
bayangkan, bagaimana wujud nyata penerapan Islam secara kaffah? Pasti bukan
soal setiap orang menjadi rajin shalat atau puasa, jujur, tapi lebih luas dari
itu. Penerapan Islam secara kaffah oleh khilafah akan berdampak pada kebaikan.
Semuanya! Semua aspek kehidupan. Beberapa dampak penerapan syariah Islam secara
kaffah di antaranya:
Terpeliharanya agama [hifdh ad-din]
yang luar biasa dalam hal toleransinya terhadap pemeluk agama lain. Agama lain
bisa hidup tenang di bawah naungan Islam. lni terjadi sejak masa Nabi SAW
ketika saat itu Madinah hidup beberapa komunitas berbeda yakni Islam, Yahudi,
dan orang-orang Musyrik. Kondisi itu terus berlangsung hingga masa khilafah di
sepanjang masa keberadaannya. Ketika Spanyol berada dalam kekuasaan Islam,
Islam bisa mengayomi Nasrani dan Yahudi sehingga saat itu Andalusia dikenal
dengan sebutan negara dengan tiga agama.
mereka tidak diperbolehkan meninggalkan Islam, alias murtad. Orang Islam yang
murtad, mengaku Nabi, menistakan Islam dan syariatnya akan dibunuh.
semacam imunitas bagi seluruh kaum Muslim. Dengan cara ini pula maka pemurtadan
akan menghadapi tembok tebal. Virus kemurtadan yang ingin ditularkan oleh
orang-orang murtad seperti saat ini tidak akan terjadi.
yang luar biasa terhadap agama ini tidak akan memungkinkan munculnya
aliran-aliran sesat, seperti yang terjadi di negeri ini. Ini juga akan menjaga
Islam dari munculnya orang-orang liberal yang merusak Islam dari dalam.
Demikian pula penistaan terhadap Islam, Al-Qur’an, dan Nabi SAW tidak akan
muncul. Syariah Islam telah memiliki sejumlah sanksi keras atas penistaan ini.
Terpeliharanya akal [hifdh al-‘aql]
rakyatnya dari kerusakan akal, apakah itu khamer maupun narkoba. Kemaslahatan
ini terwujud dan bisa dirasakan manusia, ketika khamer, narkoba dan sejenisnya
diharamkan. Begitu juga tontonan yang bisa merusak akal juga diharamkan, seperti
film, gambar dan aksi porno. Orang yang memproduksi, mengkonsumsi dan
mendistribusikannya pun diharamkan, dan akan dikenai sanksi. Dengan begitu,
akal manusia pun terjaga.
Islam mewajibkan kaum Muslim belajar, menuntut ilmu, berpikir dan berijtihad. Semuanya ini bisa meningkatkan
kemampuan intelektual manusia. Bisa dibayangkan, apa jadinya negeri yang di
dalamnya bersih dari orang-orang yang rusak akalnya. Itulah kerahmatan yang
luar biasa.
Terjaganya jiwa [hifdh al-nafs]
terbukti aturan manusia tak bisa mencegah dan tak bisa menjerakan manusia untuk
berbuat aniaya terhadap orang lain. Apakah bentuknya melukai, menyerang secara
fisik, sampai membunuh jiwa.
setiap jiwa dari tindakan penganiayaan sesama manusia. Maka bila ada orang yang
melanggar ketentuan ini, Islam akan menjatuhkan sanksi yang keras. Bisa dalam
bentuk diyat [tebusan darah], atau qishash [dibunuh].
Terpeliharanya harta [hifdh al-mal]
tindakan yang salah. Kondisi itu tidak akan terjadi dalam sistem Islam. Sanksi
Islam terhadap mereka sangat keras karena tindakan tersebut adalah sebuah
keharaman. Bagi orang yang mencuri, baik Muslim maupun non-Muslim, akan dikenai
sanksi potong tangan.
ta’zir. Hukumannya diserahkan kepada hakim. Dan hakim pun bisa menjatuhkan
hukuman yang maksimal seperti hukuman mati. Dengan begitu, harta akan terjaga,
dan tak ada seorangpun yang berani mengambil harta orang lain yang bukan
haknya.
Terpeliharanya keturunan [hifdh an-nasl]
memerhatikan sama sekali soal keturunan ini. Sistem itu justru mempertuhankan
hawa nafsu. Jangan heran,jika tidak ada aturan di negeri ini yang mengharamkan
zina, homoseks, maupun lesbian.
semua terjadi. Syariah Islam mewujudkan kemaslahatan dalam hal ini seperti
adanya perintah menikah, larangan zina, sodomi, dan homoseksual.
zina dikenai sanksi yang berat, yaitu dibunuh, khususnya bagi yang zina muhshan [sudah pernah menikah], dan dicambuk
100 kali bagi yang ghair muhshan [belum
pernah menikah]. Sedangkan bagi yang melakukan sodomi dan homoseksual, Islam
dengan tegas memerintahkan pelakunya dibunuh. Dengan begitu, keturunan manusia
pun terjaga. Masyarakat pun terbebas dari perilaku menyimpang yang sangat
membahayakan eksistensi manusia.
Terpeliharanya kehormatan [hifdh al-karamah]
menuduh orang lain yang tidak bersalah tanpa bukti. Inilah yang dalam konsep
penegakan hukum yang disebut sebagai asas praduga tak bersalah [al-ashl bara’atu ad-dzimmah].
kehormatan manusia, Islam melarang pelanggaran terhadap asas tersebut. Orang
yang melanggar prinsip ini pun bisa dikenai sanksi, bisa dalam bentuk had
maupun ta’zir. Orang yang menuduh orang lain berzina, misalnya, jika tidak bisa
mendatangkan empat saksi, maka dia dikenai had, dicambuk 80 kali, dan
kesaksiannya bisa ditolak selama-lamanya. Dengan begitu, kehormatan manusia pun
terjaga.
Terpeliharanya keamanan [hifdh al-amn]
tersendiri untuk mencegah kejahatan di jalanan. Tindakan teror, perampokan,
maupun pembegalan adalah perbuatan haram. Makanya, ada sanksi yang tegas dan
keras kepada para pelakunya. Mulai dipotong tangan dan kakinya, hingga
penyaliban (mayatnya), tergantung tingkat kejahatan yang dilakukan.
ini juga agar memberikan efek jera bagi pelakunya dan efek takut bagi yang
ingin melakukannya. Dengan begitu, keamanan individu, masyarakat dan negara pun
terjaga.
Terpeliharanya negara [hifdh ad-daulah]
celah sedikit pun bagi kelompok tertentu untuk memisahkan diri dari wilayah
kesatuan kaum Muslim. Maka Islam menetapkan hukum haram bagi kelompok yang
ingin memisahkan diri. Khilafah akan memerangi mereka yang memberontak kepada
khalifah dan mempertahankan wilayah daulah dengan kekuatan senjata.
dengan alasan hak asasi manusia (HAM) kelompok tertentu memberontak kepada
negara seperti saat ini yang terjadi di Papua. Apalagi jelas-jelas di belakang
mereka adalah kekuatan asing yang memang ingin memecah negeri kaum Muslim
Indonesia agar kian lemah dan mudah dicengkeram oleh penjajah.
sangat berbeda mana negara menerapkan Islam secara kaffah dalam naungan
khilafah. Tak dibiarkan sejengkalpun wilayah daulah jatuh kepada pemberontak
atau penjajah.
kemaslahatan yang akan diraih oleh manusia, sebagai hasil dan dampak penerapan
syariat Islam. Kemaslahatan ini tidak hanya terkait dengan diperolehnya
kemanfaatan [jalb al-manafi’], tee tapi
juga tertolaknya kerusakan [daf’ al-mafasid].
Hanya saja, kerahmatan Islam bagi seluruh alam ini hanya bisa diraih dan
diwujudkan dengan menerapkan Islam secara kaffah [menyeluruh dan utuh], bukan
sepotong-sepotong atau setengah-setengah.
kerahmatan Islam bagi seluruh alam ini, sekali lagi, baru bisa diwujudkan dan
dirasakan oleh manusia dan seluruh alam, ketika Islam diterapkan secara kaffah
di bawah naungan khilafah. Jika tidak, maka kerahmatan tersebut tidak akan
pernah ada. Karena itu, dalam kaidah ushul disebutkan: “Ketika hukum
syara’ diterapkan, maka kemaslahatan pun akan sempurna.” []mj
Umat edisi 172




































![[Foto] Korban Gempa Aceh Hari Ini](https://i0.wp.com/aopok.com/wp-content/uploads/2024/10/FB_IMG_1481083873686-1.jpg?fit=360%2C640&ssl=1)
