
BUKLET Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam
pandangan rusak mulai banyak muncul setelah berakhirnya penerapan sistem Islam
oleh Daulah Khilafah Islamiyah yang telah berlangsung selama lebih dari 1300
tahun. Setelah diruntuhkannya Khilafah pada 1924 oleh Inggris, sekutu-sekutu,
dan antek-anteknya; masyarakat Muslim tidak bisa lagi menyaksikan kesempurnaan
penerapan sistem hukum Islam.
mengikis habis seluruh sistem hukum Islam hingga ke simbol-simbolnya. Semua ini
mengakibatkan sebagian masyarakat benar-benar “buta” terhadap hukum-hukum Islam
yang seharusnya menjadi keyakinan dan tolok-ukur mereka.
tindakan pragmatis yang justru jauh dari Islam. Misalnya, seorang penguasa yang
menyatakan tidak akan menerapkan syariah Islam dalam kekuasaannya, atau
sikapnya yang tetap mempertahankan segala perjanjian internasional yang ada,
termasuk Perjanjian Camp David yang melegitimasi negara zionis Israel pencaplok
negeri Muslim, gubernur yang turut menerapkan hukum-hukum tidak-Islam. Ini
semua tentunya tidak termasuk aktivitas politik yang syar’i, melainkan hanya aktivitas politik pragmatis yang
bertentangan dan bahkan mengkhianati Islam.
sesungguhnya tidak diperbolehkan menakwilkan Islam agar sesuai dengan keadaan,
sebab dengan usaha ini berarti telah mengubah Islam, menyimpang dari Islam.
Seharusnya, keadaan masyarakatlah yang harus diubah sehingga sesuai dengan
Islam dan diatur menurut syari’at Islam.
melainkan mengganti sistem kehidupan yang ada di tengah masyarakat. Mengubah
masyarakat berarti mengubah isinya, yakni mengubah kepribadian para anggota
masyarakat, pemikiran masyarakat (baik akidah maupun syariat), perasaan
masyarakat, dan sistem (nizham) yang mengatur berbagai interaksi sosial,
politik, ekonomi, dan budaya masyarakat.
memanaskan air sampai mendidih, maka air yang mendidih ini berubah menjadi uap
yang akan mendorong tutup periuk, menghasilkan gerakan yang mendorong. Demikian
pula halnya dengan masyarakat, jika di tengah mereka diletakkan mabda’ (ideologi) Islam maka “panas” dari mabda’ (ideologi) tersebut akan menghasilkan
dorongan bagi umat untuk bergerak berdakwah, amar
ma’ruf nahi mungkar. Sebab itu, dakwah harus disebarluaskan ke seluruh
Dunia Islam dalam upaya melanjutkan kehidupan Islam.
perubahan hakiki sejatinya mengubah ketundukan manusia kepada sesama makhluk
menjadi ketundukan manusia hanya kepada Allah Swt. Pencipta manusia. Hal ini
ditunjukkan oleh tegaknya syariah Islam sebagai wujud ketundukan manusia pada
hukum-hukum-Nya. Keadaan ini akan melahirkan keamanan lahir dan batin dalam
berbagai bidang. Allah Swt. berfirman:
telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih di antara
kalian, bahwa Dia benar-benar akan menjadikan mereka berkuasa di bumi,
sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; Dia
benar-benar akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai untuk
mereka; dan Dia benar-benar akan menukar keadaan mereka sesudah mereka berada
dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah Aku tanpa
mempersekutukan Aku dengan sesuatupun. Siapa saja yang kafir sesudah janji itu,
mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (QS.
an-Nur [24]: 55)
saling terkait. Pertama:
kekuasaan/kekhilafahan (istikhlaf). Kedua: peneguhan ajaran Islam (tamkinu ad-din). Ketiga:
keamanan (al-amnu). Keempat: ibadah dan tidak syirik. Ujung dari
semua ini adalah “Mereka tidak takut kecuali kepada-Ku” (Tafsir ath-Thabari, XIX/210).
keterkaitan yang kuat antara kekuasaan Khilafah, penerapan syariah Islam,
keamanan, serta kesejahteraan baik dalam hal materi, ruhiyah, akhlak maupun
kemanusiaan (insaniyah). Dengan
perkataan lain, perubahan yang hakiki hanya ada dalam penerapan syariah lewat
kekuasaan Khilafah. Rasulullah Saw. pun bersabda:
فِيْ آخِرِ أُمَّتِيْ خَلِيْفَةٌ يَحْثُوْ الْمَالَ حَثْيًا لاَ يَعُدُّهُ عَدَدًا
umatku seorang khalifah yang memberikan harta secara berlimpah dan tidak
terhitung banyaknya.” (HR. Muslim)
dengan melanjutkan kehidupan Islam. Dan tidak ada jalan menuju kelanjutan
kehidupan Islam melainkan dengan adanya Daulah Islamiyah. Dan tidak ada jalan
lain menuju ke arah itu kecuali jika kita bertakwa mengambil Islam secara
paripurna (kâmilan) sesuai Kitabullah
dan Sunnah Rasulullah, yakni kita mengambilnya sebagai Aqidah, dan
menjadikannya sudut pandang kehidupan, dan juga menerapkan keseluruhan
sistemnya.
totalitas dalam semua urusan. Untuk itu mutlak memerlukan kekuasaan. Rasul Saw.
telah mencontohkan bagaimana Beliau memohon kekuasaan kepada Allah Swt. untuk
mewujudkan hal itu.
berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (TQS. al-Isra’
[17]: 80)
ada daya bagi Beliau dengan perkara ini kecuali dengan sulthân (kekuasaan). Karena itu Beliau memohon kekuasaan yang
menolong untuk Kitabullah, untuk hudûd
Allah, untuk kewajiban-kewajiban dari Allah dan untuk tegaknya agama Allah.
(Imam ath-Thabari, Tafsîr ath-Thabarî)
BUKLET Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam






































