Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Inilah Bedanya Konstitusi Mesir Baru Dengan Yang Lama

Religius by Religius
26.12.2012
Reading Time: 6 mins read
0
Romantisnya Panorama Malam Kota dari Gunung Padang
ADVERTISEMENT

RELATED POSTS

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Islamedia – Referendum Konstitusi Mesir yang baru telah selesai, hampir 64% rakyat Mesir menyetujui konstitusi baru tersebut yang dilakukan dalam dua tahap itu.
Konstitusi baru itu menggantikan Piagam 1971 yang dibekukan tahun lalu
setelah protes meluas yang menumbangkan kekuasaan panjang presiden Hosni
Mubarak.

Inilah yang membedakan konstitusi lama dengan yang baru seperti dikutip dari laman voa
:



Peran Islam

Kedua konstitusi menetapkan Islam sebagai agama resmi di Mesir dan Hukum
Islam, atau syariah, sebagai sumber utama legislasi. Keduanya juga
mewajibkan negara untuk “mempertahankan” nilai keluarga tradisional yang
berdasarkan Islam.



Namun konstitusi 2012 untuk pertama kalinya mendefiniskan syariah.
Dokumen tersebut menetapkan prinsip-prinsip syariah termasuk “bukti,
peraturan, yurisprudensi dan sumber-sumber” yang diterima oleh Islam
Sunni, sekte Islam mayoritas di Mesir.


 

Dokumen baru juga memberikan wewenang yang belum pernah ada sebelumnya
kepada Al-Azhar, sekolah agama paling dihormati dalam kelompok Islam
Sunni, dengan menyatakan bahwa semua hal berkaitan syariah harus
dikonsultasikan pada para akademi di sekolah tersebut. Piagam 1971 tidak
menyebut-nyebut Al-Azhar.




Hak Asasi Manusia

Kedua dokumen menyatakan bahwa tahanan tidak boleh menjadi target
“bahaya fisik maupun moral” dan negara harus menjaga kehormatan diri
mereka.


 

Dalam hal perlindungan hak asasi yang baru, konstitusi 2012 melarang semua bentuk eksploitasi manusia dan perdagangan seks.


 
Hak Perempuan

Kedua dokumen meminta negara membantu perempuan dalam biaya mengasuh
anak dan menyeimbangkan tanggung jawab keluarga dan pekerjaan. Namun
dokumen-dokumen ini berbeda dalam hal persamaan antara laki-laki dan
perempuan.


 

Pembukaan konstitusi 2012 menyatakan bahwa Mesir menaati prinsip
persamaan “untuk semua warga negara, perempuan dan laki-laki, tanpa
diskriminasi atau nepotisme atau perlakuan yang memihak, baik dalam hal
hak maupun kewajiban.”


 

Bagian utama dokumen baru juga mengandung dua pasal yang melarang negara
melanggar hak dan kesempatan yang sama bagi warga negara. Namun kedua
pasal tersebut tidak secara eksplisit melarang diskriminasi terhadap
perempuan.


 

Konstitusi 1971 menyertakan satu pasal yang mewajibkan negara untuk
memperlakukan perempuan dan laki-laki secara sama dalam “ranah politik,
sosial, budaya dan ekonomi,” selama perlakuan tersebut tidak melanggar
syariah.
Satu pasal lain secara eksplisit melarang diskriminasi gender.



 
Kebebasan Ekspresi

Kedua piagam menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat secara verbal,
tulisan atau gambar, dan kebebasan pers untuk memiliki organisasi berita
dan menerbitkan berita secara independen.


 

Dokumen 2012 melakukan perubahan besar dengan menjamin kemerdekaan
berkeyakinan untuk “agama monoteis/samawi” – sebuah referensi untuk
Islam, Kristiani dan Yudaisme. 


 

Konstitusi tersebut menyatakan bahwa pengikut agama-agama tersebut
memiliki hak untuk melaksanakan ritual keagamaan dan mendirikan tempat
ibadah “sesuai aturan hukum.” Undang-undang dasar terdahulu tidak
menyebutkan hak-hak agama selain Islam.


 

Dalam perbedaan lainnya, dokumen yang baru tersebut mencakup larangan terhadap “penghinaan” terhadap nabi-nabi dalam Islam.


Wewenang Presiden

Kedua konstitusi menetapkan presiden sebagai komandan militer tertinggi
dan kepala Dewan Pertahanan Nasional, lembaga yang beranggotakan enam
menteri Kabinet sipil dan enam pejabat tinggi militer.


 

Dokumen-dokumen tersebut juga mengatakan bahwa presiden hanya dapat menyatakan perang atas persetujuan parlemen.

 

Beberapa batasan untuk otoritas presiden ditambahkan pada piagam 2012.
Dokumen ini mengurangi masa jabatan presiden dari enam tahun menjadi
empat tahun, dan presiden hanya dapat dipilih kembali satu kali, tidak
terbatas seperti dalam era Mubarak.


 

Kandidat perdana menteri yang dicalonkan presiden juga harus disetujui
parlemen sebelum diangkat. Sebelumnya, presiden memiliki hak untuk
menunjuk atau memecat perdana menteri tanpa veto parlemen.


 

Piagam 2012 juga mewajibkan presiden untuk berkonsultasi dengan Dewan Pertahanan Nasional sebelum menyatakan perang.

 

Dokumen ini sama sekali tidak menyebut wakil presiden. Mantan presiden
Mubarak memiliki hak untuk mengisi pos tersebut sesuai dokumen 1971,
namun ia hanya melakukannya pada hari-hari akhir kekuasaannya.



 
Kekuasaan Militer

Konstitusi yang baru secara signifikan memperkuat otoritas pasukan
bersenjata Mesir. Dokumen itu menyatakan bahwa presiden harus memilih
menteri pertahanan dari pejabat tinggi militer. Pilihan tersebut tidak
dibatasi sebelumnya.


 

Di bawah piagam yang baru, kekuasaan untuk menetapkan anggaran pasukan
bersenjata dijamin oleh Dewan Pertahanan Nasional, setengah dari
anggotanya adalah pejabat militer.


 

Pejabat senior militer juga mendapat kekuasaan lebih tinggi untuk
menyeret warga sipil ke pengadilan militer, namun hanya dalam
kasus-kasus kejahatan yang dianggap “membahayakan pasukan bersenjata.”


 

Selain itu, dokumen 2012 juga menciptakan Dewan Keamanan Nasional yang
beranggotakan pejabat senior militer dan menteri Kabinet yang sipil
dengan jumlah berimbang. 


 

Dewan tersebut diberikan tugas untuk mengadopsi strategi-strategi
keamanan, mengidentifikasi ancaman keamanan dan mengambil tindakan untuk
mengatasi ancaman-ancaman tersebut.[im/voa]
ADVERTISEMENT
Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetSendShare
Religius

Religius

Related Posts

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya
Religi

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026
Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Next Post

Muhammad Natsir Muda Ingin Diterima Berbagai Kelompok

Bisnis Plan: Kerupuk Tempe Balado Buyuang

Iklan

Recommended Stories

Pemandangan Udara Kota Samboja

08.04.2018
7 Poin yang Perlu Diperhatikan Jika Doa Belum Dikabulkan

7 Poin yang Perlu Diperhatikan Jika Doa Belum Dikabulkan

07.11.2014

Sinopsis Legend of Shen Li Episode 32

10.07.2024

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

OPPO Reno15 Pro Max: Flagship Reno dengan Bezel Tertipis dan Kamera 200MP Terbaru

23.01.2026
Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

Mengenal Syariat, Hakikat, dan Ma‘rifat dalam Islam: Pengertian, Perbedaan, dan Tahapannya

23.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Review
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?