Aopok
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
Iklan Gratis
SUBSCRIBE
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis
No Result
View All Result
Aopok
No Result
View All Result
Home Religi

Penukaran Mata Uang Negara Islam dengan Mata Uang Asing Dibolehkan

Keimanan by Keimanan
22.12.2021
Reading Time: 9 mins read
0
Seorang anggota Ketua Ketua Komisi Jasa-jasa Baik PBB asal India? 1947/1948
ADVERTISEMENT

 

RELATED POSTS

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan


Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Penjelasan Pasal 168 Rancangan UUD Islami

ADVERTISEMENT

 

Pasal 168

 

Penukaran mata uang negara dengan mata uang asing dibolehkan seperti halnya penukaran antara berbagai jenis mata uang negara. Dibolehkan adanya selisih nilai tukar dari dua jenis mata uang yang berbeda dengan syarat transaksinya harus tunai dan tidak boleh ditangguhkan. Dibolehkan adanya perubahan nilai tukar tanpa ada batasan tertentu jika dua jenis mata uang itu berbeda. Setiap individu rakyat bebas membeli mata uang yang diinginkan, baik di dalam ataupun di luar negeri tanpa diperlukan izin.

 

Dalilnya adalah sabda Nabi saw.:

 

«وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ»

 

“Juallah emas dengan perak dan perak dengan emas sesuka kalian” (HR al-Bukhari, dari Abu Bakrah).

 

Dari Malik bin Aus Al-Hadatsan, dia mengatakan: “Aku pernah mencari-cari sambil bertanya: “Siapa yang mau menukar dirham-dirham [dengan emasku]?” Kemudian Thalhah bin Ubaidillah –dia sedang berada di dekat Umar bin Khaththab– berkata: “Tunjukkan emasmu kepada kami, lalu bawalah kepada kami. Ketika pelayan kami datang, kami akan memberimu uang [perak].” Lalu Umar bin al-Khaththab berkata: “Tidak. Demi Allah, engkau harus memberikan uangnya kepadanya, atau engkau kembalikan emasnya kepadanya. Sebab, Rasulullah saw. telah bersabda:

 

«الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ»

 

“(Pertukaran) uang perak dengan emas adalah riba, kecuali begini dan begini (serah terima kontan secara langsung di tempat)…” (HR Muslim)

 

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Arqam dan Al-Bara` bin Azib dua orang yang saling berserikat. Kemudian mereka berdua membeli perak baik secara kontan maupun nasi`ah (pembayarannya ditangguhkan hingga waktu tertentu). Ketika hal itu sampai kepada Nabi saw., maka beliau memerintahkan keduanya:

 

«أَنَّ مَا كَانَ بِنَقْدٍ فَأَجِيزُوهُ، وَمَا كَانَ بِنَسِيئَةٍ فَرُدُّوهُ»

 

“Bahwa yang dibayar secara kontan, maka boleh, sedangkan yang secara nasi`ah (ditangguhkan), kembalikanlah.” (HR Ahmad, dari Abu Minhal)

 

Al-Bukhari meriwayatkan dari Sulaiman bin Abu Muslim yang berkata: “Aku bertanya kepada Abu Minhal tentang ash-sharf (pertukaran uang) dari tangan ke tangan (kontan). Dia berkata: “Aku dan serikatku membeli sesuatu secara kontan dan juga nasi’ah (kredit).” Al-Bara’ bin Azib lewat di hadapan kami dan kami menanyakan kepadanya. Dia menjawab: “Aku dan serikatku Zaid bin al-Arqam melakukan hal yang sama dan pergi kepada Nabi dan menanyakanya. Beliau bersabda:

 

«أَنَّ مَا كَانَ بِنَقْدٍ فَأَجِيزُوهُ، وَمَا كَانَ بِنَسِيئَةٍ فَرُدُّوهُ»

 

“Yang dibayar secara kontan, maka boleh, sedangkan yang secara nasi`ah (ditangguhkan), kembalikanlah.”

 

Berarti mereka adalah para pedagang mata uang.

 

Riwayat-riwayat tersebut adalah dalil bagi kebolehan pertukaran mata uang, dan ini bisa terjadi dalam transaksi domestik dan transaksi asing. Mata uang emas dapat ditukar dengan perak dan sebaliknya. Begitu pula mata uang asing dapat ditukar dengan uang lokal, baik itu dilakukan di dalam negeri ataupun di luar negeri, dan ketika dua mata uang yang berbeda dipertukarkan terdapat perbedaan di antara keduanya yang disebut nilai tukar/ kurs. Kurs dipandang sebagai proporsi antara berat emas murni di dalam mata uang suatu negara dan berat emas murni di dalam mata uang negara lain. Oleh sebab itu, kurs akan berubah menurut perubahan dalam proporsi ini dan menurut perubahan harga emas di negara-negara.

 

Hukum pertukaran antara perak dan emas berlaku untuk uang kertas kontemporer sebab ‘illat-nya –yaitu uang (sebagai alat tukar) dan nilai– ada di dalamnya, karena hukum negara yang mengikat transaksi moneter dengannya. Riwayat-riwayat mengenai kurs itu berkaitan dengan emas dan perak cetakan sebagai isim jenis, yang tidak ada mafhum yang diturunkan darinya dan tidak pula ada analogi (qiyas) untuknya. Dan begitu pula riwayat-riwayat mengenai koin Dinar dan Dirham. ‘Illat uang dapat diturunkan dari dalil-dalil tersebut karena kegunaannya sebagai harga-harga dan upah, sehingga analogi (qiyas) dapat dibuat darinya.

 

Jadi, dalam riwayat Malik bin Aus yang disebutkan sebelumnya, dia biasa menukar Dirham, dan Dirham adalah kata yang dipahami sebagai uang. Dengan demikian, apapun yang berlaku dalam hal kebolehan dan larangan pertukaran antara emas dan perak berlaku pula dalam pertukaran antar mata uang fiat yang adanya uang fiat itu berasal dari hukum negara-negara kontemporer. Pertukaran antar satu jenis mata uang harus dilakukan di tempat dan dalam jumlah yang sama, sementara pertukaran antar dua jenis mata uang berbeda harus dilakukan di tempat, tetapi harga antara keduanya diserahkan kepada kesepakatan penjual dan pembeli.

 

Hukum syari’ah atas nilai tukar/ kurs adalah boleh, dan tidak dibatasi oleh apapun, sebab pertukaran mata uang dibolehkan, maka harga pertukaran (nilai tukar) dibolehkan. Sehingga, siapapun bisa membeli suatu mata uang yang dia inginkan menurut harga yang dia maui, dan semua itu tercakup dalam kemubahan pertukaran. Inilah dalil pasal ini tentang kebolehan pertukaran mata uang, dan kebolehan harganya untuk berfluktuasi. []

 

Daftar Bacaan:

An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam

http://www.nusr.net/1/en/constitution-consciously/constitution-economic-system/1031-dstr-ni-iqtsd-168

 

Unduh BUKU Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami [PDF]

 

Tags: Agama IslamDakwahIlmuInformasiIslamiMuslimWawasan Pengetahuan
ShareTweetPin
Keimanan

Keimanan

Related Posts

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta
Religi

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi
Religi

Bagaimana Nasihat Guru Mengubah Jalan Hidup Imam Hanafi

21.01.2026
Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan
Religi

Amalan Menjelang Bulan Syakban: Persiapan Menuju Ramadan

13.01.2026
Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Religi

Puasa Ramadan 2026 — Tanggal & Niat Qadha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

09.01.2026
Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani
Religi

Hadiah Pahala – Fatwa al-`Asqalani

15.06.2025
Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel
Religi

Mahasiswa UI Gelar Konvoi Solidaritas untuk Palestina, Tolak Penjajah Zionis Israel

13.06.2025
Next Post

Malaikat Pencabut Nyawa Bernama Izrail?

Sejarah Menjadi Indonesia (308): Pahlawan Nasional LN Palar, Sang Diplomat; Sejarah SDAP Partij di Indonesia dan Belanda-NIP

Iklan

Recommended Stories

Pembahasan Tentang Hadits Berpuasa Tanggal 11 Al Muharram

Kari Daging & Sayuran: Bahan seadanya untuk hidangan istimewa

16.09.2012

Icip-icip Nasi Kapau Kuliner Minang yang Menggugah Selera

02.10.2015

Kumpulan foto hasil jepretan Isidore van Kinsbergen: Pengantin Banten dan penari Singaraja

12.02.2023

Popular Stories

  • Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    Video Viral Andini Permata Bersama Bocil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Masih Buka Peluang Beri Insentif Industri Tekstil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga iPhone 14 Turun di Indonesia Jadi Mulai Rp 8 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Indonesia Akan Hadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon & Saint Kitts & Nevis bersama John Herdman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denada Tolak Ganti Rugi Rp7 Miliar, Ressa Rizky: Saya Cuma Mau Pengakuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aopok

Aopok merupakan layanan informasi terbaru dan terpercaya yang mengabarkan berita di indonesia dan seluruh dunia.

LEARN MORE »

Terkini

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

Solusi Islam Menurut Hadist untuk Dua Insan yang Saling Jatuh Cinta

22.01.2026
Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di Jakarta

22.01.2026

Kategori

  • Berita
  • Bisnis
  • Bulutangkis
  • Daerah
  • Dunia
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Explore
  • Food & Travel
  • Kuliner
  • Lainnya
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Otomotif
  • Religi
  • Sejarah
  • Sepakbola
  • Sports
  • Teknologi & Sains

Navigasi

  • Tentang
  • Kontak
  • Subscription
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Cookies dan IBA
  • Terms

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Filter
    • Terbaru
    • Spesial
    • Istimewa
    • Hot
    • Galeri
  • Berita
    • Daerah
    • Dunia
    • Nasional
  • Bisnis
  • Explore
    • Alamat
    • Food & Travel
      • Kuliner
      • Resep Masakan
    • Kode Pos
    • Masjid
    • Wisata
  • Religi
  • Sports
  • Tekno
  • More
    • Otomotif
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Edukasi
    • Lainnya
  • Network
    • Artikel
      • Biodata Viral
      • Chord Lirik
      • Religi
      • Resep Masakan
      • Ulasan Film
      • Tempo Dulu
    • Iklan Gratis
    • Media Sosial
    • Terviral
    • Seputar Bisnis
    • Pasang Iklan
    • Jok Bangka
    • Ulasan Bisnis
    • Trading
    • Top Bisnis

© 2026 Aopok.com - theme by Iklans.com - Pugur.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?