanjut Rumadi, angka tersebut meningkat. Dimana sebelumnya tiap 10 hari melakukan kekerasan sebanyak satu kali namun saat ini mereka melakukan satu kali dalam seminggu.
Menurut Rumadi, tindakan intoleransi yang dilakukan FPI dalam bentuk intimidasi maupun penyerangan fisik terhadap pihak-pihak yang mereka anggap bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu disebabkan oleh ideologi kekerasan yang sering dipraktekan para anggota FPI dilapangan, dan lemahnya aparat penegak hukum dilapangan untuk menindak pelaku kekerasan.
Oleh sebab itu Wahid Institute mendesak agar pemerintah dan DPR segera menyusun UU tentang perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan. UU ini diharapkan menjadi pegangan bagi para penegak hukum dilapangan dalam melindungi hak tiap warga negara dalam beribadah dan beragama.
Dalam Islam, adalah hak otoritas ulama untuk mengeluarkan fatwa sesat atau tidaknya sebuah ajaran. Sesungguhnya realita di lapangan, MUI tidak pernah memerintahkan tindakan anarkis terhadap kelompok yang telah difatwa sesat. Justru MUI memerintahkan agar masalah aliran sesat ditangani oleh aparat. Namun karena kewajiban sebagai ulama, menjadi keharusan MUI untuk menjelaskan pada umat Islam tentang ajaran-ajaran agama yang berkembang di tengah masyarakat.










