
sekali argumentasi rasional (baik secara politis, historis, maupun sosial) yang
dapat diajukan namun kami ingin mengajak para pembaca pada visi keharusan kaum
Muslim menegakkan negara Khilafah Islamiyah berdasarkan dalil syar‘î yang memang seharusnya menjadi landasan
bagi kaum Muslim dalam aspek hukum dan keterikatan terhadap syariat Islam.
kiranya hujjah itu berdasarkan hujjah Allah (al-Qur’an), Rasul-Nya
(as-Sunnah) maupun Ijma’ Sahabat -yang meniscayakan kewajiban untuk menegakkan
institusi negara yang berfungsi untuk menerapkan hukum-hukum Allah dan
menyebarluaskan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia. Dalil-dalil yang dimaksud
adalah:
berikut:
yang telah Allah turunkan kepadamu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
mereka.” (TQS al-Maidah [5]: 49).
turunkan, mereka adalah orang-orang kafir.” (TQS. al-Maidah [5]: 44).
faktanya hukum-hukum Allah, bahkan hukum-hukum buatan manusia sekalipun, tidak
pernah bisa dijalankan tanpa adanya institusi -yaitu berbentuk negara- yang
melaksanakan. Apakah mungkin hukum-hukum sekular bisa ditegakkan tanpa ada
institusi (negara) sekular yang melaksanakannya? Jelas tidak mungkin. Begitu
pula hukum-hukum Islam tidak mungkin bisa ditegakkan tanpa adanya institusi
negara Islam, atau Daulah Khilafah Islamiyah yang melaksanakannya.
adalah sabdanya berikut:
tidak ada baiat (ketaatan kepada seorang khalifah), maka matinya bagaikan mati
Jahiliyah (dengan menanggung dosa besar).” (HR. Muslim)
Para sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?”
Rasulullah menjawab, “Penuhilah baiat pertama; hanya yang pertama saja.” (HR.
Muslim)
hadits lain Rasul bersabda:
bunuhlah orang yang terakhir dibaiat dari keduanya.” (HR. Muslim)
shahih yang berkenaan dengan baiat di atas secara pasti dan jelas mengandung
perintah yang tegas, yakni kewajiban untuk mewujudkan pihak yang akan dibaiat
oleh kaum Muslim, yakni seorang Khalifah/Imam, yang tidak lain adalah kepala
negara kaum Muslim. Artinya, kaum Muslim jelas diwajibkan untuk mewujudkan
negara Islam, yakni Daulah Khilafah Islamiyah. Sebab, tidak mungkin ada
khalifah/imam/kepala negara tanpa ada negara yang dipimpinnya.
oleh tidak adanya perbedaan pendapat di kalangan para sahabat Rasulullah Saw.
mengenai wajibnya mengangkat pengganti (Khalifah) Beliau setelah Beliau wafat.
Tindakan para sahabat yang menunda pengurusan jenazah Rasulullah saw. -yang
tidak diingkari kewajibannya oleh mereka sendiri- dan malah sibuk di Saqifah
Bani Sa‘idah untuk mengurusi pemilihan Khalifah, menunjukkan betapa wajib dan
urgennya mewujudkan Kekhilafahan Islam bagi kaum Muslim. Kalaupun sempat terjadi
perselisihan di kalangan mereka, hal itu tidak berkaitan dengan wajib-tidaknya
pengganti (Khalifah) Rasulullah Saw., tetapi berkaitan dengan siapa yang pantas
menjadi Khalifah setelah wafatnya Rasulullah. Realitas sejarah ini jelas tidak
mungkin dipungkiri oleh mereka yang cerdas dan jujur.
di atas, meski hanya sebagian, telah cukup menjadi bukti mengenai wajib dan
perlunya umat Islam menegakkan kembali Kekhilafahan Islam.
Dzulhijjah ini tampaknya bisa dijadikan momentum yang tepat bagi umat Islam
untuk melakukan instrospeksi (muhâsabah),
setidaknya dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut:
dari tahun ke tahun kondisi umat Islam semakin baik?
umat Islam mampu mengalahkan dan melenyapkan dominasi kekuatan kufur yang
dipimpin oleh Amerika, China dan negara-negara Barat saat ini?
kita berusaha menunaikan kewajiban untuk mewujudkan kembali institusi
Kekhilafahan Islam sekaligus membaiat seorang Khalifah bagi seluruh kaum
Muslim?
seluruh hukum-hukum Allah diterapkan di tengah-tengah umat Islam?
jawabannya, “Tidak,” jelas pergantian waktu demi waktu harus semakin memicu
umat Islam untuk meningkatkan iman dan amal shalih. Pergantian waktu jangan
sampai hanya akan menjadi saksi atas keterpurukan demi keterpurukan umat Islam
yang semakin dalam. Kita mesti mengingat firman Allah SWT:
orang-orang Mukmin.” (TQS al-Munafiqun [63]: 8)
Islam







































