
UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan publik karena
merugikan public, terutama pekerja. Padahal salah satu alasan Pemerintah
membuat UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan
meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja. Namun, alih-alih mendapatkan
dukungan luas, berbagai elemen masyarakat, terutama kalangan pekerja, menolak
keras UU tersebut. Pasalnya, antara lain, UU tersebut dianggap mengurangi
hak-hak pekerja yang selama ini mereka dapatkan, seperti pengurangan jatah
libur panjang, pemangkasan jumlah pesangon, dan peluang perpanjangan tenaga
kerja kontrak dalam jangka waktu yang tidak dibatasi, sehingga hak-hak mereka
lebih sedikit daripada tenaga kerja tetap. Ada pula pasal-pasal yang memberikan
peluang pemilik perusahaan merekrut tenaga kerja asing secara lebih mudah.
Selain itu, pasal-pasal yang mempermudah masuknya barang impor pangan dan
hortikultura akan mengancam nasib pekerja di sektor pertanian karena akan
menekan harga pertanian yang saat ini sudah sangat rendah.
Penyebab munculnya UU tersebut berasal dari kekesalan
para pemilik modal yang mendapat dukungan dari Bank Dunia. Mereka melihat bahwa
tenaga kerja di Indonesia rendah produktivitas, tetapi selalu menuntut kenaikan
upah. Sebagian pemodal bahkan menebar ancaman untuk melakukan relokasi
investasi ke negara-negara lain yang menawarkan upah rendah, seperti Vietnam.
Oleh sebab itu, Pemerintah -yang haus investasi untuk
mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi- kemudian membuat berbagai regulasi
agar pekerja tidak mengganggu iklim investasi. Pemerintah menggandeng pengusaha
untuk menyusun rancangan undang-undang yang bertujuan untuk mempermudah
investasi, termasuk di dalamnya mengurangi hak-hak tenaga kerja.
Padahal, jika dicermati, rata-rata upah pekerja di
Indonesia relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN. Nilai upah
pekerja Indonesia US$114-US$288 jauh lebih rendah dibandingkan Korea Selatan,
Taiwan, Hongkong, Cina, Thailand, Malaysia, dan Filipina. Upah di Vietnam
adalah US$181. Apalagi kenaikan upah pekerja selama ini hanya merupakan langkah
untuk menyesuaikan dengan kenaikan biaya hidup yang terus meningkat, seperti
tarif listrik dan harga-harga sembako. Karena itu upah riil pekerja di
Indonesia secara statistik stagnan sepanjang tahun, meskipun secara nominal
upah mereka meningkat. Artinya, dari tahun ke tahun, daya beli pekerja tidak
meningkat, sehingga mereka memiliki kemampuan yang terbatas untuk menabung
lebih banyak untuk, misalnya, membiayai sekolah anak-anak mereka atau untuk
membeli rumah tinggal.
Persoalan ketenagakerjaan sejak kapitalisme muncul
pertama kali dan berkembang di Eropa telah terjadi. Pada masa itu, pekerja
diupah dengan sangat rendah. Padahal mereka dieksploitasi sedemikian rupa.
Banyak dari mereka yang hidup kesulitan. Gaji mereka tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan hidup mereka.
Fenomena tersebut kemudian menginspirasi Karl Marx
merumuskan ideologi komunisme untuk membela hak-hak pekerja. Teori Nilai Lebih
(surplus value) merupakan salah satu teori Karl Max yang menjelaskan
mengapa para pemodal semakin kaya, sementara pekerja tetap melarat. Menurut
dia, upah pekerja hanya mencerminkan sebagian kecil dari harga produksi barang
yang diproduksi oleh buruh. Pekerja mengambil sisanya setelah membayar faktor
produksi, seperti sewa tanah, mesin dan pekerja itu sendiri. Untuk membendung
perkembangan Sosialisme-Komunisme, para ekonom yang beraliran Kapitalisme
mendorong konsep upah minimum. Pekerja dibayar berdasarkan biaya paling rendah
dari kebutuhan hidup seorang buruh. Dengan demikian mereka tidak akan jatuh
pada kemiskinan absolut.
Meskipun pada kenyataannya tidak demikian, sebab
kadangkala seorang pekerja harus menanggung beberapa anggota keluarga yang
tidak memiliki penghasilan sehingga pendapatan perkapita mereka menjadi sangat
kecil. Celakanya lagi, para pekerja diwajibkan untuk membayar iuran jaminan
sosial, yaitu uang kesehatan, pensiun kecelakaan dan kematian, yang dipotong
dari gaji mereka. Uang tersebut kemudian diinvestasikan oleh Pemerintah melalui
pada produk-produk keuangan ribawi, seperti deposito perbankan, obligasi dan
saham di pasar modal. Kadangkala Pemerintah ikut memberikan konstribusi,
meskipun nilainya relatif kecil dibandingkan dengan total dana yang dikumpulkan
para pekerja.
Perlindungan
Pekerja dalam Islam
Penetapan upah dalam sistem Islam didasarkan pada
nilai manfaat yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja, baik upah itu
mencukupi kebutuhannya ataupun tidak. Dengan demikian upah pekerja antar sektor
dan antar profesi akan berbeda-beda dan relatif berbeda. Upah tersebut
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak pekerja dan pemberi kerja.
Mereka dapat merujuk pada pendapat ahli ketenagakerjaan mengenai jumlah yang
sesuai dengan harga pasar tenaga kerja.
Namun, penetapan upah tidak boleh didasarkan pada
harga barang dan jasa, yang dalam jangka pendek dapat berubah-ubah akibat
perubahan keseimbangan supply
and demand komoditas tersebut. Jika hal
itu terjadi maka akan mengakibatkan upah naik-turun sewaktu-sewaktu. Jika harga
turun, pendapatan pekerja akan turun, yang bisa jadi lebih rendah daripada
manfaat yang dia berikan. Sebaliknya, ketika harga naik, upah pekerja menjadi
semakin besar, sehingga akan cenderung merugikan pemberi kerja.
Sebaliknya, upah pekerja juga tidak dapat didasarkan
pada nilai kebutuhan dasar pekerja, atau yang dikenal dengan istilah upah
minimum, baik provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral. Alasannya, pemenuhan
kebutuhan dasar merupakan tanggung jawab negara atas rakyatnya dan bukan
tanggung jawab pengusaha. Hal ini merupakan bentuk kezaliman. Sebab, bisa jadi
manfaat yang diberikan oleh seorang pekerja lebih rendah dibandingkan dengan
kebutuhan hidupnya sehingga upah yang berdasarkan jumlah kebutuhan hidup tersebut
akan merugikan pemberi kerja. Sebaliknya, jika manfaat yang diberikan pekerja
jauh lebih besar daripada kebutuhan hidup dasarnya, maka akan cenderung
merugikan pekerja.
Oleh karena itu, penetapan upah menurut pada ahli
fikih di dalam Islam didasarkan pada manfaat yang diberikan pekerja kepada
pemberi kerja, baik manfaat itu lebih besar daripada kebutuhan hidup atau lebih
rendah daripada kebutuhan hidup pekerja tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan aturan Islam, pemenuhan
kebutuhan dasar rakyat -pangan, sandang, perumahan- merupakan tanggung jawab
negara. Artinya, kebutuhan tersebut harus dapat dinikmati oleh setiap individu
rakyat di dalam Negara Islam, baik melalui usahanya sendiri, bantuan ahli
warisnya, ataupun santunan dari negara jika dirinya dan ahli warisnya tidak
mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
Negara wajib menyediakan kebutuhan dasar lainnya,
yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan secara cuma-cuma kepada seluruh
rakyatnya tanpa memandang suku, agama, ras, dan wilayah tinggal mereka.
Kemudian, upah -yang didasarkan pada manfaat yang
diberikan oleh pekerja tersebut- disepakati antara pekerja dan pemberi kerja
dalam waktu tertentu. Kedua belah pihak dapat melakukan negosiasi perubahan
upah tersebut untuk diterapkan pada kontrak baru berikutnya. Berdasarkan hal
tersebut, kenaikan upah tahunan bagi pekerja yang berlaku di dalam sistem
Kapitalisme tidak ditemui di dalam Islam. Jika terjadi perselisihan mengenai
jumlah upah mereka, misalnya, karena keduanya tidak menyebutkan upah tertentu
atau jumlah yang disebutkan tidak jelas, maka upah yang diberikan kepada
pekerja adalah upah yang sepadan (ajrul mitsl), mengikuti
upah pekerja lain yang memberikan manfaat yang sama dengan pekerja tersebut,
yang ditetapkan oleh para ahli. Upah ini wajib dibayarkan oleh pemberi kerja.
Dalam sebuah hadis qudsi, Allah SWT berfirman,
“Ada tiga golongan pada Hari Kiamat nanti yang akan menjadi musuh-Ku Siapa
yang menjadi musuh-Ku, Aku akan memusuhi dia. Pertama, seorang yang berjanji
setia kepada-Ku, namun mengkhianatinya. Kedua, seorang yang menjual orang
merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Ketiga, seorang yang mempekerjakan
seorang pekerja, lalu setelah pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, orang
tersebut tidak memberi dia upahnya.” (HR al-Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah).
Di dalam Islam juga tidak dikenal istilah
hak mogok. Sebabnya, akad ijarah antara pekerja dan pemberi kerja kedua-duanya
harus dipenuhi. Jika pekerja tidak memenuhi pekerjaannya maka ia tidak berhak
mendapatkan kompensasi. Sebaliknya, jika pemberi kerja melakukan pengurangan
hak atas pekerja maka negaralah yang berkewajiban memberikan sanksi kepada
dirinya.
Berkaitan dengan tunjangan sosial, termasuk uang
pensiun, uang kecelakaan, dan asuransi kesehatan, pada dasarnya merupakan
tambal sulam pada sistem kapitalisme agar kezaliman yang diciptakan sedikit
berkurang. Apalagi sumber uang tersebut berasal dari iuran para pekerja dan
pemberi kerja. Hanya sedikit bantuan dari APBN.
Seperti disinggung di atas, yang bertanggung jawab
memenuhi kebutuhan primer rakyat adalah negara dan bukan pemberi kerja.
Demikian pula jaminan kesehatan bagi para pekerja dan keluarga mereka. Negara
juga wajib menjamin nafkah bagi penduduk yang telah pensiun atau penduduk yang
tidak mampu bekerja.
Di dalam masyarakat Islam, negara juga
berkewajiban untuk membantu rakyatnya mendapatkan pekerjaan yang layak. Di
dalam sebuah hadis, Nabi saw. pernah memberikan uang dua dirham untuk dibelikan
kapak kepada seorang yang meminta pekerjaan kepada beliau dan memerintahkan dia
untuk mencari kayu dengan kapak tersebut. Di dalam hadis lain disebutkan: “Imam/Khalifah
adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR
Muslim).
Termasuk dalam tanggung jawab ini adalah memberikan
pekerjaan kepada rakyat yang laki-laki yang mampu bekerja. Dengan jaminan
pendidikan yang gratis hingga level perguruan tinggi, rakyat di dalam Negara
Islam berkesempatan besar mendapatkan meningkatkan kualitas mereka sehingga
dapat membantu mereka mengusahakan pekerjaan yang lebih baik.
Kebijakan pemerintah di dalam negara Islam akan
menghindari liberalisasi investasi dan perdagangan yang memberikan madharat bagi negara dan rakyat, termasuk pada pekerja. Karena
itu, liberalisasi impor pangan yang akan merugikan petani domestik dan
mengancam kedaulatan pangan negara, saat kebutuhan pangan bergantung pada
pangan yang diimpor dari negara-negara kafir, merupakan aktivitas yang masuk
dalam kategori berbahaya yang tidak boleh dilakukan oleh negara Islam.
Kebijakan Pemerintah yang mendorong peningkatan investasi asing juga masuk
kategori ini. Pasalnya, investasi asing di negara-negara Muslim saat ini telah
menyebabkan pihak asing, antara lain, dapat menjarah dan menguasai kekayaan
negara-negara Muslim, mengakses informasi penting dan strategis mereka,
menjadikan mereka semakin bergantung pada utang yang ribawi, mencegah mereka
melakukan revolusi industri, dan memperkuat kekuatan negara-negara kafir yang
menjadi musuh umat Islam.
Berdasarkan kaidah: wasilah yang mengantarkan pada
keharaman diharamkan, maka penanaman modal asing seperti di atas menjadi haram
sebab menjadi jalan bagi orang-orang kafir menguasai kaum Muslim dan
menyebabkan bahaya bagi mereka. Namun, jika terdapat investasi yang tidak
bertentangan dengan syariah Islam dan hal-hal yang mengantarkan pada keharaman,
seperti disebutkan di atas, maka posisi investasi tersebut sama dengan pinjaman
yang tidak menimbulkan dharar (Muhammad ‘Ilan, “Siyasah Tamwil al-Masya’ri’,”
Majallah Al-Waie, No.135, 1998).
Dengan demikian, kebijakan investasi dan perdagangan
di dalam Islam akan mendukung terciptanya lapangan pekerjaan yang luas dan
mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan koridor
syariah Islam.
Inilah beberapa pandangan Islam mengenai
ketenagakerjaan. Dengan penerapan syariah Islam -melalui institusi Khilafah
Islam- maka persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang menyeruak di dalam sistem
kapitalisme saat ini, ataupun yang pernah terjadi pada sistem
sosialisme-komunisme, tidak akan terjadi di negara-negara Muslim, termasuk di
Indonesia. Dengan menerapkan syariah Islam, maka pihak pekerja dan pengusaha
akan sama-sama mendapatkan keuntungan, dan secara luas akan memberikan
keberkahan pada seluruh aspek kehidupan individu, masyarakat dan negara.
WalLahu a’lam bi ash-shawwab. [Muis]
Sumber: Media Politik dan Dakwah al-Wa’ie, edisi
Desember 2020







